MENU TUTUP

Awal Tahun Polresta Jayapura Ungkap Kasus Narkotika Bernilai Ratusan Juta

Senin, 06 Januari 2020 | 10:10 WIB / Cholid
Awal Tahun Polresta Jayapura Ungkap Kasus Narkotika Bernilai Ratusan Juta Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas (tengah) didampingi Kasat Narkoba (kiri) dan Kasubag Humas AKP Jahja Rumra (kanan) saat menunjukkan barang bukti ganja bernilai ratusan juta rupiah/Cholid

JAYAPURA-Anggota Sat Res Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap penyeludupan narkotika jenis ganja antar provinsi bernilai tatusan juta rupiah. Tersangka yang diketahui berinisial MB (21 tahun) ditangkap di pelabuhan laut Jayapura saat hendak menaiki Kapal Motor (KM) Dobonsolo dengan tujuan Sorong, Papua Barat, Jumat (3/1) lalu

Dari tangan MB, polisi berhasil menyita 110 paket ganja yang kering siap edar yang berasal dari Negara Papua New Guinea, serta satu tiket kapal dengan tujuan Sorong Papua Barat.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas didampingi Kasat Narkoba Iptu Zulkifli Sinaga dan Kasubag Humas AKP Jahja Rumra saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Jayapura Kota, Senin (6/1) pagi, menerangkan kasus penyelundupan narkotika jenis ganja yang dilakukan oleh tersangka MB merupakan kasus besar di awal tahun dengan total berat barang bukti mencapai kurang lebih 3,2 Kg dengan nilai jual mencapai ratusan juta rupiah.

"Kalau dilihat nilai belinya harga ganja ini mencapai ratusan juta, dimana perpaketnya di pasaran seharga Rp. 1 juta, sementara di Sorong harganya akan naik," ucap Gustav.

Lanjut Gustav, dari hasil pemeriksaan MB diketahui merupakan kurir, dimana pemilik barang haram itu diduga milik rekannya berinisial HM yang berada di Sorong.

"MB ini hanya disuruh, dimana transportasi semuanya ditanggung oleh HM. MB sendirian tiba di Jayapura menggunakan Pesawat dan rencananya kembali menggunakan kapal Laut dengan membawa ganja," tuturnya.

Sementara itu Kasat Narkoba Iptu Zulkifli Sinaga menerangkan dari hasil interogasi sementara diketahui barang haram itu di dapatkan dari pelaku berinisial BB yang berada di Jayapura.

"Kami kantongi identitas BB yang merupakan warga negaranya PNG, namun ganja itu diterima oleh MH melalui perantara," terangnya.

Lanjut Zulkifli, MB tiba di Jayapura pada Rabu 1 Januari lalu menggunakan pesawat dan rencananya akan kembali pada Jumat 3 Januari menggunakan kapal. Bahkan MB dijanjikan oleh HM akan dibayarkan Rp.2 juta untuk mengambil ganja tersebut.

"Kami tangkap yang bersangkutan di pintu embargasi penumpang naik, ketika itu tersangka tidak melakukan perlawanan sehingga kami langsung amankan ke Mapolresta untuk diproses lebih lanjut," bebernya.

Pria asal Medan Sumatera Utara ini pun menambahkan atas perbuatannya tersangka MB dijerat pasal 111 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.*

 


BACA JUGA

Tim Avsec Bandara Sentani Gagalkan Penyelundupan 93 Paket Ganja ke Timika

Sabtu, 07 Juni 2025 | 10:24 WIB

Kedapatan Bawa Ganja 7,5 Kg dan 4 Butir Peluru Shotgun, Tiga Orang Diamankan di Jayapura

Kamis, 15 Mei 2025 | 20:35 WIB

Bawa Ganja Oknum Karyawan PT. Freeport Indonesia Ditangkap di Bandara Sentani

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:50 WIB

Seorang WNA Diciduk Polisi, Kedapatan Bawa Ganja di Perbatasan RI- PNG

Sabtu, 10 Mei 2025 | 14:27 WIB

Modus Baru Kirim Ganja Via Jasa Pengiriman, YW Dibekuk Opsnal Narkoba Polresta Jayapura

Jumat, 02 Mei 2025 | 19:26 WIB
TERKINI

Kick Off RPJMD dan KLHS Puncak Jaya Tahun 2025 - 2029, Dibuka Secara Resmi oleh Plh.Sekda Risa Siswojo

2 Jam yang lalu

Mathius Fakhiri Kembalikan Berkas Pencalonan Ketua DPD Partai Golkar Papua

2 Jam yang lalu

Uji Nyali Politik di Balik Risiko Kepemimpinan MDF: Pandangan Tajam Pakar Politik

6 Jam yang lalu

Aksi Demo Mahasiswa Peduli Tanah Adat Papua Berakhir Ricuh, Tiga Orang Terluka, 1 Unit Mobil Dibakar

1 Hari yang lalu

MRP Kecam Aksi Demo Aliansi Mahasiswa Peduli Tanah Adat Papua yang Berujung Ricuh

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com