MENU TUTUP

Baru Tiga Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Dijebloskan ke Penjara

Jumat, 12 Juli 2019 | 19:15 WIB / Cholid
Baru Tiga Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Dijebloskan ke Penjara Pelaku saat diamankan beserta barang bukti di Mapolres Jayapura Kota

JAYAPURA - Seorang residivis curanmor kembali harus meringkuk dibalik jeruji besi, setelah Tim Gabungan Polres Jayapura Kota berhasil membekuknya atas kasus yang sama, pada Rabu (10/7)

Pelaku berinisial ASA alias Bram ditangkap saat tengah bersama kekasihnya di Aspol Kloofkamp Distrik Jayapura Utara. Selain mengamankan pelaku tim Delta dan Opsnal Polres Jayapura Kota berhasil menyita barang bukti lima motor diduga hasil curian.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas ketika dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Iptu Jahja Rumra membenarkan hal tersebut, dimana saat ini pihaknya masih mendalami kasus pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh pelaku.

"Dari lima unit motor yang diamankan dari pelaku, dua diantaranya memiliki LP, sementara sisanya masih dalam pengembangan," ujar Jahja, Jumat (12/7) sore.

Ia menerangkan, pelaku merupakan residivis kasus yang sama, dimana dirinya baru saja menghirup udara bebas dari lapas pemasyarakatan Abepura.

"Pelaku baru saja selesai menjalani masa hukumannya dengan kasus yang sama di lapas Abepura sekitar bulan april 2019, namun kembali lagi melakukan aksi pencurian," terang Jahja.

Amankan Penadah

Petugas juga mengamankan satu orang lainnya yang diduga sebagai penadah

"Kami amankan satu penanda berinisial S yang kini disangkakan pasal 480 dengan ancaman 4 tahun delapan bulan penjara," sebutnya.

Adapun kronologi penangkapan jelas Jahja berawal dari pengembangan penyelidikan dan informasi masyarakat.

"Ketika dilakukan pengembangan akhirnya pelaku ditangkap saat sedang berada di rumah kekasihnya, pada Rabu (10/7) dini hari," bebernya

Mantan Kanit Reskrim Polsek Jayapura Selatan ini pun menambahkan pelaku saat ini telah mendekam di balik jeruji besi guna pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Sat Reskrim Polres Jayapura Kota.

"Pelaku merupakan specialis curanmor sehingga masih terus di lakukan pengembangan terhadap pelaku. Untuk pemeriksaan awal yang bersangkutan melakukan aksi pencurian untuk berpesta miras," ucap Jahja.

Pria asal Key ini pun menuturkan atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman 12 tahun penjara.


BACA JUGA

Dua Pekerja Sipil Bangunan Meninggal Dunia Ditembak KKB, Satgas Ops Damai Cartenz Sigap Lakukan Pengejaran dan Evakuasi Korban

Rabu, 04 Juni 2025 | 13:42 WIB

Anggota Polres Jayawijaya Jadi Korban Penembakan, Brigjen Pol Faizal Ramadhani: Tindakan Kriminal Keji

Kamis, 29 Mei 2025 | 14:58 WIB

Sepanjang 2024 Kasus Kriminal di Wilayah Hukum Polresta Jayapura Alami Penurunan

Senin, 30 Desember 2024 | 15:14 WIB

Pelaku Yang Menghabisi Nyawa 13 Pendulang Emas di Yahukimo Akhirnya Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri

Rabu, 29 Mei 2024 | 09:24 WIB

Kepala Suku: KKB Merugikan Banyak Pihak, TNI Polri Tolong Berikan Bertindak Tegas

Minggu, 21 April 2024 | 14:59 WIB
TERKINI

Berkontribusi Dalam Pengembangan Pendidikan dan SDM, Freeport Raih Penghargaan ITB

8 Jam yang lalu

Satgas JPH Papua Perkuat Pengawasan Produk Nonhalal di Lima Titik Retail Kota Jayapura

14 Jam yang lalu

Kloter 31 Gabungan Jemaah Haji Papua, Sulsel dan Sultra Tiba di Tanah Air

14 Jam yang lalu

Operasi Damai Cartenz Sambangi Kampung Walesi: Patroli Terpadu dan Bangun Kepercayaan Warga

14 Jam yang lalu

Kejati Papua Kembali Sita Uang Tunai Rp1,1 Miliar dari Vendor PON XX

23 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com