MENU TUTUP

Setahun Kursi DPR Otsus Kosong Kerugian Bagi Masyarakat Adat Papua

Selasa, 27 Oktober 2020 | 06:55 WIB / Albert
Setahun Kursi DPR Otsus Kosong Kerugian Bagi Masyarakat Adat Papua Yan Anthon Yoteni/Alberth

MANOKWARI,wartaplus.com- Satu tahun sudah kursi DPR yang diangkat melalui mekanisme pengangkatan otonomi khusus mengalami kekosongan. Hal itu berakibat kerugian besar bagi masyarakat adat asli Papua di wilayah adat Domberai dan Bomberai. 

Kerugian yang dirasakan dan dialami masyarakat adat asli Papua di Provinsi Papua Barat yakni melalui aspirasi pembahasan APBD Papua Barat di perwakilan utusan anggota DPR Otsus. Demikian diutarakan Yan Anthon Yoteni, satu dari perwakilan anggota DPR Otsus yang dinyatakan lolos untuk periode kedua. 

Menurut Yoteni kerugian aspirasi masyarakat adat Papua bisa terlihat dari pembahasan Apbd perubahan 2019, Apbd induk 2020, Apbd perubahan 2020, dan Apbd Induk 2021. 

Dimana DPR Otsus tidak dapat perjuangkan aspirasi masyarakat adat Papua di kabupaten, kota se Papua Barat, sebab sejak tahapan seleksi hingga saat ini mau akhir tahun belum ada informasi pelantikan. 

Yoteni mengutarakan, secara  mekanisme dan berdasarkan aturan Perdasus menyebutkan, bahwa pihak eksekutif tingkat provinsi dan Pusat yang memiliki kewenangan untuk memproses tahapan pelantikan.

Hanya saja menurut informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa salinan SK Pelantikan anggota DPR otsus sudah ada di Biro Pemerintah Provinsi Papua Barat pada 21 Oktober 2020, namun secara aturan harusnya salinan SK itu diketahui terlebih dulu oleh Gubernur.Nah, selanjutnya salinan itu diproses agar pelantikan dilaksanakan melalui sidang Paripurna DPR PB. 

"Jadi Gubernur sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat untuk memproses pelantikan. Sedangkan pelantikan itu dilakukan oleh ketua Pengadilan Tinggi"ujar Yoteni. 

Di kesempatan itu, Yoteni menjelaskan bahwa bukan sepihak melangkahi kewenangan Biro Pemerintahan Setda Papua Barat untuk mempertanyakan proses tahapan pelantikan, namun sebagai calon yang sudah dinyatakan lolos wajib mengetahui sampai dimana proses itu berjalan. 

"Tak ada hal yang segampang kita duduk di kamar dan pegang Hanphone lalu berkomentar dalam grop whatsapp tanpa harus mengetahui keseriusan dari pengurusan tahapan ini" jelas Yoteni, Sabtu (24/10).

Lebih lanjut, Yoteni berharap setelah Biro Pemerintahan Setda Papua Barat menerima SK pelantikan langsung diproses agar 11 nama anggota DPR otsus dilantik.*


BACA JUGA

.

Pemkab Biak Alokasi Rp2,5 Miliar Pemilihan Anggota DPRK Otsus

Jumat, 15 November 2024 | 06:23 WIB

Pemkab Biak Salurkan Dana Otsus Papua Sebesar Rp85,2 miliar

Jumat, 08 November 2024 | 14:24 WIB

Pemprov Gelar Monitoring Implementasi Otsus di Papua

Rabu, 23 Oktober 2024 | 07:19 WIB

Program Otsus 2024 Bagi OAP Ada Bantuan Sosial

Rabu, 02 Oktober 2024 | 15:04 WIB

Komisioner KPU PBD Telah Melakukan Klarifikasi di Bawaslu Terkait Laporan MRPBD

Senin, 30 September 2024 | 16:57 WIB
TERKINI

Saat Debat Terakhir, Ini Ide dan Gagasan Brilian MARIYO Mewujudkan Papua Cerdas 

50 Menit yang lalu

Diduga Lakukan Pelecehan, Ketua DPD PDIP Papua Ditangkap dan Dibawa ke Jayapura

1 Jam yang lalu

Dua Tukang Ojek yang Ditembak KKB di Puncak, Berasal dari Gowa Sulsel

1 Jam yang lalu

Kampanye Akbar Mari-Yo, Bakal Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis dengan 5 Dokter Spesialis

2 Jam yang lalu

Dua Tukang Ojek Tewas Ditembak Gerombolan OPM di Puncak

11 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com