MENU TUTUP

Gubernur Papua Meminta Proses Hukum Pelaku Demo Anarkis Tetap di Papua

Rabu, 04 September 2019 | 19:11 WIB / Andi Riri
Gubernur Papua Meminta Proses Hukum Pelaku  Demo Anarkis Tetap di Papua Gubernur Papua, Lukas Enembe

JAYAPURA – Gubernur Papua, Lukas Enembe meminta dengan tegas kepada Polda Papua agar tidak memindahkan penahanan para pelaku demo anarkis keluar Papua. Hal ini setelah muncul kabar bahwa proses hukum terhadap 28 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus demo berujung anarkis di Kota Jayapura akan dipindahkan penahanannya serta proses hukumnya keluar Papua

“Saya minta anak – anak yang ditahan karena peristiwa kemarin sebanyak 28 orang, penyelesaiannya harus di Provinsi Papua, jangan bawa keluar, tidak boleh. Penyelesaian tetap disini (Papua),” tegas Gubernur Lukas Enembe kepada pers usai melakukan pertemuan dengan warga Nusantara di Gedung Negara Dok V Jayapura, Rabu (4/9) sore

Gubernur juga menegaskan agar proses hukum harus dilakukan di Polda Papua dan Kejaksaan Papua.

“Proses hukum semua di Papua, tidak boleh bawa keluar ke Jakarta kah, Makassar maupun daerah lainnya. Harus dilakukan di Polda Papua dan Kejaksaan Papua, tidak boleh bawa keluar,” tegasnya lagi

Seperti diberitakan sebelumnya, Pasca demo anarkis yang terjadi di Kota Jayapura, Kamis (29/8) lalu, Polda Papua mengamankan 64 pendemo yang diduga terlibat dalam aksi anarkis. Dari 64 yang diamankan, polisi akhirnya menetapkan 28 tersangka berikut barang bukti yang disita diantaranya puluhan senjata tajam seperti busur panah, tombak, parang dan katapel lalu batu. Ada juga motor, televisi hasil jarahan serta bendera bintang kejora

Direktur Kriminal Umum Polda Papua, Kombes Pol Tony Harsono mengatakan, para tersangka dikenakan pasal yang berbeda beda sesuatu tindak pidana yang disangkakan seperti pasal 170 KUHP tentang pengrusakan, pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan , pasal 187 KUHP yakni pembakaran dan pasal 160 KUHP tentang menghasut orang, serta melakukan perbuatan melawan hukum dengan membawa senjata tajam sebagaimana pasal 12 UU darurat.

“Kami menangkap 64 pengunjuk rasa dan sisanya dari 28 orang tersangka ini masih dalam pemeriksaan. Kami juga masih melakukan pengejaran kepada pelaku lainnya, termasuk provokatornya. Sebab siapapun dia yang melakukan pelanggaran hukum jelas akan diproses hukum,” tegas Tony dalam keterangan persnya, Sabtu (31/8) lalu.**


BACA JUGA

Arak arakan Peti Jenazah Lukas Enembe di Sentani Jayapura Berujung Ricuh, Pj Gubernur Terluka

Kamis, 28 Desember 2023 | 15:58 WIB

Ribka Haluk Laporkan Perkembangan Pembangunan Kantor Gubernur Papua Tengah kepada Wapres

Rabu, 11 Oktober 2023 | 13:08 WIB

Wakil Presiden Puji Kemegahan Kantor Gubernur Papua, Karya Terbaik Peninggalan Lukas Enembe

Selasa, 10 Oktober 2023 | 13:24 WIB

Fraksi Demokrat DPRP Kecewa dengan Pemutaran Video Hasil Kinerja Lukas Enembe Pimpin Papua

Sabtu, 26 Agustus 2023 | 07:45 WIB

Ini Tiga Nama Calon Penjabat Gubernur Papua yang Diusulkan DPRP

Kamis, 10 Agustus 2023 | 19:35 WIB
TERKINI

Berkas Perkara Lengkap, Polisi Serahkan Tersangka Penyuplai Senjata KKB ke Kejari Wamena

1 Hari yang lalu

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2024 Sasar Pulau 3T di Perairan Utara Papua

1 Hari yang lalu

Pj Bupati Puncak Jaya Serahkan Dana Hibah 2,5 Miliar Pembangunan Aula Sekolah Alkitab

1 Hari yang lalu

Sisi Lain Irjen Fakhiri di Mata Ajudan Pribadi, Terkenal Disiplin dan Tak Pilih Kasih

1 Hari yang lalu

Klarifikasi Kepsek SMAN 2 Dogiyai Soal Pawai Kelulusan Siswanya Gunakan Atribut Bintang Kejora

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com