MENU TUTUP

Dua Pengawas Pemilu Tingkat Distrik yang Terjaring OTT Terancam 20 Tahun Penjara

Selasa, 21 Mei 2019 | 19:16 WIB / Cholid
Dua Pengawas Pemilu Tingkat Distrik yang Terjaring OTT Terancam 20 Tahun Penjara Para Tersangka ketika Diamankan di Mapolres Jayapura Kota/Humas

JAYAPURA – IW dan VR dua pengawas pemilu tingkat distrik yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polres Jayapra Kota, Selasa (21/5) siang.

Kapolres Jayapura Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Gustav R Urbinas menerangkan kedua pelaku yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) kini telah di tetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses pemeriksaan dan keterangan saksi serta barang bukti yang didapat oleh penyidik Sat Reskrim Polres Jayapura Kota.

Kata Gustav, setelah dilakukan pendalam, kedua tersangka dijerat undang-undang tindak pidana korupsi, dan tidak masuk dalam tindak pidana pemilu.

 “Setelah dilakukan pengkajian dengan pihak bawaslu dan Gakumdu kasus tersebut tidak masuk dalam ranah pemilu melainkan pidana umum dan khusus, selain itu sudah diterbitkan laporan polisi, dimana siang tadi IW dan VR sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya Selasa (21/5) malam.

Kata Gutsav, dari hasil pemeriksaan uang senilai Rp 16 juta itu didapat kedua pelaku dari  salah satu oknum caleg berinisial S dimana nominal uang tersebut pun telah disepakati sebelumnya antara kedua tersangka dan S.

“S ini merupakan caleg yang juga saat ini masih menjabat sebagai anggota dewan. Kami pun akan melayangkan surat pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan. Apabila nantinya terbukti kami akan tetapkan S juga sebagai tersangka,” beber Gustav.

 Ia pun menjelaskan apabila dalam pemeriksaan dan proses penyidikan yang sedang berjalan tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan.

“Sejauh ini sudah dua orang saksi yang dimintai keterangan termaksud keterangan kedua tersangkan, untuk mengerah ke tersangka lainnya kami masih dalami, namun dugaan kuat ada tersangkan lainnya lagi dalam kasus ini,” tegas Gustav.

Mantan Kapolres Jayapura ini pun menambahkan untuk keduanya terancam penjara maksimal 20 tahun penjara sesuai pasal 12 huruf b undang-undang tindak pidana korupsi.

Sementara itu IW dan VR yang diketahui merupakan ketua dan anggota Panwaslu tingkat Distrik ditangkap, ketika sedang berada di dalam sebuah mobil di seputaran Distrik Abepura tidak jauh dari lokasi pleno tingka kota berlangsung, selain mengamankan keduanya polisi pun mengamankan uang senilai Rp 16 Juta serta dua unit handphone. *


BACA JUGA

Pemkot Jayapura: Oktober 2025 Semua Sekolah Sudah Menikmati MBG

Jumat, 22 Agustus 2025 | 10:06 WIB

Diduga Alami Gangguan Mental, Seorang Juru Parkir Tusuk Perutnya dengan Pisau di Sentani

Minggu, 17 Agustus 2025 | 11:15 WIB

170 Personel Gabungan Disiagakan di 3 TPS Kota Jayapura yang Laksanakan PSU Pilgub Papua ‎

Jumat, 15 Agustus 2025 | 11:49 WIB

Jasad Bayi Ditemukan Warga di Pesisir Pantai Skouw Sae Jayapura

Kamis, 14 Agustus 2025 | 12:54 WIB

Grand Opening Dealer Chery Jayapura, Hadirkan Mobil SuperHybrid Sesuai Kondisi Geografis Papua

Selasa, 12 Agustus 2025 | 12:19 WIB
TERKINI

Telkomsel Hadirkan Posko Internet Merah Putih di Wilayah yang Terdampak Gangguan Layanan 4G dan Indihome

14 Menit yang lalu

Tokoh Masyarakat Tegaskan Dukungan Penuh untuk Satgas Ops Damai Cartenz

6 Jam yang lalu

Tokoh Masyarakat Apresiasi Tugas Satgas Damai Cartenz di Papua

6 Jam yang lalu

Ini Lima Pejabat Kodam XVII/Cenderawasih yang Diserahterimakan Jabatannya

21 Jam yang lalu

Pj Gubernur Papua Agus Fatoni Pastikan Stok Beras Aman sampai 4 Bulan ke depan

22 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com