MENU TUTUP

Pelaku Pembunuhan Bocah 6 Tahun di Nabire Terungkap

Kamis, 12 Desember 2019 | 16:08 WIB / Cholid
Pelaku Pembunuhan Bocah 6 Tahun di Nabire Terungkap Tersangka HY (kanan) bersama Kasat Reskrim Polres Nabire AKP Dionisius Helan/Istimewa

JAYAPURA – Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire berhasil mengungkap kematian AR  bocah 6 tahun, yang ditemukan tewas mengenaskan  dalam karton dalam rumah kosong di Asrama Kodim Siriwini Kabupaten Nabire.

Dari hasil penyidikan dan penyelidikan terungkap pelaku pembunuhan adalah HY Alias Halim (18), yang diketahui merupakan anak dari seorang anggota TNI AD.

Kasat Reskrim Polres Nabire Ajun Komisaris Polisi Dionisius Vox Dei Paron Helan, S.Ik menerangkan pelaku HY alias Halim ditangkap saat sedang berada dirumahnya Rabu (11/12) sore.

“Hasil pengembangan penyelidikan dan bukti petunjuk, mengarah pada rumah milik  Anggota TNI AD, ketika dilakukan koordinasi ternyata pelakunya merupakan remaja berusia 18 tahun yang merupakan anak dari anggota TNI,” tegas Dion dalam siaran persnya, Kamis (12/12)

Lanjut Dion dari hasil pemeriksaan motif dari pembunuhan itu dilantaran belakangi upaya pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku ketika korban mendatangi rumah pelaku untuk membeli jus.

“Korban dipanggil kedalam rumah, setelah itu  pelaku mencoba menyetubuhi korban. lantaran korban teriak dan berontak, pelaku langsung menggorok leher korban menggunakan sangkur hingga tewas, kemudian jasadnya dibawah ke rumah kosong lalu disetubuhi,” beber Dion

Lanjut dia, setelah korban disetubuhi dengan kondisi tewas, pelaku langsung menutup jazad korban dengan pakaian didalam karton rokok dan meninggalkannya di rumah kosong

“Pelaku sempat kembali kerumahnnya untuk  membersihkan darah - darah yang masih menempel di badannya, selanjutnya membersihkan darah  korban yang ada di dalam kamar pelaku dengan cara mengepel menggunakan baju kaos setelah itu langsung membakar baju tersebut,” ungkap Dion.

Mantan Kapolsek Abepura ini pun menambahkan saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan yang menewaskan bocah berusia 6 tahun.

“Tersangka dan barang bukti sangkur sudah diamankan guna proses lebih lanjut,” terang Dion.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Primer pasal 339 KUHpidana subsidair pasal 338 KUHpidana lebih subsidair pasal 351 ayat ( 3 ) dan atau pasal 80 ayat ( 3) UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan pidana penjara paling  lama 20 tahun atau Seumur hidup.**


BACA JUGA

KDRT Istri Tikam Suami Berujung Pertikaian Antar Warga di Nabire, Tujuh Luka

Jumat, 12 Januari 2024 | 04:19 WIB
Pieter Ell: Penyidik Harus Bertanggungjawab

Ditahan di Polda Tersangka Diduga Diperlakukan Tidak Menyenangkan, Keluarga Protes

Sabtu, 28 Oktober 2023 | 11:33 WIB

Dua Orang Terluka dalam Pertikaian Antar Warga di SP 1 Lagari Nabire

Senin, 28 Agustus 2023 | 06:43 WIB

Dalam Sehari Si Jago Merah Luluh Lantakkan Pasar dan Kampus Uswim di Nabire

Senin, 17 Juli 2023 | 09:39 WIB

Seorang Tukang Ojek di Nabire jadi Korban Pembunuhan OTK

Kamis, 13 Juli 2023 | 08:20 WIB
TERKINI

Advokat Pieter Ell Terpilih jadi Kuasa Hukum KPU RI

1 Jam yang lalu

Peringati Hari Otda ke-28, Pemprov Papua Siap Tindak Lanjuti Arahan Mendagri Terkait Ekonomi Hijau

20 Jam yang lalu

Jaksa Lakukan Eksekusi Putusan PN Jayapura Terkait Kasus Pemilu 2024

1 Hari yang lalu

Yumiron : Mahasiswa Harus Berikan Contoh Dalam Menjaga Kamtibmas

1 Hari yang lalu

Tryout UTBK SNBT 2024 Ilmupedia dan Ruangguru, Kerjasama Telkomsel dan Kuncie untuk Pelajar Papua

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com