MENU TUTUP

Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosa IRT Di Timika

Selasa, 05 November 2019 | 13:15 WIB / Cholid
Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosa IRT Di Timika Tersangka pemerkosa IRT di Mimika/Istimewa

MIMIKA– Satu dari tiga pelaku pemerkosaan terhadap ibu rumah tangga berinisial NAW, di Kwamki Narama, Timika beberapa waktu lalu berhasil ditangkap pihak Kepolisian Resor Mimika, Selasa (5/11) pagi.

Pelaku yang diketahui berinisial AK ditangkap saat sedang berada dirumahnya. 

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM.Kamal menerangkan, pelaku berhasil ditangkap setelah pihak kepolisian Mimika melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait informasi masyarakat

“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya, dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan yang menimpa seorang ibu rumah tangga,” ungkap Kamal dalam rilis yang diterima, Selasa (5/11) pagi.

Kamal menjelaskan, dalam kasus pemerkosaan ini dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Mimika.

“Kasus ini ada tiga tersangka satu sudah ditangkap yakni AK, sementara rekannya P dan K masuk DPO,” jelasnga

Lanjut Kamal, kasus pemerkosaan ini terjadi pada 13 oktober lalu, dimana ketiga tersangka memasuki rumah milik korban yang ketika itu suami korban sedang pergi bekerja. "Korban saat itu sedang tertidur langsung disekap oleh para pelaku dan di perkosa secara bergiliran," bebernya .

Korban saat itu sedang tidur  di  rumah  bersama dengan kedua anaknya dan tidak lama kemudian korban kaget pelaku sudah menutup mulut dan mencekik korban serta mengancam korban untuk di bunuh. 

"Setelah itu ketiga pelaku secara bergantian  melakukan  pemerkosaan terhadap  korban,”bebernya lagi

Kamal menambahkan, saat ini tersangka sudah ditahan di  Mapolres Mimika untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Tersangka dikenakan pasal 285 KUHP " Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman  kekerasan memaksa  perempuan yang bukan  istrinya  bersetubuh  dengan  dia  di hukum,  karena memperkosa, diancam pidana penjara paling lama 12 tahun".**

 


BACA JUGA

BI Papua Serahkan Bantuan PSBI dan Giat Bersih Sampah di Air Terjun Kampung Harapan Sentani

Rabu, 13 Maret 2024 | 12:48 WIB
Pieter Ell: Penyidik Harus Bertanggungjawab

Ditahan di Polda Tersangka Diduga Diperlakukan Tidak Menyenangkan, Keluarga Protes

Sabtu, 28 Oktober 2023 | 11:33 WIB

Pelaku Rudapaksa Anak Kandung di Jayapura Diciduk Polisi

Selasa, 01 Agustus 2023 | 14:53 WIB

Polisi Selidiki Video Syur Sepasang Remaja Berdurasi 10 Detik Hebohkan Warga Timika

Jumat, 28 Juli 2023 | 18:04 WIB

Terungkap, Pelaku Rudapaksa IRT di Abepura Sudah Mengintai Rumah Korban Beberapa Hari Sebelumnya

Rabu, 26 Juli 2023 | 12:40 WIB
TERKINI

Pj Ketua TP-PKK Puncak Jaya Hadiri Puncak Perayaan Hut Dekranas dan HKG di Solo

1 Jam yang lalu

Tahun Ini Pemprov Papua Tengah Bangun Perpanjangan Landasan Bandara Baru Nabire

6 Jam yang lalu

Pendaftaran Sekolah Kedinasan Mulai Dibuka, Menteri PANRB Ingatkan Hal Ini

6 Jam yang lalu

Paulus Waterpauw Dinantikan, Dewan Adat Sarmi: Suara Akan Kami Bungkus Untuknya

8 Jam yang lalu

KPK Kembalikan 90 Unit Mobil yang sebelumnya Ditarik dari Mantan Anggota DPR Papua

8 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com