MENU TUTUP

Setya Novanto Resmi Divonis 15 Tahun Penjara

Selasa, 24 April 2018 | 17:06 WIB / rmol
Setya Novanto Resmi Divonis 15 Tahun Penjara Net

WARTAPLUS - Majelis hakim memvonis terdakwa perkara korupsi e-KTP Setya Novanto dengan hukuman 15 tahun penjara dan pidana denda Rp500 juta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 24 April 2018. “Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Ketua Majelis Hakim Yanto.

Hakim Yanto melanjutkan, “Menjatuhkan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dapat dibayar maka diganti dengan hukuman 3 bulan penjara.”

Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang sebelumnya sudah dibayar Novanto ke KPK. "Dengan ketentuan, bila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan ini dibacakan maka harta benda terdakwa akan dirampas untuk negara," kata Hakim Yanto.

Hakim juga memerintahkan Novanto untuk tetap ditahan. Tidak hanya itu, atas perbuatan Novanto mengintervensi proyek e-KTP dan menggiring anggaran proyek senilai Rp5,8 triliun itu, dia juga dicabut hak politiknya selama lima tahun.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Hal yang memberatkan, perbuatan Novanto tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara yang meringankan, Novanto belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan.

Atas perbuatannya, Novanto dijerat dengan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pembacaan vonis terhadap Novanto dibacakan majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Yanto. Adapun hakim anggota yaitu Emilia Djajasubagia, Anwar, Ansyori Syarifudin, dan Franky Tambuwun.

Vonis 15 tahun penjara terhadap Novanto lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yaitu 16 tahun penjara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Novanto dihukum 16 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Jaksa juga menuntut Novanto membayar uang pengganti sebesar US$7,4 juta dikurangi uang yang telah dikembalikan kepada KPK sebesar Rp5 miliar subsider 3 tahun.

Tuntutan lain, Jaksa meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Novanto selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok. KPK juga menolak permohonan terdakwa Novanto menjadi justice collaborator dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun ini. [net]


BACA JUGA

KPK Kembalikan 90 Unit Mobil yang sebelumnya Ditarik dari Mantan Anggota DPR Papua

Kamis, 16 Mei 2024 | 07:52 WIB

Kejari Papua Kembali Eksekusi 4 Terpidana Kasus Pelanggaran Pemilu

Rabu, 08 Mei 2024 | 09:37 WIB

Jaksa Lakukan Eksekusi Putusan PN Jayapura Terkait Kasus Pemilu 2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:27 WIB

Korupsi Dana Bansos Rp18,2 Milliar, Sekda Keerom Ditetapkan Tersangka

Selasa, 16 April 2024 | 19:14 WIB

Sekda Kabupaten Keerom jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Bansos Rp18,2 Miliar

Senin, 15 April 2024 | 19:57 WIB
TERKINI

Pj Ketua TP-PKK Puncak Jaya Hadiri Puncak Perayaan Hut Dekranas dan HKG di Solo

16 Jam yang lalu

Tahun Ini Pemprov Papua Tengah Bangun Perpanjangan Landasan Bandara Baru Nabire

21 Jam yang lalu

Pendaftaran Sekolah Kedinasan Mulai Dibuka, Menteri PANRB Ingatkan Hal Ini

21 Jam yang lalu

Paulus Waterpauw Dinantikan, Dewan Adat Sarmi: Suara Akan Kami Bungkus Untuknya

23 Jam yang lalu

KPK Kembalikan 90 Unit Mobil yang sebelumnya Ditarik dari Mantan Anggota DPR Papua

23 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com