MENU TUTUP

MA Hapus PAP Freeport, Anthon: Pemprov Papua Masih Punya Hak Tagih

Jumat, 04 Mei 2018 | 11:52 WIB / Riri
MA Hapus PAP Freeport, Anthon: Pemprov Papua Masih Punya Hak Tagih Ketua Peradi Kota Jayapura, Anthon Raharusun

JAYAPURA, - Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Jayapura, Anthon Raharusun mengatakan Pemerintah Provinsi Papua masih memiliki hak untuk menagih tunggakan pajak air permukaan (PAP) PT. Freeport Indonesia sebesar Rp5,6 triliun (2011-2016), meskipun Mahkamah Agung telah membatalkan putusan Pengadilan Pajak Jakarta


Kepada sejumlah awak pers di Jayapura, Rabu (2/5) lalu, Anthon menuturkan pemerintah daerah bisa menganulir putusan itu karena Gubernur masih memiliki kewenangan untuk menagih Freeport membayar pajak air sesuai dengan UU perpajakan atau peraturan daerah.

"Jadi putusan MA bukanlah menjadi putusan final karena masih ada yang namanya peraturan kebijakan yang dibikin oleh pemerintah provinsi Papua untuk bisa menagih pajak," katanya

Untuk itu, ujar mantan Kepala Kantor Perwakilan PT.FI di Jayapura, pemerintah provinsi Papua harus kembali duduk bersama dengan PTFI guna membicarakan seperti apa solusi pembayaran pajaknya


"Ini saya pikir jauh lebih baik," ucapnya

Kewajiban

Menurut Anton, Pajak Air Permukaan menjadi satu kewajiban PTFI berdasarkan Perda Pemerintah Provinsi Papua. Namun ternyata dalam prosesnya, MA membatalkan putusan Pengadilan Pajak yang mengharuskan adanya pembayaran.

"Putusan MA tentu memberikan satu preseden juga kepada Freeport. Artinya di satu sisi pajak air permukaan adalah 'Goodwill' Freeport terhadap pemerintah Papua, tetapi ternyata perusahaan tambang raksasa ini tidak ikhlas memberikan pajak kepada pemerintah," jelasnya.

"Akhirnya goodwill berubah menjadi masalah bagi pemerintah. Padahal awalnya pajak ini freeport yang menawarkan, namun pada saat ditagih oleh pemerintah provinsi, freeport mengajukan permohonan keringanan pajak, namun gubernur menolak permintaan itu maka dilakukan upaya hukum ke tingkat pengadilan pajak," jelasnya lagi.

 

Hasil putusan MA inilah yang menjadi problem hukum dan masalah bagi pemerintah provinsi Papua, karena seolah pemerintah sudah tidak bisa menagih pajak air lagi kepada freeport. 

"Tapi menurut saya, pemerintah bisa menganulir putusan itu karena Gubernur masih memiliki kewenangan," tandasnya.*


BACA JUGA

Pemprov Papua Lakukan Pencanangan Rangkaian Kegiatan Sambut HUT ke-79 RI

Jumat, 02 Agustus 2024 | 16:42 WIB

Sertijab Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Papua, Ini Harapan Pj Gubernur

Selasa, 30 Juli 2024 | 15:29 WIB

Sebanyak 113 Pejabat Administrator di Lingkungan Pemprov Papua Dilantik

Jumat, 15 Maret 2024 | 20:54 WIB

Kembali Panen Cabai, Pj Gubernur Papua Pastikan Stok Aman Saat Ramadhan

Selasa, 27 Februari 2024 | 17:08 WIB

Pj Gubernur Papua dan Ketua DWP Tinjau Perkembangan Rehabilitasi TK Pertiwi Kota Jayapura

Kamis, 22 Februari 2024 | 09:30 WIB
TERKINI

19 Bulan Disandera KKB, Pilot Susi Air Kapten Philip Akhirnya Dibebaskan

48 Menit yang lalu
Jangan Keluarkan Pernyataan Konyol

TPNPB Minta Berbagai Pihak Jangan Asal Bicara Terkait Proposal Pembebasan Pilot

2 Jam yang lalu

Puncak Jaya Terima Bansos Penanganan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2024

15 Jam yang lalu

Mari-Yo Ajak AMPI Rapatkan Barisan Raih Kemenangan Pilgub Papua 2024

15 Jam yang lalu

Pj Bupati Sidak ke Tempat Produksi Produk Andalan Puncak Jaya

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com