PSBB Kota Sorong Ditolak, Wali Kota Siapkan Upaya Lain
SORONG, wartaplus.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan Pemerintah Kota Sorong ke Menteri Kesehatan, ditolak.
Wali Kota Sorong Lambert Jitmau dalam siaran persnya secara virtual, Senin (13/4) mengatakan bahwa Kementerian Kesehatan telah melakukan kajian dan membalas surat permohonan Pemkot Sorong bahwa kota Sorong belum bisa diterapkan PSBB.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Sorong menyurati Kementerian Kesehatan guna pemberlakuan PSBB bukan untuk kepentingan politik tetapi guna melindungi masyarakat kota Sorong dari wabah virus Corona. Apalagi Kota Sorong sebagai pintu masuk orang dan barang ke Pulau Papua.
Menurut dia, pemberlakuan PSBB tentu ada syaratnya dan menurut Kementerian Kesehatan kota Sorong masih dikategorikan aman dalam penyebaran virus Corona sehingga belum bisa diterapkan PSBB.
"Pemerintah Kota Sorong berterima kasih kepada Menteri Kesehatan bersama jajarannya yang telah merespon surat permohonan PSBB dengan cepat. Meski ditolak, Pemerintah akan terus berupaya melakukan berbagai usaha untuk melindungi warganya dari penularan Covid 19," ujarnya.
Sementara itu, Juru bicara Satgas COVID-19 Kota Sorong, Rudy R Laku menambahkan bahwa berdasarkan peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan virus Corona dan peraturan Menteri Kesehatan nomor 9 tahun 2020 tentang pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan virus Corona penerapan PSBB dilakukan apabila jumlah angka kematian terus bertambah.
Selain itu, kata dia, berdasarkan kedua peraturan tersebut penerapan PSBB dapat dilakukan jika penyebaran virus begitu signifikan dan dapat berdampak pada daerah sekitar.
"Kota Sorong hingga saat ini tercatat ada dua pasien positif satu telah meninggal dunia dan satu mulai membaik belum ada pasien positif baru sehingga Kementerian memutuskan belum bisa diterapkan PSBB," tambahnya.*