Rekrutmen 14 Kursi Jalur Otsus, Tunggu Hasil Konsultasi DPRP dengan Kemendagri
JAYAPURA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua dalam waktu dekat akan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri menyusul telah ditetapkannya Perdasus (Peraturan Daerah Khusus) tentang rekrutmen anggota DPR Papua melalui jalur pengangkatan khusus sesuai Otsus atau Raperdasus 14 kursi.
Ketua DPR Papua, Yunus Wonda mengatakan, tim DPR Papua ini rencananya akan ke Jakarta pada Senin (24/9) besok untuk berkonsultasi. Dia berharap, Kemendagri bisa membantu mendorong Perdasus 14 kursi DPR Papua itu agar bisa segera dilaksanakan.
“Jika Perdasus 14 kursi DPR Papua sudah ada register, itu sudah menjadi tanggungjawab Pemerintah Provinsi Papua. Tugas DPR sudah selesai dengan disahkannya Perdasus tersebut,” ungkap Yunus, di Jayapura, Jumat (20/9) lalu
Menurutnya, Kesbangpol Provinsi Papua sudah bisa membuka pendaftaran rekrutmen 14 kursi DPR Papua di tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi. Sehingga jika Perdasus telah disahkan, pelantikan 14 kursi bisa dilakukan bersamaan dengan anggota DPR hasil Pileg 2019.
“Karena pendaftaran sudah dipersiapkan, kami yakin bisa dilantik sama-sama. Hari ini bola sudah ada di pemerintah, bukan ada di DPR lagi,” ujarnya.
Yunus pun menuturkan, Kesbangpol sudah harus mulai menyiapkan semua struktur, mekanisme pendaftaran dan lainnya serta menginformasikan ke media sehingga masyarakat bisa ikut mendaftarkan diri nantinya.
“Terkait pendaftaran ini, alangkah baiknya dilakukan di semua Kabupaten/Kota sehingga benar-benar mewakili masyarakat adat di tingkat Kabupaten/Kota,” sebut Yunus.
Ia berharap semua tahapan rekrutmen 14 kursi DPR Papua bisa berjalan dengan baik sehingga proses pelantikan anggota DPR terpilih 2019-2024 bisa bersamaan dengan 14 kursi DPR Papua.
“Hal ini sebagaimana keinginan Mendagri bahwa Pelantikan 14 kursi harus bersamaan dengan anggota DPR Papua dari partai politik,” pungkasnya.
Tidak Ada Rekrutmen
Sebelumnya Gubernur Papua, Lukas Enembe menegaskan tidak rekrutmen untuk 14 kursi jalur otsus.
Pasalnya, masa jabatan 14 anggota DPRP jalur otsus baru berjalan dua tahun
"Kita akan buat mekanisme baru, sebab mereka baru dilantik akhir tahun 2017 lalu, bagaimana lagi mau ganti-ganti orang, tidak ada pemilihan, nanti bikin masalah," tegas Gubernur.
Dikatakan, 14 kursi di DPR Papua lewat jalur pengangkatan ini diatur dalam UU Otsus No 21 Tahun 2001 dan diimplementasikan lewat Perdasus Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengangkatan 14 Kursi untuk Orang Asli Papua.
"Nanti kita buat mekanismenya, mereka (anggota DPR Papua Jalur Otsus) yang sedang melaksanakan tugas akan lanjutkan diperiode 2019-2014," tegasnya
Diketahui, anggota DPR Papua dari Jalur Otsus saat ini, dari wilayah adat Mamta yakni Ramses Ohee dan Piter Kwano. Lalu dari wilayah adat Saireri adalah Yohanes Luis Ronsumbre, Yonas Nusi dan Yotam Bilasi.
Dari wilayah adat Lapago, yaitu Arnold Wenekolik Walilo , Jhon W Wilil, Kope Wonda dan Timotius Wakur. Sedangkan, dari wilayah adat Meepago yakni Ferry Omaleng, Jhon Nasion Robby Gobay dan Julianus Miagoni dan wilayah Anim Ha, yaitu Frits Tabo Wakyasu dan Maria Elizabeth Kaize.**