MENU TUTUP

Masyarakat Magby Hamadi di Jayapura Palang Lahan Seluas 6,2 Hektar

Minggu, 17 November 2019 | 21:21 WIB / Cholid
Masyarakat Magby Hamadi di Jayapura Palang Lahan Seluas 6,2 Hektar Pemalangan lahan seluas 6,2 hektar di Jayapura oleh masyarakat adat magby hamadi/Cholid

JAYAPURA - Diduga ada penyerobotan tanah yang dilakukan oleh CV.Bintang Mas,  warga masyarakat adat Fonggafy Way melakukan aksi pemalangan terhadap lahan seluas 6,2 hektar yang berada di jalan Baru Youtefa, Sabtu (16/4) siang.

Aksi pemalangan itu dilakukan tidak lain menolak adanya proses pembangunan yang dilakukan oleh CV.Bintang Mas, lantaran tanah tersebut merupakan milik dari Suku Magby Hamadi berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor.1335.K/Pdt/1995.

Laban Magby Hamadi, pemilik lahan menerangkan aksi yang dilakukan tidak lain berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang dikeluarkan pada tahun 1995 silam.

"Lahan ini sah milik Magby Hamadi berdasarkan putusan yang ada melalui proses yang panjang. Kami menolak adanya upaya penyerobot yang dilakukan oleh CV.Bintang Mas dan kami akan pertahankan tanah orang tua kami," tegasnya ketika diwawancarai, Sabtu  (16/11) sore.

Sementara itu Anggota Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara perwakilan Papua, Yowel Manggaprouw menerangkan berdasarkan hukum, pemilik lahan yang sah yakni keluarga Magby Hamadi, ini berdasarkan hasil putusan, sehingga apa yang dilakukan oleh CV Bintang Mas dengan melakukan penyerobotan tanah adalah salah Dimata hukum.

"Sengketa lahan seluas 6,2 Hektar ini  berlangsung sejak tahun 1988, namun dimenangkan oleh pihak adat, mulai dari proses di pengadilan tinggi hingga kasasi ke Mahkamah Agung pada tahun 1995 sesuai putusan yang dikeluarkan," bebernya.

Ia pun menduga ada permainan yang dilakukan CV.Bintang Mas dengan menerbitkan peninjauan kembali (PK) palsu yang dikeluarkan pengadilan tinggi.

"Setelah kami lakukan pengecekan dan investigasi dan menemukan ada bagian lain yang dicurigai dimana tidak ada pengesahan peninjauan kembali yang  dimohonkan oleh CV Bintang Mas," ungkapnya.

Diakui Yowel, pihaknya telah melapor sengketa ini kepada Mabes Polri namun dikembalikan kepada Polda Papua untuk proses penyelesaian. Sayangnya, Polda Papua mengesahkan CV Bintang Mas berdasarkan surat palsu yang ada pemilik lahan 

"Kasus ini ditangani oleh Polda, namun yang menjadi pertanyaan kok surat putus yang tidak memiliki cap resmi dimenangkan, Ini kan lucu dan membingungkan, sehingga kasus ini kami akan laporkan kepada Kapolda Papua secepatnya," tegas Yowel.**

 

 

 

 

 

 


BACA JUGA

Sopir Truk Ngantuk, Tabrak Dua Motor, Satu Korban Meninggal Dunia

Selasa, 01 Juli 2025 | 05:16 WIB

Satreskrim Polres Jayapura Ungkap Kasus Pencurian Puluhan Unit HP di Konter Berlian Cell

Senin, 30 Juni 2025 | 18:16 WIB

Jelang Hari Bhayangkara ke-79, Polresta Jayapura Gelar Nikah Massal Diikuti oleh 21 Pasangan ‎

Minggu, 29 Juni 2025 | 15:48 WIB

Festival Colo Sagu 2025, Wujud Nyata Pelestarian Tradisi Makan Bersama Masyarakat Papua

Jumat, 27 Juni 2025 | 12:31 WIB

Polisi Kawal Proses Pelipatan dan Sortir Surat Suara PSU Pilgub Papua di Kota Jayapura

Rabu, 25 Juni 2025 | 05:54 WIB
TERKINI

Satgas Humas Ops Damai Cartenz Gelar Kegiatan Humanis Bersama Anak-Anak di Kulirik, Puncak Jaya

2 Menit yang lalu

Satgas Humas Ops Damai Sambangi Warga dan Anak-Anak di Distrik Kulirik, Puncak Jaya

44 Menit yang lalu

Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polda Papua Gelar Lomba Artikel Jurnalistik, Ini Empat Pemenangnya

1 Hari yang lalu

391 Jemaah Haji Kloter 29 Papua Kembali ke Tanah Air

1 Hari yang lalu

Rektor IAIN Papua Buka Kegiatan Penguatan Ekosistem Halal di Jayapura

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com