MENU TUTUP

Pasal 28 UU Otsus Tentang Partai Politik Diuji ke Mahkamah Konstitusi

Senin, 18 November 2019 | 07:19 WIB / Albert
Pasal 28  UU Otsus Tentang Partai Politik Diuji ke Mahkamah Konstitusi Kuasa Hukum Pemohon, Habel Rumbiak/Istimewa

MANOKWARI - Undang-undang Nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi provinsi Papua Pasal 28 ayat (1) dan 2 tentang "partai politik" terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 telah diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.

Pemohon masing-masing Krisman Dedi Awi Janui Fonataba dan Darius Nawipa didampingi kuasa hukum pemohon yakni Ivan Robert Kairupan dan Habel Rumbiak, Lalu Ahli Pemohon Djohermansyah Djohan.

Sementara Termohon dalam hal ini adalah Pemerintah Pusat dan DPR RI  

Kuasa Pemohon Habel Rumbiak dalam sambungan telepon Minggu (17/11), menerangkan bahwa, kepentingan partai politik di tanah Papua boleh-boleh saja, namun ternyata terdapat kendala didalam Pasal 28 ayat 1 dan 2 UU Otsus tentang partai politik. Didalamnya hanya menyebutkan kalimat 'Partai Politik' tanpa menyebutkan partai politik lokal. 

Terkait dengan hal dimaksud, ungkap Habel, kliennya telah mengajukan permohonan kepada MK pada 29 Mei 2019 lalu. Dengan maksud agar MK mentafsirkan kata partai politik didalam UU Otsus untuk menjadi 'partai politik lokal'.

Kenapa mereka minta MK menafsirkan?Habel Rumbiak menguraikan dengan berbagai alasan, antara lain adalah alasan Tekstual pasal dan pasal lain tidak bisa ditafsirkan adalah partai politik Nasional, sebab yang harus ditafsirkan adalah partai politik lokal. 

"Secara historis pada saat penyusunan Undang-undang Otsus pada waktu itu yang dibahas adalah partai politik lokal khusus pasal 1 dan pasal 2. Kemudian secara kontekstual tidak mungkin ada dua undang-undang yang mengatur tentang partai politik Nasional di Negara ini," urai Habel

Parpol Tidak Diatur Dalam UU Otsus

Sebab, lanjut dia, partai politik Nasional diatur didalam UU Nomor 8 Tahun 2008 yang diubah menjadi UU No 2 tahun 2011 tentang partai politik. Dengan demikian, menurutnya bahwa tidak mungkin Undang-undang partai politik diatur lagi didalam UU Otsus. 

"Didalam negara ini hanya ada satu undang_undang tentang partai politik Nasional, maka tidak mungkin ada dua UU dalam mengatur mekanisme partai politik. Dengan demikian, saya berpendapat bahwa UU Otsus tentang pasal yang mengatur partai politik sudah benar, artinya itu adalah partai politik lokal" jelas Habel. 

Dia menegaskan bahwa ada tiga alasan hukum atas upaya para pemohon mengajukan permohonan ke MK, yakni dua alasan dimaksud adalah kontekstual dan historis. Inilah dasar atas pengajuan permohonan kepada MK. 

Oleh karena itu, MK diharapkan bisa mentafsirkan tentang ayat 1 dan 2 UU Otsus adalah tentang partai politik lokal. 

Rumbiak menerangkan bahwa sepanjang tidak mengajukan permohonan atas hal tersebut, maka penduduk asli Papua akan kesulitan untuk mendirikan partai politik lokal(Parlok) Papua.

Meskipun pemerintah daerah di tanah Papua membuat dan menyusun Ranperdasus, namun akan terkendala dengan undang-undang partai politik Nasional.  

Perbedaan UU Otsus Aceh dan Papua

Habel menerangkan bahwa kalau di Aceh justru disebutkan UU politik lokal Aceh, sedangkan Papua masih menyimpan dan sebatas menyebutkan partai politik. Artinya ini ada dua perbedaan dalam pembuat undang-undang. Padahal sama_sama memiliki UU Otsus negara ini.

"Karena MK adalah negara yang berwewenang menafsirkan UU, maka pemohon mengajukan permohonan ke MK. Sebab kita tidak bisa mengajukan ke DPR RI, DPR Papua, DPRD, dan MRP. Apalagi kita mau buat perdasus, maka akan terhambat" ungkap Habel.

Dia mencontohkan, misalnya MK kalau mengambil keputusan sesuai penafsiran mereka sesuai permohonan suatu pasal didalam  UU, maka secara otomatis pasal itu akan dirubah dan berlaku selamanya. 

Dengan demikian, maka pemerintah Papua akan membuat perdasus tentang partai politik lokal Papua sesuai UU Otsus. Namun sepanjang itu belum ditafsirkan oleh MK, maka jangan harap, sebab akan mengalami kebuntuan.

Ia menambahkan bahwa selama persidangan berlangsung para Termohon dari DPR belum hadir untuk memberikan keterangan kepada MK, namun sidang tetap berlangsung. "Saat ini tinggal empat kali sidang lagi, maka kita tunggu saja keputusan MK" tambah Habel.**


BACA JUGA

Delegasi Partai Lokal Papua Bersatu Temui Pansus Papua DPD RI

Kamis, 07 November 2019 | 04:36 WIB

Tuntaskan Pelanggaran HAM, Uncen Bakal Kaji Pasal 46 UU Otsus

Jumat, 11 Oktober 2019 | 10:48 WIB

20 Tahun UU Otsus Tidak Revisi, Yoteni: Masa Reses DPR, OAP Minta Dana Otsus Transparan

Rabu, 07 November 2018 | 10:29 WIB

Warinussy: 17 Tahun UU Otsus Papua, Pemenuhan HAM Belum Dijamin Negara

Kamis, 01 November 2018 | 09:47 WIB
TERKINI

Siapapun Anak Papua Bisa Mencalonkan Diri Sebagai Cagub Papua

5 Jam yang lalu

Sabtu Halal Bihalal Jurnalis se Jayapura, Vanwi Subiyat: Jadi Ajang Temu Paling Romantis

1 Hari yang lalu

Freeport Indonesia Bina Pengusaha Muda Papua melalui Papuan Bridge Program

1 Hari yang lalu

Kembalikan Uang Pemudik Rp100 Juta, Aiptu Supriyanto Dihadiahi Sekolah Perwira dari Kapolda Lampung

1 Hari yang lalu

Tempat Produksi Miras CT di Wamena Jayawijaya Digerebek Polisi

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com