MENU TUTUP

Setahun Kursi DPR Otsus Kosong Kerugian Bagi Masyarakat Adat Papua

Selasa, 27 Oktober 2020 | 06:55 WIB / Albert
Setahun Kursi DPR Otsus Kosong Kerugian Bagi Masyarakat Adat Papua Yan Anthon Yoteni/Alberth

MANOKWARI,wartaplus.com- Satu tahun sudah kursi DPR yang diangkat melalui mekanisme pengangkatan otonomi khusus mengalami kekosongan. Hal itu berakibat kerugian besar bagi masyarakat adat asli Papua di wilayah adat Domberai dan Bomberai. 

Kerugian yang dirasakan dan dialami masyarakat adat asli Papua di Provinsi Papua Barat yakni melalui aspirasi pembahasan APBD Papua Barat di perwakilan utusan anggota DPR Otsus. Demikian diutarakan Yan Anthon Yoteni, satu dari perwakilan anggota DPR Otsus yang dinyatakan lolos untuk periode kedua. 

Menurut Yoteni kerugian aspirasi masyarakat adat Papua bisa terlihat dari pembahasan Apbd perubahan 2019, Apbd induk 2020, Apbd perubahan 2020, dan Apbd Induk 2021. 

Dimana DPR Otsus tidak dapat perjuangkan aspirasi masyarakat adat Papua di kabupaten, kota se Papua Barat, sebab sejak tahapan seleksi hingga saat ini mau akhir tahun belum ada informasi pelantikan. 

Yoteni mengutarakan, secara  mekanisme dan berdasarkan aturan Perdasus menyebutkan, bahwa pihak eksekutif tingkat provinsi dan Pusat yang memiliki kewenangan untuk memproses tahapan pelantikan.

Hanya saja menurut informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa salinan SK Pelantikan anggota DPR otsus sudah ada di Biro Pemerintah Provinsi Papua Barat pada 21 Oktober 2020, namun secara aturan harusnya salinan SK itu diketahui terlebih dulu oleh Gubernur.Nah, selanjutnya salinan itu diproses agar pelantikan dilaksanakan melalui sidang Paripurna DPR PB. 

"Jadi Gubernur sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat untuk memproses pelantikan. Sedangkan pelantikan itu dilakukan oleh ketua Pengadilan Tinggi"ujar Yoteni. 

Di kesempatan itu, Yoteni menjelaskan bahwa bukan sepihak melangkahi kewenangan Biro Pemerintahan Setda Papua Barat untuk mempertanyakan proses tahapan pelantikan, namun sebagai calon yang sudah dinyatakan lolos wajib mengetahui sampai dimana proses itu berjalan. 

"Tak ada hal yang segampang kita duduk di kamar dan pegang Hanphone lalu berkomentar dalam grop whatsapp tanpa harus mengetahui keseriusan dari pengurusan tahapan ini" jelas Yoteni, Sabtu (24/10).

Lebih lanjut, Yoteni berharap setelah Biro Pemerintahan Setda Papua Barat menerima SK pelantikan langsung diproses agar 11 nama anggota DPR otsus dilantik.*


BACA JUGA

Kadisnakertrans Papua Barat Tersangka Korupsi Dana Tambahan Penghasilan Pegawai

Sabtu, 02 Maret 2024 | 07:58 WIB

Partai Golkar Dirugikan, Christian Yan Warinussy Diminta Klarifikasi Pernyataan Yang Menyesatkan

Rabu, 21 Februari 2024 | 17:05 WIB
Semoga Pemilu Aman

Pertamakalinya Paulus Waterpauw Gunakan Hak Pilihnya

Rabu, 14 Februari 2024 | 12:35 WIB

Markas KST Manfred Fatem di Maybrat Digrebek, Dua Pemasok Logistik Ditangkap

Minggu, 28 Januari 2024 | 07:38 WIB

Pemkab Biak Alokasikan Dana Otsus Kembangkan Kapasitas Anak OAP

Selasa, 05 Desember 2023 | 14:05 WIB
TERKINI

Siapapun Anak Papua Bisa Mencalonkan Diri Sebagai Cagub Papua

10 Jam yang lalu

Sabtu Halal Bihalal Jurnalis se Jayapura, Vanwi Subiyat: Jadi Ajang Temu Paling Romantis

1 Hari yang lalu

Freeport Indonesia Bina Pengusaha Muda Papua melalui Papuan Bridge Program

1 Hari yang lalu

Kembalikan Uang Pemudik Rp100 Juta, Aiptu Supriyanto Dihadiahi Sekolah Perwira dari Kapolda Lampung

1 Hari yang lalu

Tempat Produksi Miras CT di Wamena Jayawijaya Digerebek Polisi

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com