MENU TUTUP

Jual Miras, Seorang Nenek di Sentani Dicokok Polisi

Minggu, 08 Maret 2020 | 15:23 WIB / Cholid
Jual Miras, Seorang Nenek di Sentani Dicokok Polisi Pelaku FL (67) saat diamankan beserta barang bukti/dok.PolresJayapura

JAYAPURA, wartaplus.com - Lantaran kedapatan menjual minuman keras secara ilegal, FL wanita paruh baya berusia 67 tahun dan HA pria 27 tahun ditangkap Anggota Gabungan Polres Jayapura, Sabtu (7/3) malam.

Keduanya ditangkap beserta puluhan botol miras ilegal di seputaran lampu merah, pasar lama Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.

Kasat Narkoba Polres Jayapura, Ipda Hotma P.A Manurung S.Tr.K mengungkapkan, penangkapan keduanya merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah atas peredaran minuman keras ilegal di seputaran pasar lama Sentani.

"Dari hasil penyelidikan tim gabungan mendapatkan informasi dari warga bahwa dibeberapa tempat di Sentani dilakukan transaksi penjualan minuman keras berlabel. Mendapatkan informasi tersebut tim gabungan melakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan terhadap para penjual ditempat berbeda," ungkap Hotma .

Dari tangan keduanya, lanjut Hotma, petugas berhasil menyita 40 botol miras ilegal dari berbagai merk."Saat ini keduanya telah meringkuk di balik jeruji besi guna proses pemeriksaan lebih lanjut," cetusnya.

Bahkan lanjut Mantan Kasat Reskrim Polres Keerom ini, atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan peraturan daerah Kabupaten Jayapura Nomor 9 tahun 2014 tentang Minuman Berakohol pasal 31 ayat (1) yang berbunyi "Setiap orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 50.000.000”.**


BACA JUGA

Tempat Produksi Miras CT di Wamena Jayawijaya Digerebek Polisi

Kamis, 18 April 2024 | 16:22 WIB

Empat Orang Meninggal Dunia Usai Konsumsi Miras Oplosan di Asmat

Minggu, 25 Februari 2024 | 03:55 WIB

Polda Papua Terbitkan Larangan Penjualan Miras Jelang Pencoblosan

Rabu, 07 Februari 2024 | 16:07 WIB

Timsus Cyclop Polres Jayapura Bekuk Dua Pelaku Curanmor di Lokasi Kerusuhan Nimboran

Jumat, 05 Januari 2024 | 17:40 WIB

Kapolresta Jayapura Bersama Forkopimda Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Miras dan Narkoba

Kamis, 21 Desember 2023 | 21:02 WIB
TERKINI

Kampanye Akbar Mari-Yo di Lapangan PTC Entrop Dipenuhi Lautan Massa

9 Jam yang lalu

Sengketa Pilgub PBD, Pieter Ell: MA Tolak Kasasi Paslon Onesimus - Ibrahim

14 Jam yang lalu

Wakil Ketua II MRP Imbau Masyarakat Mendukung Suksesnya Pilkada Serentak 2024

20 Jam yang lalu

Mari Kita Jaga Kedamaian Pilkada Serentak 2024

21 Jam yang lalu

Mari-Yo Dampingi Kaesang Hadiri Kampanye Paslon Jhonda dan JBR -Hadir di Jayapura

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com