MENU TUTUP

Lima Komisioner KPU Puncak Ditetapkan Sebagai Tersangka

Selasa, 30 Juli 2019 | 19:35 WIB / Cholid
Lima Komisioner KPU Puncak Ditetapkan Sebagai Tersangka Kabid Humas Polda Papua Pol AM Kamal/Cholid

JAYAPURA-Pihak Kepolisian Resort Puncak Jaya akhirnya melimpahkan satu berkas perkara tindak pidana pemilu yang melibatkan sebanyak 5 komisoner KPU Kabupaten Puncak kepada Kejaksaan Negeri Nabire, Senin (29/7) siang.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal mengungkapkan pelimpahan kasus tindak pidana Pemilu tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 532 Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan Laporan Polisi  Nomor: LP/21/VI/2019/Papua/Res Puja tanggal 20 Juni 2019. 

Ia menjelaskan tindakan Pidana Pemilu yang dilakukan komisioner KPU tersebut yakni pengalihan suara pada pemilihan 
calon anggota DPRD Kabupaten Puncak  tahun 2019 di Dapil Puncak 1, Dapil Puncak 2 dan Dapil Puncak 3.

"Pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2019 bertempat di Hotel Matoa Kota Jayapura telah dilaksanakan rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Puncak pada pemilu 2019 tidak berdasarkan Dokumen Model DA1 DPRD Kab/Kota,"ucapnya.

Kamal menjelaskan, kelima komisioner KPU Puncak yang ditetapkan sebagai tersangka yakni YW, NW, AT, PK dan JH

Sementara untuk barang bukti yang diserahkan Lanjut Kamal, antara lain foto copy dokumen Sertifikat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota DPRD Kabupetan Puncak pada pemilu 2019 (DA 1 DPRD Kabupaten Kota) tingkat Distrik pada 25 Distrik yang ada di Kabupaten Puncak, foto copy dokumen Sertifikat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Puncak pada pemilu 2019 (DB 1 DPRD Kab/ Kota) Dapil 1 Kabupaten Puncak.

Kemudian, foto copy dokumen Sertifikat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota DPRD Kab. Puncak pada pemilu 2019 (DB 1 DPRD Kab/ Kota) Dapil 2 Kabupaten Puncak, foto copy dokumen Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Puncak pada pemilu 2019 (DB 1 DPRD Kab/ Kota) Dapil 3 Kabupaten Puncak,

Foto copy berita acara nomor : 105/BA/ KPU - PUNCAK JAYA/V/ 2019 tanggal 17 Mei 2019 tentang Rekapitulasi hasil perolehan suara calon Anggota Kabupaten Puncak  tahun 2019 dan hasil scaner Surat Keputusan Nomor : 106/Kpts/KPU - PNCK /V/ 2019 / tanggal 17 Mei 2019 tentang penetapan Rekapitulasi hasil perolehan suara peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Puncak tahun 2019.

Serta foto copy Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) per masing-masing TPS Pemilihan Umum Legislatif Kabupaten Puncak dan Presiden tahun 2019.

"Kasus ini telah menjadi rana kejaksaan negeri Nabire, tinggal menunggu proses lebih lanjut," ucapannya.*


BACA JUGA

Usai Tembak Mati Dua Tukang Ojek, KKB Puncak Bakar Sekolah di Sinak

Jumat, 22 November 2024 | 19:33 WIB

Dua Tukang Ojek yang Ditembak KKB di Puncak, Berasal dari Gowa Sulsel

Jumat, 22 November 2024 | 06:58 WIB

Dua Tukang Ojek Tewas Ditembak Gerombolan OPM di Puncak

Kamis, 21 November 2024 | 21:31 WIB

Kepala Suku Damal Puncak: Jangan Bikin Kacau Pilkada Serentak 2024

Selasa, 19 November 2024 | 05:21 WIB

Seleksi DPRK Kabupaten Puncak Jaya Digelar Akhir November 2024

Senin, 18 November 2024 | 14:03 WIB
TERKINI

Kepala Suku Besar Paniai: Masyarakat Ujung Tombak Suksesi Pilkada 

2 Jam yang lalu

Kepala Suku Besar Mee Pago Imbau Warga Dukung Kamtibmas dan Sukseskan Pilkada

13 Jam yang lalu

Kampanye Akbar Dominggus Catue -Jumriati Dihadiri Ribuan Warga di Lapangan Merdeka Sarmi

22 Jam yang lalu

Kampanye Akbar Mari-Yo di Lapangan PTC Entrop Dipenuhi Lautan Massa

1 Hari yang lalu

Sengketa Pilgub PBD, Pieter Ell: MA Tolak Kasasi Paslon Onesimus - Ibrahim

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com