Curi Emas Dengan Modus Hipnotis, Dua Wanita Dicokok Polisi
BIAK - Tim Iknampu Sat Reskrim Polres Biak Numfor mencokok dua orang wanita yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan modus hipnotis, di seputaran Jalan. Diponegoro, Rabu (16/10) lalu.
Dua pelaku yang diketahui berinisial SDM (38) dan DDK (34), kini telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Biak Numfor, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya
Kapolres Biak Numfor, AKBP Made Indra Lanksanta ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Dimana saat ini pihaknya masih memburu pelaku lainnya.
"Para pelaku ini merupakan komplotan pencurian dengan modus hipnotis yang berasal dari luar Papua. Mereka (pelaku red) diduga lebih dari empat orang," ujar Made, Jumat (18/10) sore.
Ia menerangkan dari tangan SDM (38) dan DDK (34), disita barang bukti emas 30 gram yang dicuri dari toko emas Logam Mulia yang berada di Jalan Erlangga Pasar Inpres Biak.
"Kejadian itu terjadi Rabu lalu dimana korban si pemilik toko mendatangi Polres untuk melaporkan kejadian tersebut, dimana saat ini kasus itu dalam penanganan Sat Reskrim," bebernya
Ia menambahkan, dari hasil pengembangan pemeriksaan terhadap kedua pelaku, ternyata dalam melakukan aksinya mereka terdiri dari beberapa orang atau satu komplotan. Yang mana pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
"Kami masih buru pelaku lainnya, sementara SDM dan DDK kami jerat dengan pasal 303 KUHP tentang pencurian dengan ancaman diatas 5 tahun penjara," tegasnya.**