MENU TUTUP

Lima Komisioner KPU Puncak Ditetapkan Sebagai Tersangka

Selasa, 30 Juli 2019 | 19:35 WIB / Cholid
Lima Komisioner KPU Puncak Ditetapkan Sebagai Tersangka Kabid Humas Polda Papua Pol AM Kamal/Cholid

JAYAPURA-Pihak Kepolisian Resort Puncak Jaya akhirnya melimpahkan satu berkas perkara tindak pidana pemilu yang melibatkan sebanyak 5 komisoner KPU Kabupaten Puncak kepada Kejaksaan Negeri Nabire, Senin (29/7) siang.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal mengungkapkan pelimpahan kasus tindak pidana Pemilu tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 532 Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan Laporan Polisi  Nomor: LP/21/VI/2019/Papua/Res Puja tanggal 20 Juni 2019. 

Ia menjelaskan tindakan Pidana Pemilu yang dilakukan komisioner KPU tersebut yakni pengalihan suara pada pemilihan 
calon anggota DPRD Kabupaten Puncak  tahun 2019 di Dapil Puncak 1, Dapil Puncak 2 dan Dapil Puncak 3.

"Pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2019 bertempat di Hotel Matoa Kota Jayapura telah dilaksanakan rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Puncak pada pemilu 2019 tidak berdasarkan Dokumen Model DA1 DPRD Kab/Kota,"ucapnya.

Kamal menjelaskan, kelima komisioner KPU Puncak yang ditetapkan sebagai tersangka yakni YW, NW, AT, PK dan JH

Sementara untuk barang bukti yang diserahkan Lanjut Kamal, antara lain foto copy dokumen Sertifikat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota DPRD Kabupetan Puncak pada pemilu 2019 (DA 1 DPRD Kabupaten Kota) tingkat Distrik pada 25 Distrik yang ada di Kabupaten Puncak, foto copy dokumen Sertifikat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Puncak pada pemilu 2019 (DB 1 DPRD Kab/ Kota) Dapil 1 Kabupaten Puncak.

Kemudian, foto copy dokumen Sertifikat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota DPRD Kab. Puncak pada pemilu 2019 (DB 1 DPRD Kab/ Kota) Dapil 2 Kabupaten Puncak, foto copy dokumen Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Puncak pada pemilu 2019 (DB 1 DPRD Kab/ Kota) Dapil 3 Kabupaten Puncak,

Foto copy berita acara nomor : 105/BA/ KPU - PUNCAK JAYA/V/ 2019 tanggal 17 Mei 2019 tentang Rekapitulasi hasil perolehan suara calon Anggota Kabupaten Puncak  tahun 2019 dan hasil scaner Surat Keputusan Nomor : 106/Kpts/KPU - PNCK /V/ 2019 / tanggal 17 Mei 2019 tentang penetapan Rekapitulasi hasil perolehan suara peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Puncak tahun 2019.

Serta foto copy Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) per masing-masing TPS Pemilihan Umum Legislatif Kabupaten Puncak dan Presiden tahun 2019.

"Kasus ini telah menjadi rana kejaksaan negeri Nabire, tinggal menunggu proses lebih lanjut," ucapannya.*


BACA JUGA

Bupati Puncak Jaya Mengaku Bangga Sebagai Peserta Retreat Kepala Daerah, di IPDN Jatinangor

Kamis, 26 Juni 2025 | 15:19 WIB

Bupati dan Wabup Puncak Jaya Ikuti Retret Kepala Daerah di IPDN Jatinangor

Senin, 23 Juni 2025 | 10:27 WIB

Dr. H. Tumiran Pamit dari Puncak Jaya, Siap Emban Tugas Baru di Provinsi Papua Tengah

Sabtu, 21 Juni 2025 | 13:52 WIB

Kembali Pimpin Puncak Jaya, Yuni Wonda Ajak OPD Fokus Membangun Daerah

Sabtu, 21 Juni 2025 | 13:49 WIB

Tiga Kantor Pemerintahan Puncak Jaya Terbakar, Polisi Lakukan Penyelidikan

Jumat, 20 Juni 2025 | 14:48 WIB
TERKINI

Bripda Ilham Fadillah Raih Juara 3 Judo di Ajang World Police and Fire Games

9 Jam yang lalu

Penegakan Hukum di Intan Jaya, Satu Anggota KKB Tewas dalam Kontak Tembak Dengan Satgas Ops Damai Cartenz 

1 Hari yang lalu

Terduga Pelaku Pembunuhan Seorang Guru dan juga Pemilik Usaha Laundry di Jayapura, Berhasil Ditangkap

1 Hari yang lalu

Pembunuhan Warga Sipil di Dekai, Satgas Ops Damai Cartenz: Diduga Dilakukan KKB

1 Hari yang lalu

Berkontribusi Dalam Pengembangan Pendidikan dan SDM, Freeport Raih Penghargaan ITB

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com