MENU TUTUP

Pemilik Hak Ulayat Demo Pertamina Manokwari

Kamis, 20 Juni 2019 | 16:54 WIB / Albert
Pemilik Hak Ulayat Demo Pertamina Manokwari Massa pemilik hak ulayat melakukan demo damai di depan Depot PT. Pertamina (Persero) Manokwari, Provinsi Papua Barat, Kamis (20/6)/Albert

MANOKWARI- Selama 39 tahun masyarakat pemilik hak ulayat menunggu pihak PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Regional VIII terminal BBM (TBBM) Manokwari untuk membayar harga tanah seluas 41.389 meter persegi.

Sebagai bentuk tuntutan itu, massa pemilik hak ulayat melakukan demo damai di depan Depot PT. Pertamina (Persero) Manokwari, Provinsi Papua Barat, Kamis (20/6).

Adapun tuntutan aksi demo masyarakat pemilik hak ulayat antara lain belum dibayar Rp 413.890.000, denda adat Rp 1.11.000.000.000, sewa tanah ulayat selama 39 tahun sebesar Rp 195.000.000.

Koordinator demo damai yakni Daud Mandacan dan Isak Katebu saling bergantian lakukan orasi sampaikan tujuan mereka tentang masalah hak ulayat yang kini ditempati Depot TBBM Pertamina Manokwari.

Kedatangan puluhan masyarakat adat ini didampingi kuasa hukum, Erwin Rengga,SH yang bersama-sama masyarakat pemilik hak ulayat sejak 2013 lalu mendampingi pemilik hak ulayat menggugat pesoalan tanah adat tersebut.

Gugatan para Penggugat (pemilik hak ulayat) menangkan gugatan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, bahkan PN menilai pihak tergugat (PT.Pertamina Manokwari) kalah dan telah melakukan tindakan melawan hukum.

Pada kesempatan itu, juga pihak penggugat bersama Pemda Manokwari dan Pertamina sudah lakukan pengecekan kembali sekaligus menghitung sengketa tanah tersebut dengan total 56 meter persegi.

Kekuatan hukum sengketa tanah di PN dan PT, sedangkan kasasi di MA belum ada putusan tetap atas sengketa tanah tersebut.

Salah seorang pemilik hak ulayat, Daud Mandacan kepada wartawan mengatakan, tuntutan mereka kepada Pertamina terhitung sampe tanggal 2 Juli 2019.

"Jadi apabila sengketa tanah ini tidak dibayarkan pada tanggal yang kami maksudkan, maka tanah ini akan dipalang, sebab tanah ini adalah milik kami," kata Daud.

Kuasa hukum masyarakat penggugat, Erwin Rengga mengatakan bahwa gugatan di PN tingkat I menang, PT menang. Bahkan pada putusan itu membuat pihak tergugat (Pertamina) telah membayar tanah yang dibangun dermaga dan SPBU sebesar Rp 700 juta.

Kata Erwin, dari persidangan menyebutkan kalau tanah seluas 41.389 meter persegi TBBM Pertamina yang belum dibayarkan, sehingga sengketa tanah yang belum dibayarkan menjadi objek gugatan masyarakat.

Meski putusan PN dan PT dimenangkan masyarakat, namun kasasi MA hanya mengeluarkan NO (catatan) kepada PN Manokwari tentang rincian sengketa yang belum dibayar dan tanah yang sudah dibayarkan. "Jadi belum ada putusan hukum yang menangkan Pertamina Manokwari," ungkap Erwin.

Sementara itu, Kepala Operation Head TBBM Manokwari, Jefri Makahengkun setelah menerima aspirasi tertulis pendemo dan mengatakan bahwa akan meneruskan ke petinggi Pertamina regional atau Pusat.

Dia pun mengaku bahwa tidak bisa mengambil keputusan apa-apa untuk menjawab aspirasi masyarakat pendemo, namun akan meneruskan aspirasi tersebut.

Pantauan wartaplus.com, masa demo di jalan Trikora Wosi tepat di depan PT Pertamina Manokwari dan menyampaikan aspirasi mereka. Namun aksi itu dijaga ketat oleh gabungan kepolisian yakni Polda, Polsek Kota dan Polres Manokwari. *


BACA JUGA

Lawan Kejahatan Demokrasi Teriak Pendemo diĀ  Kantor Walikota Jayapura

Selasa, 05 November 2024 | 10:41 WIB

Pj Gubernur Papua Imbau Masyarakat Tidak Ikutan Demo Tolak Revisi UU Pilkada

Jumat, 23 Agustus 2024 | 15:17 WIB
Bijak Menyikapi Isu

Himbauan Tokoh Agama Kepada Masyarakat Papua Jelang HUT RI

Selasa, 13 Agustus 2024 | 08:33 WIB

Kapolda Sebut Tidak Ada Aksi Demo di Peringatan Hari Buruh Internasional di Papua

Rabu, 01 Mei 2024 | 18:55 WIB

Pemprov Papua Beri Tanggapan Terkait Aksi Demo ASN

Minggu, 07 April 2024 | 18:56 WIB
TERKINI

Sengketa Pilgub PBD, Pieter Ell: MA Tolak Kasasi Paslon Onesimus - Ibrahim

21 Menit yang lalu

Wakil Ketua II MRP Imbau Masyarakat Mendukung Suksesnya Pilkada Serentak 2024

6 Jam yang lalu

Mari Kita Jaga Kedamaian Pilkada Serentak 2024

6 Jam yang lalu

Mari-Yo Dampingi Kaesang Hadiri Kampanye Paslon Jhonda dan JBR -Hadir di Jayapura

14 Jam yang lalu

Direskrimum Polda Papua: HN Melakukan Kejahatan Luar Biasa, Ketua Pemuda Papua Parubahan Minta Diproses Hukum Siapapun Dia

14 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com