MENU TUTUP

Setnov Dijatuhi Hukuman 16 Tahun Penjara

Kamis, 29 Maret 2018 | 19:29 WIB / rmol
Setnov Dijatuhi Hukuman 16 Tahun Penjara istimewa

WARTAPLUS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Ketua DPR RI Setya Novanto hukuman pidana 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Jaksa menyatakan terdakwa Setya Novanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek e-KTP.

"Meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Setya Novanto dengan hukuman 16 tahun penjara," kata Jaksa Abdul Basir saat membacakan tuntutan, Kamis, 29 Maret 2018.

Selain pidana kurungan, jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar kerugian negara sebesar US$7,4 juta. Apabila tidak mampu membayarnya, maka harta bendanya akan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Namun bila belum mencukupi diganti hukuman tiga tahun penjara.

Kemudian, untuk uang Rp5 miliar yang sudah disetorkan terdakwa ke rekening KPK, jaksa meminta ketetapan hakim untuk merampasnya menjadi milik negara.

Dalam pertimbangannya, Jaksa menilai perbuatan Setya Novanto tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa berakibat masif, menyangkut pengelolaan data kependudukan nasional yang dampaknya masih dirasakan.

Perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara yang cukup besar, terdakwa tidak kooperatif dan tidak mengakui perbuatannya. Adapun yang meringankan, terdakwa Novanto belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.

Pada perkara ini, Novanto didakwa menerima hadiah terkait proyek pengadaan e-KTP berupa uang sebesar US$7,3 juta, dengan rincian melalui Made Oka sebesar US$3,8 juta dan lewat Irvanto sejumlah US$3,5 juta.

Selain uang, mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu juga mendapat jam tangan merek Richard Mille dari pengusaha Andi Narogong dan Johannes Marliem. [net]


BACA JUGA

PPK Dinas Perhubungan Mamberamo Raya jadi Tersangka Korupsi Dermaga

Rabu, 17 Juli 2024 | 15:54 WIB

Korupsi Dana Bansos Rp18,2 Milliar, Sekda Keerom Ditetapkan Tersangka

Selasa, 16 April 2024 | 19:14 WIB

Pj Gubernur Papua Tengah dan Forkopimda Merespon Cepat Kasus Rudapaksa di Nabire, Bantah Ada Pembiaran

Rabu, 10 April 2024 | 08:51 WIB

Kadisnakertrans Papua Barat Tersangka Korupsi Dana Tambahan Penghasilan Pegawai

Sabtu, 02 Maret 2024 | 07:58 WIB

Korupsi di Bank Papua, Mantan Pejabatnya Dijebloskan Penjara

Selasa, 06 Februari 2024 | 16:53 WIB
TERKINI

Menkes RI Didampingi Pj Gubernur Papua Tengah Kunjungi Malaria Kontrol PTFI

8 Jam yang lalu

Mariyo Bersama Ribuan Umat, Hadiri Ibadah Akbar Lintas Agama Sambut Pilkada Papua 2024

8 Jam yang lalu

WAGI: Dari Taman Gizi, Papua Tengah Sehat, dan Tradisi Politik yang Bermartabat

16 Jam yang lalu

Rakerkesda ke II Tahun 2024 Provinsi Papua Tengah, Menkes: Utamakan Aksi Promotif dan Preventif

1 Hari yang lalu

Kuasa Hukum KPU PBD Ingatkan Bapaslon Tuntaskan Masalah Utang Piutang Sebelum Pleno Penetapan

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com