Peringati Hari Trikora, DPD PMT Papua Keluarkan Tujuh Pernyatan Sikap
JAYAPURA,wartaplus.com - Dalam rangka memperingati hari Trikora 19 Desember 1961- 19 Desember 2020, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemua Mandala Trikora (PMT) Provinsi Papua mengeluarkan 6 pernyataan sikap, yang intinya menegaskan Papua adalah bagian dari NKRI.
“Hari Trikora 19 Desember 1961 dan 19 Desember 2020 Papua tetap menjadi bagian dari negara kesatuan republik Indonesia Trikora sendiri merupakan bagian dari perjuangan bangsa Indonesia untuk merebut irian barat yang sekarang kita sebut sebagai Papua dari tangan pihak Belanda dan pada tanggal 19 Desember 1961,” ujar Ketua DPD PMT Papua, Ali Kabiay di Jayapura, Sabtu (19/12).
Ia menuturkan Presiden Indonesia kala itu , Soekarno pada tahun 1961 mengumandangkan Trikora di alun-alun utara kota Yogyakarta dan beliau menunjuk mayor jenderal Soeharto sebagai panglima komando Mandala untuk merebut irian barat dari tangan Belanda dan isi Trikora sendiri adalah gagalkan pembentukan negara boneka Papua kibarkan sang saka merah putih di irian barat.
“Melihat dinamika yang sekarang terjadi di tanah Papua kami sebagai generasi muda Papua khususnya dari organisasi DPD pemuda Mandala Trikora provinsi Papua kami akan tetap bersama-sama dengan pemerintah atau pemerintahan yang sah untuk menjaga merawat dan mempertahankan kedaulatan bangsa dan negara republik Indonesia dan papua sudah final sudah sah sudah legal sebagai bagian integral dari negara kesatuan republik Indonesia,” tandasnya.
Sebagai bentuk penegasan DPD Mandala Trikora Papua kepada pemerintah pusat, PMT memberikan enam pernyataan sikap, yakni, pertama pemberantasan korupsi di Papua harus lebih intens lagi KPK kejaksaan dan kepolisian harus lebih berani lagi untuk memberantas korupsi di tanah Papua agar rakyat di Papua merasa bahwa negara benar-benar hadir untuk rakyatnya.
Kedua audit dan evaluasi menyeluruh otonomi khusus di Papua sehingga rakyat benar-benar dapat merasakan manfaat otot tersebut termasuk penggunaan dananya. Ketiga pemerintah pusat harus benar-benar tegas kepada kelompok-kelompok yang bertentangan dengan prinsip kedaulatan negara di Papua.
Keempat pemerintah harus serius untuk membongkar jaringan penjualan amunisi dan senjata api di seluruh wilayah Papua. Kelima, mendorong pelaksanaan good governance dan sistem birokrasi yang bersih serta bermanfaat bagi rakyat Papua.
Keenam, mendorong pemerintah dan aparat keamanan serta institusi terkait untuk melihat atau memberantas perkembangan media sosial di Papua dan melihat oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab serta organisasi-organisasi terlarang yang selalu meneror masyarakat dengan berbagai berita hoax dan narasi-narasi kekerasan.
Terakhir ke tujuh, menolak dengan tegas kelompok organisasi separatis tentara pembebasan nasional Papua barat organisasi Papua merdeka komite nasional Papua barat dan lain-lain yang selama ini melakukan provokasi teror dan pembunuhan kepada masyarakat sipil dan aparat serta mendorong untuk melakukan penegakan hukum terhadap kelompok-kelompok tersebut.*