Karena Terkendala Ini, Pemkab Puncak Lamban Laporkan LHKPN
JAYAPURA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Puncak mengklaim terus berupaya meningkatkan kepatuhan dalam penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para wajib lapor di tingkat eksekutif
Bupati Puncak Willem Wandik di Jayapura, belum lama ini mengaku karena keterbatasan infrastruktur di bidang telekomunikasi khusus teknologi dan informasi (TI) menjadi kendala dalam penyampaian LHKPN ini.
"Namun, kami terus berupaya untuk memenuhi kewajiban dalam penyampaian LHKPN ini dengan segala kemampuan yang dimiliki," akunya
Menurut Willem, pihaknya sudah bertemu dan berbincang khusus dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta telah mendengarkan masukan-masukan yang diberikan lembaga tersebut, di mana ke depan akan diupayakan untuk dilaksanakan.
"Hal tersebut adalah tugas-tugas sesuai dengan mekanisme perencanaan pengelolaan keuangan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara pemerintah," terangnya.
Willem menjelaskan meski kini wajib lapor di Kabupaten Puncak khususnya pada tingkat eksekutif mencapai 98 wajib lapor dan belum seluruhnya melaporkan tepat waktu, namun dengan kondisi fasilitas, infrastruktur dan sarana pendukung lainnya, pihaknya terus berupaya memenuhi target yang ditetapkan KPK.
"Ketentuan ini akan kami ikuti pelan-pelan, karena dengan kondisi yang ada kini tidak bisa serta merta langsung dipenuhi, di mana dengan 98 wajib lapor ini juga sudah merupakan prestasi tersendiri bagi kami," jelasnya
Dia juga terus mengingatkan jajarannya untuk mempersiapkan aset-aset yang akan dilaporkan sehingga ketika sudah waktunya untuk melapor dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan berlaku