MENU TUTUP

Jual Miras, Seorang Nenek di Sentani Dicokok Polisi

Minggu, 08 Maret 2020 | 15:23 WIB / Cholid
Jual Miras, Seorang Nenek di Sentani Dicokok Polisi Pelaku FL (67) saat diamankan beserta barang bukti/dok.PolresJayapura

JAYAPURA, wartaplus.com - Lantaran kedapatan menjual minuman keras secara ilegal, FL wanita paruh baya berusia 67 tahun dan HA pria 27 tahun ditangkap Anggota Gabungan Polres Jayapura, Sabtu (7/3) malam.

Keduanya ditangkap beserta puluhan botol miras ilegal di seputaran lampu merah, pasar lama Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.

Kasat Narkoba Polres Jayapura, Ipda Hotma P.A Manurung S.Tr.K mengungkapkan, penangkapan keduanya merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah atas peredaran minuman keras ilegal di seputaran pasar lama Sentani.

"Dari hasil penyelidikan tim gabungan mendapatkan informasi dari warga bahwa dibeberapa tempat di Sentani dilakukan transaksi penjualan minuman keras berlabel. Mendapatkan informasi tersebut tim gabungan melakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan terhadap para penjual ditempat berbeda," ungkap Hotma .

Dari tangan keduanya, lanjut Hotma, petugas berhasil menyita 40 botol miras ilegal dari berbagai merk."Saat ini keduanya telah meringkuk di balik jeruji besi guna proses pemeriksaan lebih lanjut," cetusnya.

Bahkan lanjut Mantan Kasat Reskrim Polres Keerom ini, atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan peraturan daerah Kabupaten Jayapura Nomor 9 tahun 2014 tentang Minuman Berakohol pasal 31 ayat (1) yang berbunyi "Setiap orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 50.000.000”.**


BACA JUGA

Jaga Persatuan dan Keamanan, Tokoh Pemuda Deiyai: Miras Merusak Generasi Muda

Selasa, 27 Mei 2025 | 08:52 WIB

Bupati Yunus Wonda Janji Tertibkan Miras di Kabupaten Jayapura

Senin, 07 April 2025 | 15:05 WIB

Tempat Produksi Miras CT di Wamena Jayawijaya Digerebek Polisi

Kamis, 18 April 2024 | 16:22 WIB

Empat Orang Meninggal Dunia Usai Konsumsi Miras Oplosan di Asmat

Minggu, 25 Februari 2024 | 03:55 WIB

Polda Papua Terbitkan Larangan Penjualan Miras Jelang Pencoblosan

Rabu, 07 Februari 2024 | 16:07 WIB
TERKINI

Satgas Ops Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB Terlibat Penembakan 2 Personil Brimob di Nabire

5 Jam yang lalu
PSU Papua

Memberikan Selamat Itu Adalah Sikap Negarawan, Jika Menempuh Jalur Hukum Adalah Hak Konstitusional

11 Jam yang lalu
Pilgub Papua

Menang Tipis di PSU, Cagub Matius Fakhiri Ajak Pendukung BTM -CK Bersatu Bangun Papua

13 Jam yang lalu

Kemenangan Mariyo: Kemenangan Rakyat

14 Jam yang lalu

Tok-tok-tok, Sah, Matius Fakhiri -Aryoko Rumaropen Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

23 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com