MENU TUTUP

Dua Pelaku Kekerasan di Dalam Video yang Viral Terungkap

Kamis, 02 Mei 2019 | 16:19 WIB / Cholid
Dua Pelaku Kekerasan di Dalam Video yang Viral Terungkap Kedua pelaku ketika diamankan di Mapolres Jayapura Kota/Humas

JAYAPURA – Video dua pelaku kekerasan dan penganiayaan yang sempat viral di media social yang mempertontokan seorang pelajar SMA menjadi korban akhirnya terungkap setelah keduanya diamankan, Rabu (1/5) malam.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas mengungkapkan, kedua pelaku yang diketahui berinisial DKD (18) dan LAA (17) ditangkap tidak lama setelah korban Enjelina Koibur (17) melaporkan kejadian tersebut di sentral pelayanan kepolisian terpadu (SKPT) Polres Jayapura Kota, Rabu (1/5) siang.

“Setelah diproses kurang lebih 12 jam usai korban membuat laporan, kedua pelaku kami tangkap di dua lokasi berbeda. DKD ditangkap di Kampung Puay Sentani, sementara LAA ditangkap di Padang Bulan Waena,” ungkapnya ketika diwawancarai di Mapolres Jayapura Kota, Kamis (2/5) siang.

Kata Gustav, motif dan latar belakang dari kekerasan yang dilakukan pelaku bersama rekannya ialah masalah asmara. “Pelaku tidak terima pacarnya menjalin kasih dengan korban, sehingga pelaku langsung mencari korban dan melakukan aksi kekerasan,” tuturnya.

 Gustav pun menjelaskan kejadian itu tidak jauh dari sekolah korban. “Kejadiaannya di jalan Biak Distrik Abepura pada Senin (29/4) lalu pukul 12.00.WIT saat korban pulang sekolah,” terangnya.

Gutsav menambahkan, kedua pelaku tidak dilakukan penahanan, namun proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesi.

“Kami tidak lakukan penahanan hanya wajib lapor, tapi kami pastikan proses hukum tetap berjalan sesuai undang-undang yang berlaku tentang kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur,” tegasnya.

Mantan Kapolres Jayapura ini pun menjelaskan atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 70 C jo pasal 80 ayat 1 UU Ri nomor 35 tahun 2014 tentang perbuata atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun enam bulan dan atau denda paling banyak Rp 72.000.000.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Jayapura Kota AKP Sugeng Ade Wijaya menerangkan, pelaku penyebar video kekerasan dan penganiayaan yang sempat menghebohkan warga Kota Jayapura nantinya akan masuk dalam penyidikan lantaran telah menyebarkan konten video yang melanggar undang-undang ITE.

“Saat ini kami fokus untuk pelaku kekerasan, dan nantinya kami akan lakukan penyidikan guna mengungkap dan menangkap pelaku penyebar video tersebut,” tegasnya. *


BACA JUGA

DR. Pieter Ell: Bawaslu Papua Sudah Putuskan Kasus Pj Walikota, Tidak Puas Silahkan Menempuh Prosedur Hukum Lainnya

Jumat, 15 November 2024 | 08:36 WIB

DR. Pieter Ell: Bawaslu Papua Hentikan Penanganan Laporan Terhadap Walikota Jayapura

Rabu, 13 November 2024 | 11:24 WIB

Pilkada Papua 2024, Pasangan Mari-Yo Silaturahmi ke Ketua LMA Port Numbay

Minggu, 10 November 2024 | 05:16 WIB

Didampingi Tim Kuasa Hukum, Pj Wali Kota Jayapura Penuhi Undangan Klarifikasi Bawaslu Papua

Sabtu, 09 November 2024 | 17:32 WIB

Pj Wali Kota Jayapura Tunjuk Kantor Pengacara Dr.Pieter Ell Sebagai Kuasa Hukum Dampingi Kasus Rekaman Viral

Kamis, 07 November 2024 | 14:16 WIB
TERKINI

Masyarakat Tapal Batas Nyatakan Sikap Dukung Polda Papua Jaga Kamtibmas Saat Pilkada 

2 Jam yang lalu

Freeport Indonesia Dukung Turnamen Sepak Bola Piala Soeratin U-15 di Mimika Sport Complex

6 Jam yang lalu

Saat Debat Terakhir, Ini Ide dan Gagasan Brilian MARIYO Mewujudkan Papua Cerdas 

9 Jam yang lalu

Diduga Lakukan Pelecehan, Ketua DPD PDIP Papua Ditangkap dan Dibawa ke Jayapura

10 Jam yang lalu

Dua Tukang Ojek yang Ditembak KKB di Puncak, Berasal dari Gowa Sulsel

10 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com