JAYAPURA, wartaplus.com - KKB residivis yang ditangkap beserta puluhan paket ganja kering siap edar oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Jayapura Kota di seputaran Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura beberapa waktu lalu, kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
"Pelaku KKB sudah naik status sebagai tersangka. Bahkan dirinya (pelaku red) dijerat pasal 111 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," ungkap Kasat Narkoba Polresta, Iptu Zulkifli Sinaga ketika ditemui, Kamis (16/1) siang.
Menurut dia, pihaknya kini masih terus melakukan pendalaman terkait penangkapan pelaku, mengingat dugaan kuat pelaku memiliki jaringan narkotika lintas Negara.
"Tersangka ini dugaan merupakan sindikat lintas negara, lantaran kalau dilihat dari jumlah barang bukti yang diamankan dari tangannya, tersangka merupakan bendar besar," beber Sinaga
Untuk diketahui, KKB ditangkap Senin (13/1) lalu, di seputaran Perumnas III Waena, dari tangan tersangka polisi menyita 40 paket serta dua plastik kresek berukuran sedang ganja kering siap edar yang disimpan di dalam di kos miliknya.
Ironisnya KKB sendiri merupakan residivis dalam kasus yang sama, dimana dirinya (pelaku red) baru saja bebas dari lembaga pemasyarakatan Doyo Sentani.**