MENU TUTUP

Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosa IRT Di Timika

Selasa, 05 November 2019 | 13:15 WIB / Cholid
Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosa IRT Di Timika Tersangka pemerkosa IRT di Mimika/Istimewa

MIMIKA– Satu dari tiga pelaku pemerkosaan terhadap ibu rumah tangga berinisial NAW, di Kwamki Narama, Timika beberapa waktu lalu berhasil ditangkap pihak Kepolisian Resor Mimika, Selasa (5/11) pagi.

Pelaku yang diketahui berinisial AK ditangkap saat sedang berada dirumahnya. 

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM.Kamal menerangkan, pelaku berhasil ditangkap setelah pihak kepolisian Mimika melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait informasi masyarakat

“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya, dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan yang menimpa seorang ibu rumah tangga,” ungkap Kamal dalam rilis yang diterima, Selasa (5/11) pagi.

Kamal menjelaskan, dalam kasus pemerkosaan ini dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Mimika.

“Kasus ini ada tiga tersangka satu sudah ditangkap yakni AK, sementara rekannya P dan K masuk DPO,” jelasnga

Lanjut Kamal, kasus pemerkosaan ini terjadi pada 13 oktober lalu, dimana ketiga tersangka memasuki rumah milik korban yang ketika itu suami korban sedang pergi bekerja. "Korban saat itu sedang tertidur langsung disekap oleh para pelaku dan di perkosa secara bergiliran," bebernya .

Korban saat itu sedang tidur  di  rumah  bersama dengan kedua anaknya dan tidak lama kemudian korban kaget pelaku sudah menutup mulut dan mencekik korban serta mengancam korban untuk di bunuh. 

"Setelah itu ketiga pelaku secara bergantian  melakukan  pemerkosaan terhadap  korban,”bebernya lagi

Kamal menambahkan, saat ini tersangka sudah ditahan di  Mapolres Mimika untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Tersangka dikenakan pasal 285 KUHP " Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman  kekerasan memaksa  perempuan yang bukan  istrinya  bersetubuh  dengan  dia  di hukum,  karena memperkosa, diancam pidana penjara paling lama 12 tahun".**

 


BACA JUGA

Ketua KPU Nabire Ditetapkan Tersangka, Diminta Tak Ikut Tahapan Pilkada

Selasa, 24 September 2024 | 16:54 WIB
Pieter Ell: Penyidik Harus Bertanggungjawab

Ditahan di Polda Tersangka Diduga Diperlakukan Tidak Menyenangkan, Keluarga Protes

Sabtu, 28 Oktober 2023 | 11:33 WIB

Pelaku Rudapaksa Anak Kandung di Jayapura Diciduk Polisi

Selasa, 01 Agustus 2023 | 14:53 WIB

Polisi Selidiki Video Syur Sepasang Remaja Berdurasi 10 Detik Hebohkan Warga Timika

Jumat, 28 Juli 2023 | 18:04 WIB

Terungkap, Pelaku Rudapaksa IRT di Abepura Sudah Mengintai Rumah Korban Beberapa Hari Sebelumnya

Rabu, 26 Juli 2023 | 12:40 WIB
TERKINI

Sengketa Pilgub PBD, Pieter Ell: MA Tolak Kasasi Paslon Onesimus - Ibrahim

1 Jam yang lalu

Wakil Ketua II MRP Imbau Masyarakat Mendukung Suksesnya Pilkada Serentak 2024

7 Jam yang lalu

Mari Kita Jaga Kedamaian Pilkada Serentak 2024

8 Jam yang lalu

Mari-Yo Dampingi Kaesang Hadiri Kampanye Paslon Jhonda dan JBR -Hadir di Jayapura

15 Jam yang lalu

Direskrimum Polda Papua: HN Melakukan Kejahatan Luar Biasa, Ketua Pemuda Papua Parubahan Minta Diproses Hukum Siapapun Dia

15 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com