MENU TUTUP

Selundupkan Ganja ke dalam Lapas, IRT di Merauke Ditangkap Polisi

Minggu, 17 November 2019 | 07:51 WIB / Cholid
Selundupkan Ganja ke dalam Lapas, IRT di Merauke Ditangkap Polisi Pelaku bersama suaminya saat diinterogasi polisi/Dok.Humas Polda

MERAUKE - Hendak selundupkan dua paket ganja kering kepada salah seorang Narapidana di Lapas Merauke, Papua, seorang wanita berinisial MGS ditangkap kepolisian setempat, Sabtu (16/11) lalu.

Penangkapan berawal dari laporan pihak lapas, dimana pelaku yang merupakan warga Jalan Kuda Mati Kelurahan Kamundu Kabupaten Merauke ini hendak menjenguk dan membawa keperluan sang suami yang berada di dalam Lapas.

Saat barang bawaannya diperiksa petugas Lapas, ditemukan dua paket ganja kering disimpan dalam sebungkus rokok yang akan diserahkan kepada sang suami. Atas temuan itu pelaku langsung diamankan dan selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal dalam rilid yang diterima, Minggu (17/11), menerangkan saat ini pelaku MGS telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Sat Narkoba Polres Merauke.

" Pelaku masih menjalani pemeriksaan terkait upaya penyelundupan narkoba kedalam Lembaga Permasyarakatan," ungkapnya

Ia pun menjelaskan hasil interogasi singkat ganja tersebut merupakan pesanan sang suami bernama Fransiskus Naib Arambon, narapidana lapas Merauke.

"Dugaan kuat pelaku sudah sering menyeludupkan ganja kepada napi didalam yang merupakan suami korban. Penyidik juga masih akan dalami dari mana ganja itu didapatkan pelaku," tutur Kamal.

Mantan Kapolres Halmahera Selatan, Maluku Utara ini pun menambahkan atas perbuatannya itu pelaku dijerat pasal

111 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp8 miliar.**

 


BACA JUGA

Modus Baru Kirim Ganja Via Jasa Pengiriman, YW Dibekuk Opsnal Narkoba Polresta Jayapura

Jumat, 02 Mei 2025 | 19:26 WIB

Bawa 186 Paket Ganja, Pemudik Tujuan Wamena Ditangkap di Bandara Sentani

Sabtu, 29 Maret 2025 | 10:38 WIB

Satnarkoba Polresta Jayapura Musnahkan Barang Bukti Triwulan Pertama Tahun 2025

Rabu, 26 Maret 2025 | 08:16 WIB

Seorang WNA Mesir Ditangkap di Jayapura Karena Miliki Ganja

Senin, 17 Maret 2025 | 13:49 WIB

Sejak Januari 2025, Polresta Jayapura telah Menetapkan 11 Tersangka Kasus Ganja, 2 WNA

Selasa, 11 Maret 2025 | 19:23 WIB
TERKINI

Ops Damai Cartenz-2025 Wujudkan Pengamanan Humanis di Papua Lewat Patroli Dialogis Bersama Anak-anak di Kenyam, Nduga

18 Jam yang lalu

Patroli Dialogis Ops Damai Cartenz Sapa Anak-anak di Distrik Kenyam, Nduga

18 Jam yang lalu

2 Bulan Pimpin Kota Jayapura, ABR - Harus Genjot Selesaikan Program 100 Hari Kerja

1 Hari yang lalu

Atlet Ice Skating Papua Raih Tiga Perunggu, Arnoldus Ramandey Pimpin FISI Papua

1 Hari yang lalu

Tokoh Adat Papua Dukung Tindakan Satgas Damai Cartenz-2025 dalam Penegakan Hukum

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com