DPO Komplotan Pencuri di Jayapura dan Biak, Tertangkap di Sarmi
JAYAPURA, wartaplus.com - Empat pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian di Kota Jayapura dan Kabupaten Biak Numfor akhirnya ditangkap Polisi, setelah bersembunyi di wilayah Kabupaten Sarmi, Minggu (2/2) dini hari.
Keempat pelaku masing masing berinisial A(31), BA (41), E (63) dan AS (51) ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang berada di jalan Kelapa Satu, kota Sarmi. Dari hasil penggeledahan polisi berhasil mengamankan uang tunai ratusan juta rupiah serta barang berharga lainnya yang diduga hasil kejahatan.
Kapolres Sarmi AKBP Hapry Lanudjun, S. Sos. menerangkan, penangkapan ke empat pelaku pencurian yang masuk dalam daftar pencarian orang berdasarkan informasi dari Polres Biak Numfor.
"Setelah menerima informasi kami langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut, setelah diketahui keberadaan para pelaku, Anggota kami langsung melakukan penangkapan," jelasnya, Minggu (2/2) siang.
Kata Hapry saat di lakukan penangkapan, keempat pelaku tidak memberikan perlawanan dan selanjutnya keempatnya digiring ke Mapolres Sarmi guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Mereka mengakui perbuatannya. Usai beraksi di Biak mereka (pelaku red) lari ke Jayapura dan kembali melakukan kejahatan yang sama, kemudian bersembunyi di Sarmi," tuturnya.
Ia pun menambahkan saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik Polresta Jayapura Kota mengingat keempat pelaku yang merupakan satu komplotan memiliki LP di Polsek Abepura.
"Rencananya besok Kanit Reskrim Polsek Abepura akan menjemput para pelaku guna di proses lebih lanjut sembari membangun komunikasi juga dengan rekan rekan di Polres Biak Numfor," katanya.**