Polresta Jayapura Berhasil Ungkap 39 Kasus Penyalahgunaan Narkoba
JAYAPURA - Selama kurun waktu 7 bulan terhitung sejak Januari hingga mendekati akhir Juli 2019, Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura Kota berhasil mengungkap 39 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang (Narkoba)
Kasat Narkoba Polres Jayapura Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) MBY Hanafi menuturkan dari jumlah total kasus penyalahgunaan narkoba yang diungkap, 21 diantaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan negeri Jayapura guna proses hukum lebih lanjut.
"Kita telah memproses 47 pengedar narkotika di wilayah hukum Polresta Jayapura dalam kurun waktu Januari hingga Juli 2019 dengan total 39 kasus. Satu dari 47 pengedar merupakan warga Papua Nugini," ungkap Hanafi, Senin (29/7).
Hanafi menyebutkan, 39 kasus terdiri atas 28 kasus peredaran ganja, 9 kasus peredaran sabu-sabu dan dua kepemilikan pil ekstasi serta minuman keras lokal. “Kasus yang ditangani kebanyakan ganja,” terangnya.
Dari barang bukti yang diamankan sebanyak 3,8 kilogram ganja asal Negara Papua Nugini yang diselundupkan ke wilayah Indonesia. Sementara barang bukti sabu-sabu sebanyak 196,4 gram. “Selain ganja dan sabu-sabu, anggota kami juga mengamankan barang bukti 16 butir pil ekstasi dan 125 liter minuman keras lokal (milo) jenis Ballo,” bebernya.
Dia menambahkan, 13 kasus dari total 39 kasus yang ditangani masih dalam tahap penyidikan, 5 kasus dalam tahap pertama atau pelimpahan berkas, sedangkan 21 kasus lainnya telah mencapai tahap II atau penyerahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jayapura.