MENU TUTUP

Dua Pengawas Pemilu Tingkat Distrik yang Terjaring OTT Terancam 20 Tahun Penjara

Selasa, 21 Mei 2019 | 19:16 WIB / Cholid
Dua Pengawas Pemilu Tingkat Distrik yang Terjaring OTT Terancam 20 Tahun Penjara Para Tersangka ketika Diamankan di Mapolres Jayapura Kota/Humas

JAYAPURA – IW dan VR dua pengawas pemilu tingkat distrik yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polres Jayapra Kota, Selasa (21/5) siang.

Kapolres Jayapura Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Gustav R Urbinas menerangkan kedua pelaku yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) kini telah di tetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses pemeriksaan dan keterangan saksi serta barang bukti yang didapat oleh penyidik Sat Reskrim Polres Jayapura Kota.

Kata Gustav, setelah dilakukan pendalam, kedua tersangka dijerat undang-undang tindak pidana korupsi, dan tidak masuk dalam tindak pidana pemilu.

 “Setelah dilakukan pengkajian dengan pihak bawaslu dan Gakumdu kasus tersebut tidak masuk dalam ranah pemilu melainkan pidana umum dan khusus, selain itu sudah diterbitkan laporan polisi, dimana siang tadi IW dan VR sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya Selasa (21/5) malam.

Kata Gutsav, dari hasil pemeriksaan uang senilai Rp 16 juta itu didapat kedua pelaku dari  salah satu oknum caleg berinisial S dimana nominal uang tersebut pun telah disepakati sebelumnya antara kedua tersangka dan S.

“S ini merupakan caleg yang juga saat ini masih menjabat sebagai anggota dewan. Kami pun akan melayangkan surat pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan. Apabila nantinya terbukti kami akan tetapkan S juga sebagai tersangka,” beber Gustav.

 Ia pun menjelaskan apabila dalam pemeriksaan dan proses penyidikan yang sedang berjalan tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan.

“Sejauh ini sudah dua orang saksi yang dimintai keterangan termaksud keterangan kedua tersangkan, untuk mengerah ke tersangka lainnya kami masih dalami, namun dugaan kuat ada tersangkan lainnya lagi dalam kasus ini,” tegas Gustav.

Mantan Kapolres Jayapura ini pun menambahkan untuk keduanya terancam penjara maksimal 20 tahun penjara sesuai pasal 12 huruf b undang-undang tindak pidana korupsi.

Sementara itu IW dan VR yang diketahui merupakan ketua dan anggota Panwaslu tingkat Distrik ditangkap, ketika sedang berada di dalam sebuah mobil di seputaran Distrik Abepura tidak jauh dari lokasi pleno tingka kota berlangsung, selain mengamankan keduanya polisi pun mengamankan uang senilai Rp 16 Juta serta dua unit handphone. *


BACA JUGA

Wamen Komdigi Berikan Apresiasi Pelaksanaan MBG di Kota Jayapura

Jumat, 23 Mei 2025 | 17:02 WIB

Rektor Uncen Sebut Tudingan Kenaikan UKT Adalah Pembohongan Publik

Kamis, 22 Mei 2025 | 20:33 WIB

Momen Harkitnas, Indosat Ooredoo Hutchison Resmikan AI Experience Center di Jayapura

Rabu, 21 Mei 2025 | 16:30 WIB

Polisi Ungkap Misteri Hilangnya Ananda Nurmila, Ayah Tiri Jadi Tersangka

Selasa, 20 Mei 2025 | 14:04 WIB

Sertijab Dandim 1701/Jayapura dari Kolonel Inf Henry Widodo kepada Letkol Inf Taufik Hidayat

Minggu, 18 Mei 2025 | 18:48 WIB
TERKINI

Konflik Bersenjata di Papua Banyak Memakan Korban Jiwa

4 Jam yang lalu

Satgas Ops Damai Cartenz Berhasil Amankan Bandara Aminggaru Ilaga Saat Terjadi Kontak Senjata 

16 Jam yang lalu

Papua Yang Damai Dan Sejahtera,Ketua FKDM: Mari Warga Papua Jaga Stabilitas dan Dukung Penegakan Hukum 

1 Hari yang lalu

Satgas Damai Cartenz 2025 Sapa Mama Papua dan Anak-anak di Intan Jaya dalam Patroli Dialogis

2 Hari yang lalu

Wamen Komdigi Berikan Apresiasi Pelaksanaan MBG di Kota Jayapura

2 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com