Brigpol RK Penembak Warga di Merauke Terancam 15 Tahun Penjara
JAYAPURA - Brigpol RK oknum polisi yang menewaskan satu warga sipil di Merauke beberapa waktu lalu terancam 15 tahun penjara.
"Saat ini RK telah mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dimana ancaman yang diberikan terhadap RK yakni 15 tahun penjara sesuai dengan pasal 338 KUHP," jelas Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal saat ditemui di Mapolda Papua, Selasa (11/6) sore.
Kata Kamal, sejauh ini 10 saksi telah diperiksa dan dimintai keterangan prihal penembakan yang dilakukan RK hingga mengakibatkan YM tewas.
"Untuk saksi mata dan yang berada di lokasi sejauh ini sudah 10 orang yang diperiksa termasuk keterangan RK, selain itu barang bukti berupa senjata api milik tersangka dan pakai korban telah diamankan," ungkapnya.
Ia pun menjelaskan, kasus penembakan yang dilakukan RK terhadap YM tidak lain akibat pengaruh minuman keras.
"RK tersinggung lantaran perkataan korban, dimana saat itu RK dalam pengaruh miras sehingga tidak dapat mengontrol emosi sehingga menganiaya korban yang berbuntut pada penembakan," bebernya.
Sementara itu Kapolda Papua Irjen Pol A. Rudolf Rodja memberikan peringatan keras kepada seluruh personel kepolisian di Mapolda Papua untuk tidak mengonsumsi minuman keras.
Selain itu juga Kapolda menegaskan akan menarik senjata dari personil yang kedapatan mengonsumsi minuman keras dan memberikan tindakan tegas. *