MENU TUTUP

Beredar Poster Dukung Pasangan Josua, Kadis PU: Itu Hoax!

Sabtu, 24 Februari 2018 | 06:54 WIB / Andi Riri
Beredar Poster Dukung Pasangan Josua, Kadis PU: Itu Hoax! Kadis PU Papua, Djuli Mambaya memperlihatkan poster tentang dirinya mendukung paslon "Josua" yang beredar luas di medsos, Jumat (23/2)/Ist

JAYAPURA, - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Papua, Djuli Mambaya membantah keras beredarnya poster yang menampilkan dirinya mendukung pasangan Jhon Wempi Wetipo-Habel Melkias Suwae (Josua) untuk Pilgub Papua

Kepada pers di Jayapura, Jumat (24/2) malam, pria yang kerap disapa DjM ini menegaskan bahwa gambar yang beredar luas di media sosial itu adalah Hoax.


"Gambar ini jelas hoax, saya seorang ASN tidak mungkin terlibat politik praktis," bantahnya.

Dalam gambar tersebut, DjM memakai topi koboi, dan dibawahnya terpampang foto Paslon Josua, serta bertuliskan "yang lama sudah berlalu sesungguhnya yang baru sudah datang" "Solata".


Diakui DjM, dia tidak pernah mengunggah foto, gambar bahkan mengedit foto dirinya bersama Paslon gubernur dan wakil gubernur, lalu mengunggahnya ke media sosial.

"Larangan berpolitik bagi ASN sudah jelas ada, dan apabila itu dilanggar pasti akan kena sanksi ringan, sedang hingga berat," tegasnya

"Saya bisa kena pinalti kalau berpolitik, apalagi sampai mengedit gambar seperti itu. Jadi semua foto yang muncul di media sosial adalah tidak benar," sambungnya.

Karena merasa dirugikan, DJM berencana pada Sabtu (24/2) akan mendatangi Panwaslu dan Polda Papua guna melaporkan hal tersebut, dengan harapan bisa di telusuri dan di proses hukum.

"Ini pencemaran nama baik. Muda-mudahan orang yang membuat gambar itu segera diketahui dan di proses sesuai hukum yang berlaku," harapnya.

ASN Netral

Asisten Bidang Umum Provinsi Papua Elysa Auri mengatakan dalam menghadapi pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua, setiap pegawai harus tetap dalam posisi netral.

"ASN di lingkungan pemerintahan provinsi Papua tidak boleh mudah terprovokasi isu-isu yang bukan wewenang dan tugas pegawai," tegasnya.

Setidaknya ada tujuh larangan yang ditetapkan pemerintah, yakni PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik, memasang spanduk/baliho calon pemimpin daerah, menghadiri deklarasi bakal calon, mengunggah, menanggapi (like, komentar, dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto calon pememimpin daerah, foto bersama dengan bakal calon pemimpin daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan, dan menjadi pembicara pada kegiatan pertemuan partai politik. [Riri]


BACA JUGA

Mafindo dan KPID Papua Gelar Tular Nalar 3.0 Sekolah Kebangsaan Bagi Pemilih Pemula

Rabu, 01 November 2023 | 13:39 WIB

Mantan Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman Resmi Ditahan KPK

Selasa, 20 Juni 2023 | 08:40 WIB

Serangan Hoax di Medsos Terhadap Gubernur Papua Ternyata Berpusat di Jakarta

Kamis, 21 April 2022 | 19:41 WIB

Polisi Sebut Informasi Pemerkosaan di Jalan Angkasa Kota Jayapura Hoax

Senin, 07 Maret 2022 | 16:53 WIB

Gubernur Papua Tunjuk Tiga Pengacara Nasional Hadapi Para Penyebar Hoax

Jumat, 25 Februari 2022 | 13:29 WIB
TERKINI

Siapapun Anak Papua Bisa Mencalonkan Diri Sebagai Cagub Papua

22 Jam yang lalu

Sabtu Halal Bihalal Jurnalis se Jayapura, Vanwi Subiyat: Jadi Ajang Temu Paling Romantis

1 Hari yang lalu

Freeport Indonesia Bina Pengusaha Muda Papua melalui Papuan Bridge Program

1 Hari yang lalu

Kembalikan Uang Pemudik Rp100 Juta, Aiptu Supriyanto Dihadiahi Sekolah Perwira dari Kapolda Lampung

1 Hari yang lalu

Tempat Produksi Miras CT di Wamena Jayawijaya Digerebek Polisi

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com