MENU TUTUP

UU Otsus Tidak Mengatur Bupati, Wabup, Walikota dan Wawali Harus OAP

Selasa, 30 Juli 2019 | 16:00 WIB / Alberth
UU Otsus Tidak Mengatur Bupati, Wabup, Walikota dan Wawali Harus OAP Demo mahasiswa ke DPR Papua Barat mendesak dibentuk Perdasus kepala daerah di kabupaten, kota se tanah Papua wajib OAP/Alberth

MANOKWARI- Persoalan masyarakat adat Papua termasuk Undang-undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus kian dipermasalahkan oleh orang asli Papua. 

Untuk itu perlu adanya sinergitas antara dua lembaga rakyat yakni, lembaga kultur Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat dan DPR Papua Barat (Fraksi Otsus) dalam melihat persoalan OAP dan UU Otsus itu sendiri.

Hal ini disampaikan Pokja Adat MRP PB, Bram Ramar dan Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat Yan Anthon Yoteni. 

Menurut Ramar, aspirasi kepala daerah wajib OAP adalah bentuk aspirasi dan perpanjangan tangan masyarakat adat asli Papua. Bahkan sempat mereka perjuangkan hal ini pada tahun 2015, namun gagal di Mendagri.

Dengan demikian, MRP dan DPR diminta bersinergi perjuangkan apa yang menjadi peraturan daerah khusus tentang kepala daerah OAP di kabupaten, kota.

Di dalam UU Otsus tidak mengatur tentang kepala daerah di tingkat kabupaten, kota adalah OAP, maka perlu dibuat Perdasus dan harus disesuaikan dengan amanat UU Otsus. 

Sementara untuk kepala daerah yakni gubernur dan wagub di tanah Papua telah diatur didalam UU otsus Pasal 12 huruf (a) adalah orang asli Papua.

"Salah satu aspirasi yang didesak saat ini oleh elemen masyarakat dan mahasiswa adalah kepala daerah yakni bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil walikota  di tanah Papua adalah OAP, maka harus didukung dengan Raperdasus,"ungkap Bram Ramar saat di gedung DPR Papua Barat, Jumat pekan lalu.

Ketua Komisi A DPR Papua Barat Yan Anthon Yoteni mengatakan, sinergitas antara MRP dan DPR PB (fraksi otsus) merupakan perwakilan OAP di parlemen dan lembaga kultur, maka segala bentuk aspirasi tentang OAP harus dibicarakan secara adat dan perlu didukung raperdasus.

Dijelaskan Yoteni, DPR PB saat ini telah menerima 18 rancangan peraturan daerah khusus dan Perdasi. Salah satunya kepala daerah OAP.

Hanya saja, di akui Yoteni bahwa waktu kerja mereka tidak cukup untuk menyelesaikan usulan produk hukum tersebut, namun sudah tercatat di DPR dan akan diperjuangkan oleh anggota DPR periode 2019-2024.*

 

 


BACA JUGA

Pj Bupati Puncak Jaya Serahkan Dana Hibah 2,5 Miliar Pembangunan Aula Sekolah Alkitab

Rabu, 08 Mei 2024 | 20:02 WIB

Pangdam Izak Pimpin Sertijab Danrem 174/AVT dan Tiga Pejabat Utama Kodam Cenderawasih

Selasa, 07 Mei 2024 | 08:54 WIB

Layanan Kas Keliling di Distrik Terpencil Asmat, Serap Hampir Rp3 Miliar Uang Tidak Layak Edar

Senin, 06 Mei 2024 | 20:22 WIB

Jenazah Lettu Inf (Anumerta) Oktavianus Sogalrey telah Dimakamkan di TMP Nabire

Minggu, 14 April 2024 | 19:46 WIB

Pj Gubernur Papua Tengah Sampaikan Duka Cita Mendalam Meninggalnya Danramil Aradide, Letda Oktovianus Sogalrey

Jumat, 12 April 2024 | 15:26 WIB
TERKINI

Trauma dengan Teror KKB di Pegunungan Bintang, Puluhan Warga Mengamankan Diri ke Jayapura

13 Jam yang lalu

Kontak Tembak Aparat Gabungan dengan KKB Kembali Terjadi di Homeyo Intan Jaya

13 Jam yang lalu

Nekat Bawa Kabur Mobil Dinas Brimob Polda Papua, Pemuda Ini Dilumpuhkan Timah Panas

13 Jam yang lalu

Tenaga Kesehatan Mimika Ikuti Konferensi Internasional Neurovaskular

15 Jam yang lalu

Tim Nasional Memanggil Siswa Papua Football Academy

15 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com