MENU TUTUP

Setya Novanto Resmi Divonis 15 Tahun Penjara

Selasa, 24 April 2018 | 17:06 WIB / rmol
Setya Novanto Resmi Divonis 15 Tahun Penjara Net

WARTAPLUS - Majelis hakim memvonis terdakwa perkara korupsi e-KTP Setya Novanto dengan hukuman 15 tahun penjara dan pidana denda Rp500 juta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 24 April 2018. “Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Ketua Majelis Hakim Yanto.

Hakim Yanto melanjutkan, “Menjatuhkan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dapat dibayar maka diganti dengan hukuman 3 bulan penjara.”

Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang sebelumnya sudah dibayar Novanto ke KPK. "Dengan ketentuan, bila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan ini dibacakan maka harta benda terdakwa akan dirampas untuk negara," kata Hakim Yanto.

Hakim juga memerintahkan Novanto untuk tetap ditahan. Tidak hanya itu, atas perbuatan Novanto mengintervensi proyek e-KTP dan menggiring anggaran proyek senilai Rp5,8 triliun itu, dia juga dicabut hak politiknya selama lima tahun.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Hal yang memberatkan, perbuatan Novanto tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara yang meringankan, Novanto belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan.

Atas perbuatannya, Novanto dijerat dengan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pembacaan vonis terhadap Novanto dibacakan majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Yanto. Adapun hakim anggota yaitu Emilia Djajasubagia, Anwar, Ansyori Syarifudin, dan Franky Tambuwun.

Vonis 15 tahun penjara terhadap Novanto lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yaitu 16 tahun penjara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Novanto dihukum 16 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Jaksa juga menuntut Novanto membayar uang pengganti sebesar US$7,4 juta dikurangi uang yang telah dikembalikan kepada KPK sebesar Rp5 miliar subsider 3 tahun.

Tuntutan lain, Jaksa meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Novanto selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok. KPK juga menolak permohonan terdakwa Novanto menjadi justice collaborator dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun ini. [net]


BACA JUGA

Almarhum Oscar Toloh

4 Tahun Tak Ada Titik Temu, Kantor Pengacara Dr. Pieter Ell dan Rekan Selesaikan Masalah Ahli Waris

Selasa, 12 November 2024 | 07:30 WIB

RSUD Supiori Butuh Tambahan 13 Dokter OAP Lulusan Kedokteran China

Senin, 11 November 2024 | 06:21 WIB

Dokter RSUD Lukas Enembe Dianiaya Asisten III Mamberamo Tengah

Sabtu, 09 November 2024 | 04:48 WIB

Kantor Pengacara Dr. Pieter Ell Ditunjuk Sebagai Kuasa Hukum Ahli Waris Mendiang Oscar Toloh

Rabu, 06 November 2024 | 06:34 WIB

Kejati Papua Kembali Sita Rp978 Juta Uang Dugaan Korupsi PON XX

Kamis, 24 Oktober 2024 | 07:32 WIB
TERKINI

Dua Tukang Ojek yang Ditembak KKB di Puncak, Berasal dari Gowa Sulsel

21 Menit yang lalu

Kampanye Akbar Mari-Yo, Bakal Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis dengan 5 Dokter Spesialis

55 Menit yang lalu

Dua Tukang Ojek Tewas Ditembak Gerombolan OPM di Puncak

9 Jam yang lalu

Mari-Yo Tutup Debat Pamungkas Pilgub Papua dengan Lagu Koes Plus

10 Jam yang lalu

Debat Terakhir,  MARI-YO  Punya Cara Jitu Membangun Papua

11 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com