MENU TUTUP

Berkas Penyalahgunaan Dana Desa Koya Koso Rp1,4 Milliar Dilimpahkan ke Kejaksaan

Selasa, 03 Desember 2019 | 16:05 WIB / Cholid
Berkas Penyalahgunaan Dana Desa Koya Koso Rp1,4 Milliar Dilimpahkan ke Kejaksaan Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas (tengah) didampingi Kasubag Humas Iptu Jahja Rumra (kanan) dan Kanit Tipikor Sat Reskrim Ipda Alamsyah Ali (kiri) saat memberikan keterangan di Mapolresta Jayapura Kota, Senin (2/12) sore/Istimewa

JAYAPURA – Dalam waktu dekat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota akan melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi penyalah gunaan dana desa Kampung Koya Koso senilai Rp1,4 milliar kepada Kejaksaan Negeri Jayapura.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas melalui Kanit Tipikor Sat Reskrim, Ipda Alamsyah Ali kepada wartawan, Senin (2/12) sore.

Dia menjelaskan pihaknya saat ini masih melengkapi berkas perkara setelah sebelumnya dinyatakan belum lengkap (P18) oleh Jaksa penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura.

“Kami sudah lengkapi berkas dan minggu ini akan kami serahkan kepada Jaksa,” singkatnya.

Ia pun menjelaskan dalam kasus tindak pidana korupsi dana desa Kampung Koya Koso tahun anggaran 2016 senilai Rp 5,5 Milliar  menelan kerugian negara hingga Rp14 Milliar. Terdapat empat orang tersangka, namun satu diantaranya telah meninggal dunia.

“Kasus ini ada empat orang tersangka yang menjerat EWT selaku kepala kampung, BRT sebagai ketua tim pelaksana  kegiatan, dan MT sebagai bendahara kampung sementara PM sebagai sekertaris kampung dinyatakan telah meninggal dunia,” bebernya

Adapun motifnya, ungkap Alamsyah, dalam kasus tindak pidana koruspi dana desa senilai Rp.1,4 Milliar tidak lain yakni pembangunan Fiktif dan Marup.

“Kami sudah lakukan pemeriksaan saksi dan melakukan penyidikan ternyata modusnya pembangunan beberapa rumah fiktif dan marup,” bebernya lagi

Alam menambahkan, atas perbuatanya ketiga tersangka di sangkakan pasal 2 dan pasal 3 UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara diatas lima tahun penjara.**


BACA JUGA

Diciduk Polisi, Ini Alasan Empat Pelaku Nekat Membakar Ruko dan Rumdis TNI di Waena Jayapura

Senin, 22 Januari 2024 | 17:51 WIB

Berprestasi dan Penuh Dedikasi, 16 Personel Polresta Jayapura Kota Terima Penghargaan

Kamis, 18 Januari 2024 | 20:22 WIB

Tim Resnarkoba Polresta Jayapura Bekuk Pemuda Diduga Pengedar Sabu Lintas Daerah di Wamena

Selasa, 16 Januari 2024 | 18:20 WIB

Gegara Main Hakim Sendiri, Empat Pria Kini Meringkuk Dibalik Jeruji Besi Polresta Jayapura

Kamis, 11 Januari 2024 | 18:16 WIB

Kurang dari 2 x 24 Jam, Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pembakaran di Kawasan Pasar Youtefa Jayapura

Rabu, 10 Januari 2024 | 13:42 WIB
TERKINI

Sengketa Pilgub PBD, Pieter Ell: MA Tolak Kasasi Paslon Onesimus - Ibrahim

5 Jam yang lalu

Wakil Ketua II MRP Imbau Masyarakat Mendukung Suksesnya Pilkada Serentak 2024

11 Jam yang lalu

Mari Kita Jaga Kedamaian Pilkada Serentak 2024

11 Jam yang lalu

Mari-Yo Dampingi Kaesang Hadiri Kampanye Paslon Jhonda dan JBR -Hadir di Jayapura

18 Jam yang lalu

Direskrimum Polda Papua: HN Melakukan Kejahatan Luar Biasa, Ketua Pemuda Papua Parubahan Minta Diproses Hukum Siapapun Dia

19 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com