MENU TUTUP

Tiga Terdakwa Surat Jalan Palsu Divonis Bersalah,  Kapolri: Hukum Tidak Tajam ke Bawah

Rabu, 23 Desember 2020 | 11:30 WIB / Cholid
Tiga Terdakwa Surat Jalan Palsu Divonis Bersalah,  Kapolri: Hukum Tidak Tajam ke Bawah Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis /Istimewa

JAKARTA,wartaplus.com - Kapolri Jenderal Polisi  Idham Azis menghormati keputusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa Djoko Tjandr, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan.
 
"Polri menghormati keputusan majelis hakim atas vonis ketiga terdakwa tersebut," kata Idham dalam keterangannya, Rabu (23/12/2020).
 
Idham menekankan dengan vonis tersebut proses penegakan hukum di internal Polri berjalan secara profesional dan tak pandang bulu. Siapapun anggota Polri yang terbukti melakukan kesalahan akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
 
“Sejak awal komitmen Polri sudah jelas, proses penegakan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, tetapi imbang dan merata untuk siapapun," tegas mantan Kabareskrim Polri itu.
 
Idham menekankan, Korps Bhayangkara dewasa ini semakin profesional, modern dan terpercaya dalam reformasi birokrasi. Komitmen penerapan reward and punishment selalu dikedepankan.
 
"Anggota yang berprestasi tentu akan mendapatkan penghargaan. Mereka yang melanggar hukum tak ragu kami sikat secara aturan hukum," ucap Idham.
 
Dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan, mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo divonis tiga tahun penjara.
 
Sementara Djoko Tjandra dihukum 2 tahun 6 bulan penjara dalam perkara tersebut. Sedangkan Anita Kolopaking dipidana 2 tahun 6 bulan penjara.


BACA JUGA

Sidang Tipikor PON Papua: Tuntutan JPU Tidak Tepat dan Tendensius

Rabu, 11 Juni 2025 | 20:10 WIB

Dominus Litis Menurut Pengamat dan Analisis

Senin, 10 Februari 2025 | 16:10 WIB

Diskursus "Dominus Litis": Peran dan Implikasinya dalam Proses Hukum

Senin, 10 Februari 2025 | 12:03 WIB

Komjen Pol (Purn) Matius Fakhiri Resmi Bergelar Magister Hukum, Lulus dengan IPK 3,80

Senin, 25 November 2024 | 17:53 WIB
Almarhum Oscar Toloh

4 Tahun Tak Ada Titik Temu, Kantor Pengacara Dr. Pieter Ell dan Rekan Selesaikan Masalah Ahli Waris

Selasa, 12 November 2024 | 07:30 WIB
TERKINI

Sekretaris Umum Sinode Kingmi Papua Ajak Masyarakat Tetap Tenang dan Tidak Terprovokasi Pasca PSU

2 Jam yang lalu

Karyawan Freeport Persoalkan Pembayaran Manfaat Pensiun Secara Berkala

6 Jam yang lalu

PT Freeport dan Warga Rayakan Kemerdekaan Indonesia, Merah Putih Berkibar

6 Jam yang lalu

Pesawat Amole Air Milik Pemda Puncak Terbakar di Bandara Ilaga, Tidak ada Korban Jiwa

20 Jam yang lalu

Gala Premiere Film Lintrik Ilmu Pemikat, Pieter Ell: Sensasi Ketegangan Horornya Beda

21 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com