MENU TUTUP

Baru Tiga Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Dijebloskan ke Penjara

Jumat, 12 Juli 2019 | 19:15 WIB / Cholid
Baru Tiga Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Dijebloskan ke Penjara Pelaku saat diamankan beserta barang bukti di Mapolres Jayapura Kota

JAYAPURA - Seorang residivis curanmor kembali harus meringkuk dibalik jeruji besi, setelah Tim Gabungan Polres Jayapura Kota berhasil membekuknya atas kasus yang sama, pada Rabu (10/7)

Pelaku berinisial ASA alias Bram ditangkap saat tengah bersama kekasihnya di Aspol Kloofkamp Distrik Jayapura Utara. Selain mengamankan pelaku tim Delta dan Opsnal Polres Jayapura Kota berhasil menyita barang bukti lima motor diduga hasil curian.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas ketika dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Iptu Jahja Rumra membenarkan hal tersebut, dimana saat ini pihaknya masih mendalami kasus pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh pelaku.

"Dari lima unit motor yang diamankan dari pelaku, dua diantaranya memiliki LP, sementara sisanya masih dalam pengembangan," ujar Jahja, Jumat (12/7) sore.

Ia menerangkan, pelaku merupakan residivis kasus yang sama, dimana dirinya baru saja menghirup udara bebas dari lapas pemasyarakatan Abepura.

"Pelaku baru saja selesai menjalani masa hukumannya dengan kasus yang sama di lapas Abepura sekitar bulan april 2019, namun kembali lagi melakukan aksi pencurian," terang Jahja.

Amankan Penadah

Petugas juga mengamankan satu orang lainnya yang diduga sebagai penadah

"Kami amankan satu penanda berinisial S yang kini disangkakan pasal 480 dengan ancaman 4 tahun delapan bulan penjara," sebutnya.

Adapun kronologi penangkapan jelas Jahja berawal dari pengembangan penyelidikan dan informasi masyarakat.

"Ketika dilakukan pengembangan akhirnya pelaku ditangkap saat sedang berada di rumah kekasihnya, pada Rabu (10/7) dini hari," bebernya

Mantan Kanit Reskrim Polsek Jayapura Selatan ini pun menambahkan pelaku saat ini telah mendekam di balik jeruji besi guna pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Sat Reskrim Polres Jayapura Kota.

"Pelaku merupakan specialis curanmor sehingga masih terus di lakukan pengembangan terhadap pelaku. Untuk pemeriksaan awal yang bersangkutan melakukan aksi pencurian untuk berpesta miras," ucap Jahja.

Pria asal Key ini pun menuturkan atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman 12 tahun penjara.


BACA JUGA

Pelaku Yang Menghabisi Nyawa 13 Pendulang Emas di Yahukimo Akhirnya Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri

Rabu, 29 Mei 2024 | 09:24 WIB

Kepala Suku: KKB Merugikan Banyak Pihak, TNI Polri Tolong Berikan Bertindak Tegas

Minggu, 21 April 2024 | 14:59 WIB

Diciduk Polisi, Ini Alasan Empat Pelaku Nekat Membakar Ruko dan Rumdis TNI di Waena Jayapura

Senin, 22 Januari 2024 | 17:51 WIB

Berprestasi dan Penuh Dedikasi, 16 Personel Polresta Jayapura Kota Terima Penghargaan

Kamis, 18 Januari 2024 | 20:22 WIB

Tim Resnarkoba Polresta Jayapura Bekuk Pemuda Diduga Pengedar Sabu Lintas Daerah di Wamena

Selasa, 16 Januari 2024 | 18:20 WIB
TERKINI

Mari-Yo Dampingi Kaesang Hadiri Kampanye Paslon Jhonda dan JBR -Harus di Jayapura

1 Jam yang lalu

Direskrimum Polda Papua: HN Melakukan Kejahatan Luar Biasa, Ketua Pemuda Papua Parubahan Minta Diproses Hukum Siapapun Dia

2 Jam yang lalu

KPw BI Papua dan Pemprov Gelar HLM, Dorong Percepatan Digitalisasi di Bumi Cenderawasih

3 Jam yang lalu

Usai Tembak Mati Dua Tukang Ojek, KKB Puncak Bakar Sekolah di Sinak

3 Jam yang lalu

Masyarakat Tapal Batas Nyatakan Sikap Dukung Polda Papua Jaga Kamtibmas Saat Pilkada 

7 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com