MENU TUTUP

Lagi, Dua Petugas KPPS di Papua Meninggal Dunia

Kamis, 02 Mei 2019 | 13:07 WIB / Andi Riri
Lagi, Dua Petugas KPPS di Papua Meninggal Dunia Sekertaris PPS Kebunsisri Distrik Mimika kabupaten Mimika Papua, Amalia Desi Awom yang meninggal dunia/Istimewa

JAYAPURA - Lagi, akibat kelelahan saat bertugas mengawal penghitungan suara hasil Pilpres dan Pileg, dua petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di Papua meninggal dunia. Kedua petugas  KPPS tersebut masing masing; Ketua KPPS TPS 01 Kampung Urfu, distrik Yendidori kabupetan Biak Numfor, Terianus Korwa, dilaporkan meninggal dunia, dan Sekertaris PPS Kebunsisri Distrik Mimika kabupaten Mimika Papua, Amalia Desi Awom. Kedua pejuang pemilu itu dilaporkan meninggal dunia pada Rabu (1/5) kemarin.

Ketua KPU Provinsi Papua, Theodorus Kossy saat dikonfirmasi pers, Kamis (2/ 5) mengatakan, keduanya meninggal setelah sebelumnya sempat dirawat di rumah sakit

"Jadi total petugas KPPS yang meninggal dunia menjadi 8 orang ditambah 3 orang sakit . Meninggalnya itu kalau kita dapat informasi dari teman temannya itu karena kelelahan, cape saat bertugas," ungkap Theo.

Petugas KPPS yang meninggal dunia di Papua tercatat sebanyak lima orang dari Kabupaten Biak Numfor,  satu orang dari Kabupaten Jayapura, satu orang dari Boven Digul dan satu orang dari Mimika

Berdasarkan data KPU RI per 1 Mei 2019 tercatat sebanyak 377 petugas KPPS yang meninggal dunia saat bertugas

Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Papua, Anugerah Patta mengatakan, banyaknya petugas KPPS dan juga anggota Polri  yang meninggal dunia maupun sakit  saat bertugas menujukkan bahwa penyelenggara pemilu tidak bermain main dalam mengawal dan mewujudkan demokrasi melalui Pilpres dan Pileg

Menurutnya, pemilu 2019 sangt rumit dan menyita banyak waktu, tenaga dan pikiran dari para petugas penyelenggara dalam mengawal proses pemilu.

"Ada lima surat suara yang harus dicoblos oleh pemilih dan petugas KPPS akan menghitung semua surat suara itu secara berurutan mulai dari Presiden,DPD,DPR RI,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Banyaknya surat siara yang harus dihitung di satu TPS membutuhkan waktu lama diatas 9 jam tanpa henti," katanya.


BACA JUGA

Sengketa Pilgub PBD, Pieter Ell: MA Tolak Kasasi Paslon Onesimus - Ibrahim

Sabtu, 23 November 2024 | 10:48 WIB

Wakil Ketua II MRP Imbau Masyarakat Mendukung Suksesnya Pilkada Serentak 2024

Sabtu, 23 November 2024 | 04:16 WIB

Mari Kita Jaga Kedamaian Pilkada Serentak 2024

Sabtu, 23 November 2024 | 04:10 WIB

KPw BI Papua dan Pemprov Gelar HLM, Dorong Percepatan Digitalisasi di Bumi Cenderawasih

Jumat, 22 November 2024 | 19:48 WIB

Masyarakat Tapal Batas Nyatakan Sikap Dukung Polda Papua Jaga Kamtibmas Saat Pilkada 

Jumat, 22 November 2024 | 15:15 WIB
TERKINI

Sengketa Pilgub PBD, Pieter Ell: MA Tolak Kasasi Paslon Onesimus - Ibrahim

3 Jam yang lalu

Wakil Ketua II MRP Imbau Masyarakat Mendukung Suksesnya Pilkada Serentak 2024

10 Jam yang lalu

Mari Kita Jaga Kedamaian Pilkada Serentak 2024

10 Jam yang lalu

Mari-Yo Dampingi Kaesang Hadiri Kampanye Paslon Jhonda dan JBR -Hadir di Jayapura

17 Jam yang lalu

Direskrimum Polda Papua: HN Melakukan Kejahatan Luar Biasa, Ketua Pemuda Papua Parubahan Minta Diproses Hukum Siapapun Dia

18 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com