Pemprov Papua Bakal Terbitkan Pergub Pemanfaatan Sagu
JAYAPURA,- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua bakal menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pemanfaatan sagu sebagai makanan khas lokal Papua, yang wajib disajikan di setiap hotel dan restoran di seluruh wilayah Bumi Cenderawasih. Demikian ditegaskan Penjabat Gubernur Papua, Soedarmo di Jayapura, Selasa (24/4).
Terkait Pergub ini, Gubernur berharap setiap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ada di Papua dapat bersinergi dengan pemerintah daerah dalam hal pengembangan pangan lokal semisal memberikan pendampingan kepada petani
“Saya minta Bank BUMN untuk bersinergi dalam rangka memberikan bimbingan atau pendampingan kepada masyarakat petani untuk mengembangkan produk lokal,” pintanya
Menurut Soedarmo, pengembangan pangan lokal terutama sagu dapat dijadikan makanan produk lokal yang tidak hanya dikonsumsi sebagai makanan kebutuhan sehari hari masyarakat lokal, tetapi dapat dikembangkan menjadi produk makanan yang bisa dinikmati oleh semua orang sebagai pengganti nasi, jagung atau ubi
“Dengan harapan sagu menjadi produk nasional, sebab sagu ini manfaatnya sangat bagus, terutama untuk kesehatan,” ujarnya
Lanjut dikatakan Soedarmo, wilayah papua dan papua barat sangat luas, dari luas 4 juta hektar, sebanyak 1,2 juta hektar merupakan lahan sagu
"Pohon sagu yang ada sangat luas baik di Papua dan Papua Barat. Jika ini maksimal produksinya, bisa menjadi produk yang luar biasa, dan ini bisa berkembang apabila ada pendampingan dari BUMN,” tukasnya
Selain sagu, kata soedarmo, kopi Papua juga perlu dikembangkan dengan baik, sebab kopi Papua ini telah mendunia.
“Kopi ini perlu dikembangkan, hanya jumlahnya masih relatif kecil, sehingga perlu program untuk lebih besar dan kualitasnya perlu ditingkatkan," tukasnya lagi.*