MENU TUTUP

Setnov Dijatuhi Hukuman 16 Tahun Penjara

Kamis, 29 Maret 2018 | 19:29 WIB / rmol
Setnov Dijatuhi Hukuman 16 Tahun Penjara istimewa

WARTAPLUS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Ketua DPR RI Setya Novanto hukuman pidana 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Jaksa menyatakan terdakwa Setya Novanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek e-KTP.

"Meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Setya Novanto dengan hukuman 16 tahun penjara," kata Jaksa Abdul Basir saat membacakan tuntutan, Kamis, 29 Maret 2018.

Selain pidana kurungan, jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar kerugian negara sebesar US$7,4 juta. Apabila tidak mampu membayarnya, maka harta bendanya akan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Namun bila belum mencukupi diganti hukuman tiga tahun penjara.

Kemudian, untuk uang Rp5 miliar yang sudah disetorkan terdakwa ke rekening KPK, jaksa meminta ketetapan hakim untuk merampasnya menjadi milik negara.

Dalam pertimbangannya, Jaksa menilai perbuatan Setya Novanto tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa berakibat masif, menyangkut pengelolaan data kependudukan nasional yang dampaknya masih dirasakan.

Perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara yang cukup besar, terdakwa tidak kooperatif dan tidak mengakui perbuatannya. Adapun yang meringankan, terdakwa Novanto belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.

Pada perkara ini, Novanto didakwa menerima hadiah terkait proyek pengadaan e-KTP berupa uang sebesar US$7,3 juta, dengan rincian melalui Made Oka sebesar US$3,8 juta dan lewat Irvanto sejumlah US$3,5 juta.

Selain uang, mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu juga mendapat jam tangan merek Richard Mille dari pengusaha Andi Narogong dan Johannes Marliem. [net]


BACA JUGA

Rumah Pegawai Bulog Wamena Digeledah Terkait Dugaan Korupsi Beras Bersubsidi

Jumat, 18 Juli 2025 | 09:11 WIB

Kejari Wamena Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Yahukimo

Jumat, 18 Juli 2025 | 08:51 WIB

5 Tersangka Korupsi Airosport Mimika Diserahkan ke JPU Untuk Disidangkan

Selasa, 15 Juli 2025 | 14:36 WIB

Pj Gubernur Papua Agus Fatoni Dorong Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan, Guna Mencegah Korupsi

Jumat, 11 Juli 2025 | 19:52 WIB

Dugaan Korupsi Balai Penjamin Muta Pendidikan Papua, Rugikan Negara Rp 11 Miliar

Rabu, 09 Juli 2025 | 06:49 WIB
TERKINI

Rusuh Yalimo: 8 Orang Luka, Puluhan Bangunan dan Belasan Sepeda Motor Dibakar

49 Menit yang lalu

Forum Satu Data Puncak Jaya, Wujudkan Perencanaan Pembangunan Berbasis Data yang Akurat

1 Jam yang lalu

Kericuhan Yalim, Ketua LMA Jayawijaya: Ciptakan Rasa Damai di Lembah Baliem

1 Jam yang lalu

Masyarakat Diminta Tidak Terpengaruh Isu Kerusuhan Yalimo

2 Jam yang lalu

Harga Sembako di Puncak Jaya Stabil, Bupati Yuni Turun Langsung ke Kios dan Pasar

2 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com