MENU TUTUP

Pemprov Papua Resmi Berlakukan Pembatasan Sosial Selama 14 Hari

Selasa, 24 Maret 2020 | 17:44 WIB / Andy
Pemprov Papua Resmi Berlakukan Pembatasan Sosial Selama 14 Hari Gubernur Papua, Lukas Enembe menandatangani kesepakatan pembatasan sosial selama 14 hari kedepan/ Istimewa

JAYAPURA, wartaplus.com – Untuk mencegah penyebaran wabah virus corona atau covid-19 di Provinsi Papua, Pemerintah Provinsi Papua resmi melakukan pembatasan sosial dengan membatasi masyarakat dari luar masuk ke papua melalui seluruh bandara dan pelabuhan di Papua.

Keputusan ini diambil oleh pemerintah provinsi papua setelah melaksanakan rapat bersama para bupati dari 29 kabupaten/kota dan Forkopimda di Gedung Negara, Kota Jayapura, pada Selasa (24/3) siang.

Gubernur Papua, Lukas Enembe, mengungkapkan, keputusan ini harus diambil oleh pemerintah untuk menyelamatkan seluruh masyarakat di Papua dari wabah virus corona.

“ Kita tidak lockdown, tapi pembatasan sosial. Ada beberapa daerah yang kita tutup seperti Lapago, Mepago dan Animha. Hal ini kita lakukan untuk menyelamatkan masyarakat papua dari virus ini,” katanya kepada wartawan usai pertemuan bersama bupati dan Forkopimda di Gedung Negara, Kota Jayapura, pada Selasa (24/3) sore. Sementara untuk beberapa daerah lainnya, pemerintah menutup penerbangan penumpang melalui bandara maupun pelabuhan di seluruh papua.

“Semua pintu masuk kami tutup. Jadi seluruh penerbangan dan kapal pelni yang membawa penumpang dilarang. Sementara yang membawa barang boleh masuk. Hal ini mulai berlaku sejak tanggal 26 Maret – 09 April 2020,” terangnya.

Selain itu, kata gubernur, pemerintah memutuskan untuk menutup sementara gereja, masjid, dan melarang aktivitas keagamaan lainnya selama 14 hari kedepan.

“Untuk seluruh masyarakat kami himbau untuk beribadah di rumah. Seluruh tempat ibadah baik masjid dan gereja di tutup selama 14 hari kedepan. Ini adalah kesepakatan bersama FKUB Papua,” ucapnya.

Sementara untuk pasar dan pertokoan hanya beroperasi selama 8 jam. Yakni pukul 06.00-14.00 WIT. “Aktifitas di pasar, toko, dan tempat-tempat keramaian hanya berlaku delapan jam atau sampai jam 2 siang. Setelah itu ditutup,” ucapnya.

Selama proses pembatasan sosial ini berlangsung, maka aparat TNI-Polri akan melakukan patroli untuk menertibkan masyarakat yang masih berkerumun “Aparat TNI-Polri akan melakukan patroli untuk menertibkan warga yang masih berkeliaran maupun berkumpul. Hal ini untuk mencegah penyebaran virus corona di Papua,” tandasnya.**


BACA JUGA

Arak arakan Peti Jenazah Lukas Enembe di Sentani Jayapura Berujung Ricuh, Pj Gubernur Terluka

Kamis, 28 Desember 2023 | 15:58 WIB

Ribka Haluk Laporkan Perkembangan Pembangunan Kantor Gubernur Papua Tengah kepada Wapres

Rabu, 11 Oktober 2023 | 13:08 WIB

Wakil Presiden Puji Kemegahan Kantor Gubernur Papua, Karya Terbaik Peninggalan Lukas Enembe

Selasa, 10 Oktober 2023 | 13:24 WIB

Fraksi Demokrat DPRP Kecewa dengan Pemutaran Video Hasil Kinerja Lukas Enembe Pimpin Papua

Sabtu, 26 Agustus 2023 | 07:45 WIB

Ini Tiga Nama Calon Penjabat Gubernur Papua yang Diusulkan DPRP

Kamis, 10 Agustus 2023 | 19:35 WIB
TERKINI

ULMWP: Tragis Pembunuhan dan Pembantaian 15 Orang West Papua di Intan Jaya

39 Menit yang lalu

Kick Off RPJMD dan KLHS Puncak Jaya Tahun 2025 - 2029, Dibuka Secara Resmi oleh Plh.Sekda Risa Siswojo

16 Jam yang lalu

Mathius Fakhiri Kembalikan Berkas Pencalonan Ketua DPD Partai Golkar Papua

17 Jam yang lalu

Uji Nyali Politik di Balik Risiko Kepemimpinan MDF: Pandangan Tajam Pakar Politik

21 Jam yang lalu

Aksi Demo Mahasiswa Peduli Tanah Adat Papua Berakhir Ricuh, Tiga Orang Terluka, 1 Unit Mobil Dibakar

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com