MENU TUTUP

Tim Sukses Calon Bupati Petahana Pegubin Ingatkan Bawaslu Untuk Netral

Selasa, 13 Oktober 2020 | 05:36 WIB / Andi Riri
Tim Sukses Calon Bupati Petahana Pegubin Ingatkan Bawaslu Untuk Netral Tim sukses pasangan CODE saat memberikan keterangan pers di Jayapura, Senin (12/10) malam/Andi Riri

JAYAPURAwartaplus.com –  Tim Sukses  pasangan calon Bupati petahana dan Wakil Bupati Pegunungan Bintang, Constan Oktemka – Deki Deal  (CODE), meminta Bawaslu bersikap netral sebagai wasit dalam melakukan pengawasan dan penanganan pelanggaran Pilkada. 

Ketua Tim Sukses pasangan CODE, Denius T. Uopmabin kepada wartawan di Jayapura, Senin (12/10) malam menegaskan, merujuk pada hasil Rapat Pleno KPU Kabupaten Pegunungan Bintang, Sabtu (10/10/2020) terhadap tindak lanjut Surat Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang nomor: 053/K.Bawaslu.Kab.PB/PM.06.02/X/2020, dimana KPU Kabupaten Pegunungan Bintang menolak rekomendasi Bawaslu terkait Pelanggaran Administrasi yang dilakukan pasangan CODE. 

"Nah inikan sudah sangat jelas perihal dari rekomendasi Bawaslu itu batal demi hukum.Jadi mereka jangan ada kesan berat sebelah (berpihak kepada kandidat lainnya), mereka harusnya memposisikan diri sebagai wasit yang netral," ujar Denius mengingatkan

Ia menjelaskan, surat rekomendasi Bawaslu tersebut telah ditindak lanjuti oleh KPU Pegunungan Bintang, dengan hasil pleno, penerusan pelanggaran administrasi pemilihan pada 5 Oktober 2020, tidak dapat diterima atau batal demi hukum, sehingga KPU Pegunungan Bintang tidak dapat menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu tersebut. 

“KPU tidak mungkin mengambil keputusan tanpa ada kajian ataupun bukti serta klarifikasi terkait penerusan pelanggaran administrasi yang dimaksudkan Bawaslu itu,” jelasnya. 

Denius mengingatkan, seharusnya Bawaslu menghormati Keputusan KPU Kabupaten Pegunungan Bintang, dimana keputusan itu sudah melalui proses konsultasi, klarfikasi bahkan kajian dengan pembuktian.

“Kan KPU sudah melakukan tugasnya mengkaji rekomendasi itu sesuai aturan yang berlaku, jadi Bawaslu harus hormati itu, jadilah lembaga yang independent,” tegasnya 

Ia khawatir, dengan gerakan-gerakan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang ditambah lagi dorongan dari oknum anggota Bawaslu Provinsi Papua, terkesan ada indikasi keberpihakan dan memaksakan situasi dan kondisi. 

“Ingat, Bawaslu itu Wasit, jangan bermain api. Jangan sampai ada kesan Bawaslu ini memerankan sesuatu untuk kepentingan kelompok tertentu,” tegasnya lagi 

Denius yang juga Ketua DPRD Pegunungan Bintang kembali mengingatkan Bawaslu agar tidak memaksakan kehendaknya sendiri dengan kesimpulan lantaran mengejar target perkara. Sehingga menimbulkan kesan pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Pegunungan Bintang bermasalah. 

“Ini masalah sepele, jadi kami minta Bawaslu ambil keputusan itu harus independent. Tidak perlu di besar-besarkan, jangan mempekeruh situasi  yang menyebabkan hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Denius

Saat ini, ungkap Denius, kedua pasangan calon yang akan bertarung dalam Pilkada di Kabupaten Pegunungan Bintang, menginginkan pemilihan kepala daerah ini berjalan aman, damai dan demokratis, adil dan bermartabat. 

"Jangan ada kesewenang-wenangan yang dibungkus aturan tapi ada kesan keberpihakan terhadap kandidat tertentu," katanya. 

“Ingat rekomendasi itu bukan satu kewajiban yang harus dilaksanakan, itu bukan keputusan dan KPU punya legitimasi hukum untuk tidak menindak lanjuti rekomendasi tersebut,” katanya lagi. 

Sementara itu, terkait dengan pernyataan salah satu Anggota Bawaslu Papua, Anugrah Patta yang menyebut bahwa dasar aturan hukum atas laporan mengacu pada Perbawaslu nomor 8 Tahun 2020, Denius mengaku bahwa pihaknya masih mengantongi bukti undangan terhadap calon bupati petahana. 

“Mereka gunakan aturan itu dalam surat rekomendasi saja, tapi dari undangan itu gunakan Perbawaslu lama, jadi tidak usah memperkeruh atau memaksanakan kehendak dengan kesimpulan sendiri, kami ingin Pilkada ini berjalan demokratis,” pintanya

Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Papua, Anugrah Patta mengancam akan melaporkan KPU Pegubungan Bintang ke DKPP.  Menurutnya, rekomendasi Bawaslu untuk membatalkan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Petahana, Constan Oktemka - Deki Deal pada Pilkada Kabupaten Pegunungan Bintang Tahun 2020, sudah sesuai Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 dan memenuhi syarat formil dan materiil.

Pilkada kabupaten Pegunungan Bintang diikuti dua pasangan calon yakni pasangan Spei Yan Bindana - Piter Kalakmabin diusung partai Golkar, PBB dan PAN, lalu  Constan Otemka (bupati petahana) - Deki Deal yang diusung partai Demokrat, Hanura, Nasdem dan Gerindra. **  

 

 


BACA JUGA

Kawal Pilkada Serentak 2024 di Tanah Papua, PERADI Jayapura Bentuk Satgas Hukum

Senin, 15 April 2024 | 19:30 WIB

Ops Damai Cartenz Gencarkan Patroli dan Sambang di Distrik Kiwirok, Pastikan Keamanan Masyarakat

Jumat, 19 Januari 2024 | 07:14 WIB

Pemilih Muda Dalam Pemilu 2024

Senin, 04 Desember 2023 | 08:29 WIB

Bupati Spei Bidana Raih Penghargaan Sebagai Alumni Berprestasi dari UGM

Kamis, 16 November 2023 | 06:22 WIB

Di Masa Kepemimpinan Spei Bidana, Pegubin Raih Penghargaan Nasional Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2023

Rabu, 08 November 2023 | 08:43 WIB
TERKINI

Satu Anggota OPM Penyerang Posramil Kisor Maybrat Menyerahkan Diri

50 Menit yang lalu

Ribka Haluk Berikan Pujian Khofifah Parawansa yang Terima Penghargaan Satyalancana dari Presiden

15 Jam yang lalu

Menuju Papua Satu, Ini Catatan Sejarah Paulus Waterpauw

15 Jam yang lalu

Pj Ketua TP-PKK Puncak Jaya Hadiri Penutupan Rakorda se-Papua Tengah

15 Jam yang lalu

Momen RAFI 2024, Kabupaten Nduga Tertinggi Penggunaan Layanan Data Telkomsel

23 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com