MENU TUTUP

Dua Pelaku Kekerasan di Dalam Video yang Viral Terungkap

Kamis, 02 Mei 2019 | 16:19 WIB / Cholid
Dua Pelaku Kekerasan di Dalam Video yang Viral Terungkap Kedua pelaku ketika diamankan di Mapolres Jayapura Kota/Humas

JAYAPURA – Video dua pelaku kekerasan dan penganiayaan yang sempat viral di media social yang mempertontokan seorang pelajar SMA menjadi korban akhirnya terungkap setelah keduanya diamankan, Rabu (1/5) malam.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas mengungkapkan, kedua pelaku yang diketahui berinisial DKD (18) dan LAA (17) ditangkap tidak lama setelah korban Enjelina Koibur (17) melaporkan kejadian tersebut di sentral pelayanan kepolisian terpadu (SKPT) Polres Jayapura Kota, Rabu (1/5) siang.

“Setelah diproses kurang lebih 12 jam usai korban membuat laporan, kedua pelaku kami tangkap di dua lokasi berbeda. DKD ditangkap di Kampung Puay Sentani, sementara LAA ditangkap di Padang Bulan Waena,” ungkapnya ketika diwawancarai di Mapolres Jayapura Kota, Kamis (2/5) siang.

Kata Gustav, motif dan latar belakang dari kekerasan yang dilakukan pelaku bersama rekannya ialah masalah asmara. “Pelaku tidak terima pacarnya menjalin kasih dengan korban, sehingga pelaku langsung mencari korban dan melakukan aksi kekerasan,” tuturnya.

 Gustav pun menjelaskan kejadian itu tidak jauh dari sekolah korban. “Kejadiaannya di jalan Biak Distrik Abepura pada Senin (29/4) lalu pukul 12.00.WIT saat korban pulang sekolah,” terangnya.

Gutsav menambahkan, kedua pelaku tidak dilakukan penahanan, namun proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesi.

“Kami tidak lakukan penahanan hanya wajib lapor, tapi kami pastikan proses hukum tetap berjalan sesuai undang-undang yang berlaku tentang kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur,” tegasnya.

Mantan Kapolres Jayapura ini pun menjelaskan atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 70 C jo pasal 80 ayat 1 UU Ri nomor 35 tahun 2014 tentang perbuata atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun enam bulan dan atau denda paling banyak Rp 72.000.000.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Jayapura Kota AKP Sugeng Ade Wijaya menerangkan, pelaku penyebar video kekerasan dan penganiayaan yang sempat menghebohkan warga Kota Jayapura nantinya akan masuk dalam penyidikan lantaran telah menyebarkan konten video yang melanggar undang-undang ITE.

“Saat ini kami fokus untuk pelaku kekerasan, dan nantinya kami akan lakukan penyidikan guna mengungkap dan menangkap pelaku penyebar video tersebut,” tegasnya. *


BACA JUGA

Pemuda Katolik Dorong Penanganan Kasus Penyiksaan Oknum Aparat Terhadap Warga

Selasa, 09 April 2024 | 20:46 WIB

Dua Pekan Gelar Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kota Jayapura, Baru Satu Distrik Selesai

Rabu, 13 Maret 2024 | 23:15 WIB
Kapolres Intan Jaya:Tidak Ada Perampasan Logistik Pemilu

Logistik Pemilu di Distrik Hitadipa Viral, Aparat Keamanan Saling Bersautan Mengungkap Kebenaran

Senin, 19 Februari 2024 | 08:55 WIB

Amankan Hari Pemungutan Suara, Polresta Jayapura Tempatkan 460 Personel di 940 TPS

Sabtu, 10 Februari 2024 | 18:01 WIB

Polisi Selidiki Video Syur Sepasang Remaja Berdurasi 10 Detik Hebohkan Warga Timika

Jumat, 28 Juli 2023 | 18:04 WIB
TERKINI

Mari-YO Resmikan Posko Baramuda Solata, Militansi Pemuda Toraja Jangan Diragukan

8 Jam yang lalu

Rayakan Maulid Nabi, Mari-YO Tekankan Jaga Toleransi Beragama Jelang Pilkada

10 Jam yang lalu

TNI Temukan Ladang Ganja Seluas 600 Meter di Distrik Waris

17 Jam yang lalu

Prajurit Kodam Cenderawasih, Sertu Andreas Boky Raih Medali Emas Cabor Menembak PON XXI

20 Jam yang lalu

Waketum Kadin sebut Munaslub tidak sesuai Aturan Organisasi

21 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com