Mengaku Hilang Ribuan Suara, Calon Anggota DPR Papua Laporkan KPU Puncak ke Bawaslu
JAYAPURA - Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Gabriel Wakerkwa mengklaim kehilangan ribuan suara dalam Pemilu 2019 di Kabupaten Puncak.
Gabriel Wakerkwa menuding penyelenggara Pemilu di wilayah tersebut tidak netral. Ia pun menyatakan akan mengadukan kecurangan ini kepada Badan Pengawas Pemilu Provinsi Papua agar ditindaklanjuti.
“Suara saya hilang banyak di Kabupaten Puncak, padahal menggunakan sistem noken atau ikat suara untuk calon legislatif, dan sudah ada kesepakatan untuk membagi suara,” beber Gabriel kepada wartawan di Jayapura, Senin (20/5).
Ia mencontohkan, pemungutan suara di Distrik Gome dengan total pemilih mencapai 12.600 suara. Masyarakat setempat telah menyepakati untuk membagi suara untuk empat Caleg DPRP asal Puncak, dengan masing-masing memperoleh 3.150 suara.
“Pembagian suara disaksikan petugas PPD dengan bukti perjanjian di atas kertas hitam dan putih, pada 20 April lalu. Namun dalam pleno rekapitulasi suara, sebagian besar suara dialihkan pada satu caleg, sedangkan saya hanya memperoleh lebih dari 2.000 suara,” terang Gabriel.
Gabriel pun mengklaim telah mendapatkan 24.000 suara dalam pemilu di wilayah Kabupaten Puncak.
Suara ini sebagaimana laporan saksi yang memantau pada tiap distrik. “Wilayah I mendapat lebih dari 17.000 suara, sedangkan wilayah III saya mendapat 6.000 suara lebih. Semua mengunakan sistem noken,” paparnya.
Ia merasa kecurangan oleh penyelenggara Pemilu di Kabupaten Puncak sangat terang-terangan. Sebab, dari total 24.000 suara yang diperoleh dari seluruh distrik, dirinya hanya memperoleh 7.000 suara dalam pleno tingkat kabupaten, sedangkan pleno tingkat provinsi hanya menyisakan 400 suara.
“Aneh, suara emas yang diberikan oleh masyarakat hilang pada saat pleno dan hanya menyisakan 400 suara,” kesal Gabriel.
Gabriel mengaku telah mengantongi bukti - bukti kecurangan dan akan dibawa ke Bawaslu Papua maupun dan proses ke Mahkamah Konstitusi mendatang. “KPU Puncak lalai, sehingga suara banyak yang hilang,” katanya.
Ia berharap KPU Papua melaksanakan pemungutan suara ulang di Kabupaten Puncak. "Upaya hukum tetap kami akan ambil, sesuai dengan mekanismenya yang berlaku, karena ini sudah melanggar pidana, dan ini sudah melanggar,” tegasnya. *