MENU TUTUP

Sebar Hoax Soal Covid-19 di Medsos, Seorang Pemuda di Puncak Jaya Diamankan Polisi

Sabtu, 04 April 2020 | 12:15 WIB / Andy
Sebar Hoax Soal Covid-19 di Medsos, Seorang Pemuda di Puncak Jaya Diamankan Polisi Pelaku penyebar hoax terkait COVID-19 saat diamankan di Mapolres Puncak Jaya/ Dok. Humas Polres Puncak Jaya

JAYAPURA, wartaplus.com - Seorang warga kampung Usir Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya berinisial EW alias AG diamankan Satuan Reskrim Polres Puncak Jaya pada Jumat (3/4) sore.

EW diamankan karena diduga menyebarkan berita bohong atau hoax terkait salah satu pasien terjangkit virus corona atau COVID-19 di RSUD Mulia melalui media sosial.

Kapolres Puncak Jaya AKBP Mikael Suradal, yang dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Kapolres mengaku, tersangka menulis di facebook nya bahwa seorang pria dirawat di RSUD Mulia karena terjangkit virus corona atau covid-19.

“ Tersangka mengapload status di halaman facebooknya tentang penyebaran virus corona di Kabupaten Puncak Jaya dengan menuliskan bahwa ada seorang masyarakat bernama Defri Telenggen telah terjangkit virus corona dan sedang di rawat di RSUD Mulia,” kata Kapolres Puncak Jaya AKBP Mikael Suradal, ketika dikonfirmasi Sabtu (4/4) pagi.

Suradal megungkapkan, postingan tersebut dilakukan pada Senin (30/3) lalu dan baru diketahui oleh tim Reskrim Polres Puncak Jaya melalui patroli cyber yang dilakukan oleh Polda Papua.

“ Postingan itu diketahui melalui patroli cyber yang dilakukan oleh Polda Papua, dari situ mereka informasikam kepada kami sehingga melakukan pengecekan ke RSUD Mulia, namun ternyata tidak ada pasien positif COVID-19 yang dirawat disana,” terangnya.

Berdasarkan informasi dari pihak RSUD Mulia yang membantah informasi tersebut, maka pihaknya mengamankan tersangka karena telah menyebarkan berita bohong atau hoax yang menyebabkan warga setempat panik.

" Dari laporan tim cyber maka kami melakukan pengembangan dengan mengecek ke rumah sakit, namun info itu tidak benar sehingga anggota kami mengamankan tersangka di kediamannya,” ujarnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 28 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman kurang lebih 6 tahun penjara dan denda Rp 1 milliar.

“ Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Puncak Jaya agar bijak dalam bermedia sosial dan tidak mudah percaya dengan informasi yang tidak benar,” pesannya.**


BACA JUGA

Masyarakat Papua Diminta Waspada, Polri: Propaganda Palsu Dari KKB

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:29 WIB

Polres Puncak Jaya dan Keluarga Korban Salah Tembak yang Dikira KKB Sepakat Damai

Selasa, 21 November 2023 | 08:58 WIB

Dikira Anggota KKB Puncak Jaya, Polisi Tembak Warga yang Ternyata Alami Gangguan Jiwa

Sabtu, 04 November 2023 | 09:11 WIB

Mafindo dan KPID Papua Gelar Tular Nalar 3.0 Sekolah Kebangsaan Bagi Pemilih Pemula

Rabu, 01 November 2023 | 13:39 WIB

Hadiri Pemusnahan Miras dan Sajam Sitaan, Pj Bupati Tumiran: Jangan Ada Oknum ASN Terlibat

Sabtu, 07 Oktober 2023 | 16:35 WIB
TERKINI

Peduli Bencana Banjir Wamena, Telkomsel Salurkan Bantuan CSR Logistik serta Posko Layanan Telepon Gratis

19 Jam yang lalu

Tokoh Agama Pdt. Yones Wenda Ajak Semua Pihak Akhiri Kekerasan Serta Serukan Kedamaian di Tanah Papua

20 Jam yang lalu

Bawa Ganja Oknum Karyawan PT. Freeport Indonesia Ditangkap di Bandara Sentani

21 Jam yang lalu

Tokoh Agama Papua Dukung Penegakan Hukum oleh Satgas Damai Cartenz-2025

22 Jam yang lalu

Freeport Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir dan Longsor di Jayawijaya 

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com