Mengkritik Pernyataan Gubernur Soal Pengangkatan Anggota DPRP Jalur Otsus, Yan Justru Usulkan Ini
JAYAPURA - Salah satu Tokoh Papua yang juga mantan Anggota DPR Papua, Yan Mandenas mengkritisi pernyataan Gubernur Papua soal tidak adanya rekrutmen atau seleksi calon anggota DPR Papua dari jalur pengangkatan atau jalur Otsus untuk periode 2019 -2024
Dia menilai pernyataan Gubernur adalah keliru. Sebab apapun alasannya, 14 kursi anggota DPR Papua dari jalur pengangkatan saat ini, periodesasinya berakhir 2019 juga sesuai dengan Perdasus Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rekrutmen Anggota DPR Papua melalui Mekanisme Pengangkatan untuk periode 2014 - 2019.
“Menanggapi statemen pak Gubernur terkait 14 kursi DPR Papua tidak perlu rekrutmen atau tinggal dilantik kembali, saya pikir itu pernyataan yang keliru dari pak gubernur,” kata Yan di Jayapura, Rabu (11/9)
Menurut mantan Ketua DPD Partai Hanura Papua ini, 14 kursi DPR Papua jalur pengangkatan 2019 - 2024 itu, harus direkrut berdasarkan penetapan Perdasus atau hasil dari revisi Perdasus Nomor 6 Tahun 2019 yang tengah didorong oleh Bapemperda DPR Papua.
“Tidak dibenarkan, apabila gubernur mengambil langkah-langkah kebijakan aturan main yang benar dan di luar perintah undang-undang. Itu akan bermasalah dalam proses hukum, karena tidak dibenarkan,” terangnya
Selain itu, lanjutnya, 14 kursi anggota DPR Papua periode 2019 - 2024 itu, harus dilakukan rekrutmen atau seleksi ulang tahapannya. Dan tidak boleh ada keterwakilan yang berasal dari partai politik.
"Melihat dinamika di Papua sampai saat ini, karena ketidakadilan pelaksanaan Otonomi Khusus terhadap kelompok-kelompok yang terus berteriak menghasilkan kebijakan khusus, antara lain yang berlangsung dari tahun 2001 sampai 2019 ini, mestinya mereka diberi porsi dan tempat masuk ke MRP dan 14 kursi DPR Papua," usulnya
Rekrut Kelompok Berseberangan
Untuk itu, Yan Mandenas merekomendasikan agar 14 kursi DPR Papua itu, diberikan kesempatan kepada putra-putri asli Papua dan tokoh adat, kemudian kelompok yang berseberangan dengan pemerintah.
“14 kursi DPR Papua ini, bisa diberikan kesempatan juga kepada TPN/OPM, KNPB yang mau masuk di 14 kursi dan duduk di DPR Papua dan bersuara tentang Papua, sehingga ada keseimbangan antara kekhususan kursi Otsus itu, dengan kursi partai politik yang ada di DPR Papua,” sarannya
Bahkan, imbuh Yan Mandenas, aspirasi-aspirasi yang disampaikan terkait keluh kesah oleh kelompok pro dan kontra terhadap merah putih atau setuju Otsus, bisa berbicara di lembaga DPR Papua.
“Jadi, mereka secara konstitusi sebagai warga negara dijamin untuk menyuarakan aspirasi masyarakat. Jadi, saya pikir tidak dibenarkan 14 kursi harus diisi oleh orang-orang lama dan orang-orang dari partai politik, karena ini sifatnya kebijakan,” tegasnya
Yan meminta masalah rekrutmen 14 kursi DPR Papua dari jalur pengangkatan itu, harus diperhatikan dengan baik dan Gubernur harus memperhatikan para pejuang baik Otsus, merah putih maupun Papua merdeka, untuk mendapatkan tempat yang layak dalam 14 kursi DPR Papua itu.
“Jadi, harus rekrutmen ulang untuk 14 kursi DPR Papua. Saya pikir revisi Perdasus Nomor 6 Tahun2014 itu sudah didorong ke Depdagri, tinggal menunggu pengesahan, kemudian itu dilakukan tahapan rekrutmen 14 kursi bisa berjalan,” katanya.
Yan Mandenas menduga jika ada yang membisik gubernur untuk tidak melakukan rekrutmen 14 kursi DPR Papua, kemudian mengambil kebijakan yang salah dan rancu.
“Ya, saya lihat ada manuver dari anggota. Saya harap gubernur lebih teliti dalam memberikan statemen ke publik terkait hal ini, karena bisa memicu tuntutan dan konflik di masyarakat,” harapnya.
Sebelumnya, Gubernur Papua, Lukas Enembe menegaskan, 14 anggota DPR Papua dari jalur pengangkatan atau Otonomi Khusus (Otsus) akan kembali melanjutkan jabatan untuk periode kedua.
Penegasan itu disampaikannya kepada pers di Jayapura,Selasa (10/9).
Menurutnya, anggota DPR Papua melalui jalur Otsus baru bertugas selama dua tahun oleh karena itu mereka akan dilantik kembali bersamaan dengan pelantikan anggota DPRP yang baru "Kita akan buat mekanisme baru, sebab mereka baru dilantik akhir tahun 2017 lalu, bagaimana lagi mau ganti-ganti orang, tidak ada pemilihan, nanti bikin masalah," tegas Gubernur.**