Pasutri Diduga Bandar Sabu Ditangkap di Timika
MIMIKA, wartaplus.com - Pasangan suami istri (Pasutri) di Timika diciduk Polisi setempat lantaran kedapatan memiliki puluhan paket narkotika jenis Sabu, Jumat (14/2) siang.
Kedua pelaku yang diketahui berinisial BS (36) dan R (34) ditangkap di rumahnya, jalan Papua Dua, belakang SMA Negeri 1 Timika. Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita 24 paket sabu dengan rincian 15 paket ukur besaran dan 9 paket ukuran kecil.
Selain itu juga ditemukan empat butir amunisi kaliber 5,56 mm
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal menerangkan penangkapan pasutri yang diduga sebagai bandar sabu itu berawal dari laporan masyarakat bahwa di salah satu rumah di Jalan Papua Dua Belakang SMA Negeri 1 Mimika terdapat pelaku penyalagunaan Narkotika jenis Sabu.
"Menindak lanjuti laporan itu, Anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku serta menyita barang bukti," beber Kamal, Jumat (14/2)
Lanjut dia, saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Mimika guna pemeriksaan lebih lanjut terkait kepemilikan sabu dan amunisi.
"Terkait penemuan amunisi, personil masih melakukan penyelidikan asal amunisi tersebut. Sementara sabu dugaan kuat keduanya merupakan bandar sekaligus pengedar yang sudah lama beroperasi di Timika," ujar Kamal.
Atas perbuatannya, kedua pasutri itu di jerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.**