MENU TUTUP

Sebar Hoax Soal Covid-19 di Medsos, Seorang Pemuda di Puncak Jaya Diamankan Polisi

Sabtu, 04 April 2020 | 12:15 WIB / Andy
Sebar Hoax Soal Covid-19 di Medsos, Seorang Pemuda di Puncak Jaya Diamankan Polisi Pelaku penyebar hoax terkait COVID-19 saat diamankan di Mapolres Puncak Jaya/ Dok. Humas Polres Puncak Jaya

JAYAPURA, wartaplus.com - Seorang warga kampung Usir Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya berinisial EW alias AG diamankan Satuan Reskrim Polres Puncak Jaya pada Jumat (3/4) sore.

EW diamankan karena diduga menyebarkan berita bohong atau hoax terkait salah satu pasien terjangkit virus corona atau COVID-19 di RSUD Mulia melalui media sosial.

Kapolres Puncak Jaya AKBP Mikael Suradal, yang dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Kapolres mengaku, tersangka menulis di facebook nya bahwa seorang pria dirawat di RSUD Mulia karena terjangkit virus corona atau covid-19.

“ Tersangka mengapload status di halaman facebooknya tentang penyebaran virus corona di Kabupaten Puncak Jaya dengan menuliskan bahwa ada seorang masyarakat bernama Defri Telenggen telah terjangkit virus corona dan sedang di rawat di RSUD Mulia,” kata Kapolres Puncak Jaya AKBP Mikael Suradal, ketika dikonfirmasi Sabtu (4/4) pagi.

Suradal megungkapkan, postingan tersebut dilakukan pada Senin (30/3) lalu dan baru diketahui oleh tim Reskrim Polres Puncak Jaya melalui patroli cyber yang dilakukan oleh Polda Papua.

“ Postingan itu diketahui melalui patroli cyber yang dilakukan oleh Polda Papua, dari situ mereka informasikam kepada kami sehingga melakukan pengecekan ke RSUD Mulia, namun ternyata tidak ada pasien positif COVID-19 yang dirawat disana,” terangnya.

Berdasarkan informasi dari pihak RSUD Mulia yang membantah informasi tersebut, maka pihaknya mengamankan tersangka karena telah menyebarkan berita bohong atau hoax yang menyebabkan warga setempat panik.

" Dari laporan tim cyber maka kami melakukan pengembangan dengan mengecek ke rumah sakit, namun info itu tidak benar sehingga anggota kami mengamankan tersangka di kediamannya,” ujarnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 28 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman kurang lebih 6 tahun penjara dan denda Rp 1 milliar.

“ Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Puncak Jaya agar bijak dalam bermedia sosial dan tidak mudah percaya dengan informasi yang tidak benar,” pesannya.**


BACA JUGA

Polres Puncak Jaya dan Keluarga Korban Salah Tembak yang Dikira KKB Sepakat Damai

Selasa, 21 November 2023 | 08:58 WIB

Dikira Anggota KKB Puncak Jaya, Polisi Tembak Warga yang Ternyata Alami Gangguan Jiwa

Sabtu, 04 November 2023 | 09:11 WIB

Mafindo dan KPID Papua Gelar Tular Nalar 3.0 Sekolah Kebangsaan Bagi Pemilih Pemula

Rabu, 01 November 2023 | 13:39 WIB

Hadiri Pemusnahan Miras dan Sajam Sitaan, Pj Bupati Tumiran: Jangan Ada Oknum ASN Terlibat

Sabtu, 07 Oktober 2023 | 16:35 WIB

Pisah Sambut Kapolres Puncak Jaya, Bupati Berpesan Tingkatkan Sinergi yang Sudah Terjalin

Senin, 23 Mei 2022 | 20:13 WIB
TERKINI

Siapapun Anak Papua Bisa Mencalonkan Diri Sebagai Cagub Papua

1 Hari yang lalu

Sabtu Halal Bihalal Jurnalis se Jayapura, Vanwi Subiyat: Jadi Ajang Temu Paling Romantis

1 Hari yang lalu

Freeport Indonesia Bina Pengusaha Muda Papua melalui Papuan Bridge Program

1 Hari yang lalu

Kembalikan Uang Pemudik Rp100 Juta, Aiptu Supriyanto Dihadiahi Sekolah Perwira dari Kapolda Lampung

2 Hari yang lalu

Tempat Produksi Miras CT di Wamena Jayawijaya Digerebek Polisi

2 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com