MENU TUTUP

Mantan Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman Resmi Ditahan KPK

Selasa, 20 Juni 2023 | 08:40 WIB / Andi Riri
Mantan Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman Resmi Ditahan KPK Mantan Kadis PUPR, Gerius One Yoman usai jalani pemeriksaan KPK/dok:okezone.com

JAYAPURA, wartaplus.com - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua, Gerius One Yoman resmi ditahan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Juru Bicara KPK RI, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/06) mengatakan, penahanan mantan Kadis PUPR periode 2018 -2021 ini ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 19 Juni hingga 08 juli 2023 di Rutan KPK yang berada di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.

"Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, dan Gubernur Papua dua periode (2013 hingga 2023), Lukas Enembe," ungkap Ali Fikri.

Lanjut ia, berdasarkan perkembangan fakta penyidikan dan adanya kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan Gerius One Yoman, selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua periode 2018 hingga 2021 dan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sebagai tersangka.

Adapun konstruksi perkaranya, beber Ali, bahwa tersangka Lukas Enembe sebagai Gubernur Papua melaksanakan beberapa kegiatan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR, dengan memenangkan perusahaan tertentu, diantaranya milik tersangka Rijatono Lakka untuk mengerjakan proyek multiyears.**


BACA JUGA

KPK Bakal Jemput Paksa Bupati Mimika dan Kembali Buka Kasus Korupsinya

Kamis, 04 April 2024 | 10:58 WIB

KPK Tunggu Salinan Putusan Kasasi MA untuk Bupati Mimika

Rabu, 03 April 2024 | 08:21 WIB

Arak arakan Peti Jenazah Lukas Enembe di Sentani Jayapura Berujung Ricuh, Pj Gubernur Terluka

Kamis, 28 Desember 2023 | 15:58 WIB

Lukas Enembe Akan Dimakamkan Kamis Sore

Rabu, 27 Desember 2023 | 15:57 WIB

Pengamanan di Bandara Sentani Diperketat Jelang Pemulangan Jenazah Lukas EnembeĀ 

Rabu, 27 Desember 2023 | 15:21 WIB
TERKINI

Peringati Hari Otda ke-28, Pemprov Papua Siap Tindak Lanjuti Arahan Mendagri Terkait Ekonomi Hijau

18 Jam yang lalu

Jaksa Lakukan Eksekusi Putusan PN Jayapura Terkait Kasus Pemilu 2024

1 Hari yang lalu

Yumiron : Mahasiswa Harus Berikan Contoh Dalam Menjaga Kamtibmas

1 Hari yang lalu

Tryout UTBK SNBT 2024 Ilmupedia dan Ruangguru, Kerjasama Telkomsel dan Kuncie untuk Pelajar Papua

1 Hari yang lalu

Satu Anggota OPM Penyerang Posramil Kisor Maybrat Menyerahkan Diri

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com