MENU TUTUP

Wakil Bupati Kabupaten Sarmi Resmi Ditahan di Lapas Doyo

Rabu, 19 Februari 2020 | 04:43 WIB / Andy
Wakil Bupati Kabupaten Sarmi Resmi Ditahan di Lapas Doyo Terpidana Yosina Troce Insyaf saat tiba di Lapas Perempuan Doyo, Sentani, Kabupaten Jayapura pada Selasa malam/ Andy

SENTANI, wartaplus.com, - Wakil Bupati Kabupaten Sarmi, Yosina Troce Insyaf ditangkap tim gabungan Kajari Jayapura dan Polres Sarmi di L’avenue Apartment and Residence, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (18/2) dinihari sekitar pukul 01.30 WIB.

Yosina merupakan terpidana kasus korupsi pembangunan bendungan irigasi di SP II Kabupaten Sarmi tahun 2012 yang merugikan negara sebesar Rp2,2 miliar.

Pada 14 November 2018, dia divonis hukuman penjara empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta, namun ia mangkir dari penahanan dan berpindah-pindah tempat sehingga menyulitkan Kejaksaan Negeri untuk mengeksekusi yang bersangkutan.

“Sejak saya masuk satu bulan terakhir, kami menemukan ada beberapa terdakwa yang belum dieksekusi. Dari data itu, maka terpidana ini menjadi target kami. Sehingga kami bentuk tim untuk segera melaksanakan putusan pengadilan tersebut,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Rahmat, di Lapas Perempuan Doyo Sentani, Kabupaten Jayapura, Selasa (18/2) malam.

Ia mengaku, Yosina berhasil ditangkap setelah Kejaksaan Negeri Jayapura bekerjasama dengan polisi dan Kejaksaan Agung melacaknya selama seminggu terakhir dan berhasil ditangkap di L’avenue Apartment and Residence, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

“ Seminggu terakhir kami melakukan koordinasi dengan Polres Sarmi dan kami mendapatkan informasi terkait tempat tinggal yang bersangkutan bahwa ia tinggal di Jakarta, sehingga kami bersama tim berangkat ke Jakarta dan berhasil menangkap yang bersangkutan. Saat ditangkap tidak ada perlawanan, beliau koperatif dan bisa kami bawa pulang untuk menjalani masa penahanan,” terangnya.

“ Jadi setelah kami melaksanakan putusan tersebut, maka yang bersangkutan mulai hari ini akan menjalani hukuman yang dimaksud,” sambungnya

Rahmat juga menjelaskan bahwa kasus ini terjadi pada 2012 lalu namun putusannya baru dilakukan November 2018 karena terpidana melakukan beberapa kali banding dan penundaan eksekusi.

“ Dari catatan yang saya lihat, terdakwa pernah memohon penundaan eksekusi, kemudian ada pendekatan persuasif yang dikedepankan melalui panggilan namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan tersebut, terlebih lagi kemudian yang bersangkutan menjabat wakil bupati sehingga baru saat ini dilakukan eksekusi,” bebernya.

Rahmat menambahkan, penangkapan ini juga merupakan implementasi dari program Tangkap Buronan (Tabur). Program tangkap buronan merupakan upaya optimalisasi penangkapan buronan pelaku kejahatan dalam rangka penuntasan perkara baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.**


BACA JUGA

Kejari Jayapura Tetapkan Kadishub Mamberamo Raya Tersangka Korupsi, Terancam Penjara 20 Tahun

Selasa, 29 Agustus 2023 | 12:00 WIB

Tidak Sesuai Kontrak dan Tanpa Lelang, Jaksa Sidik Pembangunan Dermaga Rakyat di Mamberamo Raya

Senin, 19 Juni 2023 | 13:20 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Fiktif di Mamberamo Raya Masuk Tahap Penuntutan, Siap Disidangkan

Rabu, 23 November 2022 | 12:52 WIB

ULMWP Lakukan Aksi Tanpa Ijin Kepolisian, Tiga Orang Ditangkap

Sabtu, 15 Agustus 2020 | 16:59 WIB
Uang Untuk Berfoya-foya Dengan Selingkuhannya

Lari ke Ambon, Pelaku Penipuan dan Penggelapan Uang Ratusan Juta Ditangkap

Minggu, 26 Juli 2020 | 11:47 WIB
TERKINI

Mari-Yo Dampingi Kaesang Hadiri Kampanye Paslon Jhonda dan JBR -Harus di Jayapura

1 Jam yang lalu

Direskrimum Polda Papua: HN Melakukan Kejahatan Luar Biasa, Ketua Pemuda Papua Parubahan Minta Diproses Hukum Siapapun Dia

2 Jam yang lalu

KPw BI Papua dan Pemprov Gelar HLM, Dorong Percepatan Digitalisasi di Bumi Cenderawasih

3 Jam yang lalu

Usai Tembak Mati Dua Tukang Ojek, KKB Puncak Bakar Sekolah di Sinak

3 Jam yang lalu

Masyarakat Tapal Batas Nyatakan Sikap Dukung Polda Papua Jaga Kamtibmas Saat Pilkada 

7 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com