MENU TUTUP

Setya Novanto Resmi Divonis 15 Tahun Penjara

Selasa, 24 April 2018 | 17:06 WIB / rmol
Setya Novanto Resmi Divonis 15 Tahun Penjara Net

WARTAPLUS - Majelis hakim memvonis terdakwa perkara korupsi e-KTP Setya Novanto dengan hukuman 15 tahun penjara dan pidana denda Rp500 juta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 24 April 2018. “Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Ketua Majelis Hakim Yanto.

Hakim Yanto melanjutkan, “Menjatuhkan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dapat dibayar maka diganti dengan hukuman 3 bulan penjara.”

Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang sebelumnya sudah dibayar Novanto ke KPK. "Dengan ketentuan, bila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan ini dibacakan maka harta benda terdakwa akan dirampas untuk negara," kata Hakim Yanto.

Hakim juga memerintahkan Novanto untuk tetap ditahan. Tidak hanya itu, atas perbuatan Novanto mengintervensi proyek e-KTP dan menggiring anggaran proyek senilai Rp5,8 triliun itu, dia juga dicabut hak politiknya selama lima tahun.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Hal yang memberatkan, perbuatan Novanto tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara yang meringankan, Novanto belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan.

Atas perbuatannya, Novanto dijerat dengan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pembacaan vonis terhadap Novanto dibacakan majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Yanto. Adapun hakim anggota yaitu Emilia Djajasubagia, Anwar, Ansyori Syarifudin, dan Franky Tambuwun.

Vonis 15 tahun penjara terhadap Novanto lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yaitu 16 tahun penjara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Novanto dihukum 16 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Jaksa juga menuntut Novanto membayar uang pengganti sebesar US$7,4 juta dikurangi uang yang telah dikembalikan kepada KPK sebesar Rp5 miliar subsider 3 tahun.

Tuntutan lain, Jaksa meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Novanto selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok. KPK juga menolak permohonan terdakwa Novanto menjadi justice collaborator dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun ini. [net]


BACA JUGA

Sidang Tipikor PON Papua: Tuntutan JPU Tidak Tepat dan Tendensius

Rabu, 11 Juni 2025 | 20:10 WIB

JPU Tuntut Terdakwa Tipikor PON Papua Bersalah, 16 Tahun Penjara Jadi Tuntutan Tertinggi

Rabu, 28 Mei 2025 | 16:15 WIB

Aksi Penjarahan Kantor Pemerintahan di Puncak Jaya Masih Terus Terjadi Pasca Konflik Pilkada

Selasa, 27 Mei 2025 | 16:42 WIB

Nama Kadis PU Mimika Terseret Kasus Dugaan Korupsi  Bernilai Miliaran Rupiah 

Rabu, 09 April 2025 | 17:17 WIB

Sidang Tipikor PON Papua: Kami Tak Mau Masuk Penjara Sendiri

Rabu, 09 April 2025 | 14:05 WIB
TERKINI

Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polda Papua Gelar Lomba Artikel Jurnalistik, Ini Empat Pemenangnya

8 Jam yang lalu

391 Jemaah Haji Kloter 29 Papua Kembali ke Tanah Air

8 Jam yang lalu

Rektor IAIN Papua Buka Kegiatan Penguatan Ekosistem Halal di Jayapura

8 Jam yang lalu

Kebersamaan dan Refleksi dalam Tasyakuran Hari Bhayangkara ke-79 di Polres Jayawijaya

9 Jam yang lalu

Wakaops Damai Cartenz hadiri tasyakuran Hari Bhayangkara ke-79 di Polres Jayawijaya

9 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com