MENU TUTUP

Polisi Ciduk Kurir Sabu di Hamadi Tanjung

Senin, 12 Agustus 2019 | 17:32 WIB / Cholid
Polisi Ciduk Kurir Sabu di Hamadi Tanjung Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Jayapura Kota/Cholid

JAYAPURA - Tim Delta Polres Jayapura Kota berhasil membekuk seorang pria berinisial MRR alias Ijul yang diketahui merupakan kurir narkotika jenis sabu di Kota Jayapura.

Pelaku ditangkap saat sedang berada di kontrakan milik rekannya di seputaran Hamadi Tanjung, Minggu (11/8) malam, pukul 23.00 WIT. Selain mengamankan pelaku, polisi pun berhasil menyita 10 paket sabu yang diduga akan diedarkan di Kota Jayapura.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, dimana saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Sat Narkoba Polres Jayapura Kota.

"Kami masih kembangan. Pelaku sampaikan dengan saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik," ungkap Kapolres, Senin (12/8) siang.

Lanjut Gustav, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui barang haram itu bukan milik MRR melainkan milik seseorang pelaku lainnya yang sudah dikantongi identitasnya.

"Pelaku diduga merupakan kurir, sementara barat itu milik pelaku lainnya yang sudah kami kantongi identitasnya dan keberadaan," ungkapnya.

Ia pun menambahkan, dari keterangan MRR pun tidak mengenal pasti pelaku tersebut lantaran selama ini mereka membangun komunikasi melalui telepon seluler.

"Sabu itu diedarkan ketika mendapatkan perintah dari pelaku lainnya. Untuk pembayaran sendirian MRR mendapatkan bonus Rp 100 hingga Rp 200 ribu per paketnya," terang Gustav.

Mantan Kapolres Jayapura ini pun menerangkan hingga saat ini pihaknya masih akan terus melakukan penyelidikan terkait dengan peredaran narkotika jenis sabu di kota Jayapura.

"Kami masih akan kembangkan dugaan kuat kasus yang kami ungkap ini memiliki jaringan cukup besar di kota Jayapura," tegasnya.

Sementara itu atas perbuatannya MRR alias Ijul (22) dijerat pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika denah ancaman 12 tahun penjara.**


BACA JUGA

Bawa 42 Paket Ganja, Calon Penumpang Tujuan Biak Ditangkap di Bandara Sentani

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:26 WIB

Sepanjang 2024 Kasus Kriminal di Wilayah Hukum Polresta Jayapura Alami Penurunan

Senin, 30 Desember 2024 | 15:14 WIB

Bawa 27 Plastik Ganja, Seorang Pemuda Diciduk Polisi

Selasa, 19 November 2024 | 16:31 WIB

Tak Punya Pekerjaan, Uang Kiriman Kakak Digunakan Beli Sabu

Selasa, 19 November 2024 | 16:29 WIB

Pelaku Yang Menghabisi Nyawa 13 Pendulang Emas di Yahukimo Akhirnya Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri

Rabu, 29 Mei 2024 | 09:24 WIB
TERKINI

Ops Damai Cartenz-2025 Wujudkan Pengamanan Humanis di Papua Lewat Patroli Dialogis Bersama Anak-anak di Kenyam, Nduga

12 Jam yang lalu

Patroli Dialogis Ops Damai Cartenz Sapa Anak-anak di Distrik Kenyam, Nduga

12 Jam yang lalu

2 Bulan Pimpin Kota Jayapura, ABR - Harus Genjot Selesaikan Program 100 Hari Kerja

1 Hari yang lalu

Atlet Ice Skating Papua Raih Tiga Perunggu, Arnoldus Ramandey Pimpin FISI Papua

1 Hari yang lalu

Tokoh Adat Papua Dukung Tindakan Satgas Damai Cartenz-2025 dalam Penegakan Hukum

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com