Izin Hotel Alexis Dicabut, Benarkah akan Berakhir?
WARTAPLUS - Spanduk itu terpampang di depan Hotel Alexis, di Jalan RE Martadinata Nomor 1, Ancol, Jakarta Utara, Rabu, 28 Maret 2018. Berukuran sekitar 4x3 meter, spanduk warna putih dengan tulisan kelir hitam tersebut berisi pengumuman penutupan lokasi usaha itu.
Tulisan berbunyi: Bersama ini kami menghaturkan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat yang merasa terganggu, atas gaduhnya pemberitaan yang terjadi selama beberapa bulan belakangan ini.
Demi menghindari polemik yang berkepanjangan terhadap kegiatan di tempat usaha kami, maka bersama ini kami memutuskan, terhitung mulai Rabu 28 Maret 2018, seluruh kegiatan usaha di dalam lokasi Jalan RE Martadinata No. 1 , kami hentikan dan tidak beroperasi lagi.
Seiring penutupan tersebut, bagian depan hotel terlihat sepi. Tidak ada kendaraan atau tamu yang memasuki Hotel Alexis. Hanya ada tiga orang berbaju serba hitam yang berjaga di depan tempat itu.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan tidak memperpanjang izin usaha Alexis, pada 30 Oktober 2017. Terhitung sejak 27 Oktober 2017, izin penyelenggaraan hotel dan griya pijat di Hotel Alexis, Jakarta Utara, disetop.
Surat itu dikeluarkan sebagai jawaban atas permohonan perpanjangan izin dari pihak hotel. Sebab, izin hotel dan griya pijat di Hotel Alexis telah habis sejak awal September 2017. Dalam surat itu disebutkan, permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis belum dapat diproses. "Tentu kami ada pertimbangan. Kami ngeluarin surat pasti ada pertimbangan," ujar Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Edi Junaidi.
Pada Selasa, 27 Maret 2018, Anies resmi menyampaikan penutupan terhadap Hotel dan Griyat Pijat Alexis. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) tempat tersebut. Ada enam jenis TDUP yang dicabut yakni hotel, restoran, bar, live music, karaoke, dan griya pijat. "Ada beberapa TDUP Nomor 596/2013. TDUP 3561/2013. Kemudian ada tanda daftar bar nomor 7, tanda daftar karaoke, tanda daftar restoran, tanda daftar musik ada semuanya," ujar Anies.
Surat pencabutan TDUP itu diterbitkan pada 22 Maret 2018. Sehari kemudian atau pada 23 Maret 2018, surat diberikan kepada pihak Alexis. Pengelola hotel, PT Grand Ancol Hotel, diberi tenggat waktu 5x24 jam untuk menutup usahanya sejak surat tersebut dikirimkan.
Anies mengultimatum kepada pengelola agar paling lambat penutupan dilakukan pada Rabu malam, 28 Maret 2018. Jika tidak ditutup, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini akan mengambil tindakan.
Untuk penutupan Alexis, polisi menyebutkan belum ada permintaan bantuan. Namun, petugas tetap siaga untuk berjaga-jaga. Upaya itu dilakukan agar tak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. "Tetap kami stand by," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 28 Maret 2018.
Polisi pun, menurut Kepala Bagian Operasional Polres Metro Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi Yosie Paulus, tidak melakukan penjagaan khusus terkait penutupan itu. "Namun kalau ada anggota kita, itu hanya patroli rutin saja," katanya.
Dugaan Asusila
Langkah penutupan Alexis ditempuh Anies, setelah mendapat laporan dan pemeriksaan lengkap soal dugaan praktik asusila di tempat itu. Usaha itu diduga melanggar Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan.
Dugaan pelanggaran tersebut, menurut Anies, berawal dari laporan, keluhan warga dan pemberitaan media. Pihaknya lantas menindaklanjuti hal itu. “Kami lakukan pemeriksaan investigasi lengkap mengumpulkan seluruh informasi sumber-sumber dan sampai pada kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran Perda (di Alexis)," ujarnya.
Pihak Alexis membantah melakukan pelanggaran. Dalam pernyataan yang diterima pada 31 Oktober 2017, Legal & Corporate Affair Alexis Group, Lina Novita menyatakan, hotel dan griya pijat yang mereka kelola tidak pernah melakukan pelanggaran. Apalagi terkait dengan peredaran narkoba maupun kasus asusila.
Ketika itu, ada sembilan poin yang dijelaskan pihak Alexis. Satu di antaranya, mereka meminta masyarakat maupun media berhenti menghakimi secara sepihak. Dalam pernyataan itu disebutkan, selama ini Alexis merupakan salah satu pelaku usaha di kota Jakarta yang tidak pernah melakukan pelanggaran atau menerima sanksi dari dinas terkait.
Saban tahun, Alexis membayar pajak sekitar Rp30 miliar. "Kami ingin tunjukkan kalau dokumen lengkap. Tak ada asusila, narkoba, kami taat hukum, pajak, kami juga berpotensi. Kami merupakan penyumbang pajak nyata di DKI Jakarta," kata Lina di Hotel Alexis, Selasa 31 Oktober 2017.
Dengan penutupan Alexis, Pemprov DKI berpotensi kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp30 miliar. Namun Anies tak peduli. Uang sebesar itu, menurut dia, tak ada artinya dengan kerugian yang dialami masyarakat Ibu Kota.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohammad Taufik yakin, Anies sudah memikirkan potensi pendapatan lain untuk menggantikan pemasukan tetap selama ini dari pajak Alexis. “Saya kira Pak Anies sudah mempertimbangkan itu semua,” ujarnya.
Taufik yakin Anies memiliki data dan bukti kuat tentang pelanggaran yang dilakukan Hotel Alexis selama ini. Jika tidak, Anies tak mungkin berani menutup tempat hiburan malam kelas elite di Ibu Kota itu.
Anies mengklaim telah mempunyai bukti terkait pelanggaran yang ada. Namun hal tersebut tidak akan dibuka ke publik sebelum saatnya. Ia akan memaparkan pelanggaran Alexis ketika tiba waktunya. [net]