MENU TUTUP

Miliki Sabu, Dua Pemuda di Timika Ditangkap Polisi

Jumat, 08 Januari 2021 | 19:01 WIB / Andi Riri
Miliki Sabu, Dua Pemuda di Timika Ditangkap Polisi Salah satu pelaku narkoba yang ditangkap Sat Res Narkoba Polres Mimika/dok.Humas Polda Papua

TIMIKAwartaplus.com – Dua Warga Timika, Papua masing masing berinisial R (33) dan MR (32) diamankan anggota Sat Res Narkoba Polres Mimika di dua lokasi berbeda, pada Kamis (8/1). Keduanya ditangkap atas kepemilikan Narkoba Jenis Sabu.

Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Mansyur, SH menuturkan, pelaku R menjadi yang pertama ditangkap pada Kamis (7/1) sekira pukul 18.45 WIT di depan Hotel Horizon Timika.

Pelaku diduga telah memiliki, menyimpan, menguasai, menjadi perantara atau mengedarkan Narkotika Golongan I jenis Sabu. 

"Pelaku ditangkap setelah dilakukan pengeledahan di rumah kos saksi Marselus dan ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu," tutur Mansyur.

Selanjutnya pada pukul 20.30 WIT, anggota kembali melakukan penangkapan terhadap MR (32) di jalan SP 2 depan jalur 3. 

"Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Mimika guna proses hukum lanjut," terang Mansyur.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 6 (enam) Paket Plastik Bening diduga Berisi Narkotika Jenis Sabu 1(satu) Buah Bong Alat Hisap Sabu, dan  2 (dua) Buah Sendok Takar.

Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- ( Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- ( Sepuluh Milyar).**

 

 

 

 


BACA JUGA

Modus Baru Kirim Ganja Via Jasa Pengiriman, YW Dibekuk Opsnal Narkoba Polresta Jayapura

Jumat, 02 Mei 2025 | 19:26 WIB

Berawal dari Kasus Laka Lantas, Polisi Berhasil Tangkap Pengedar Sabu di Boven Digoel

Minggu, 27 April 2025 | 17:16 WIB

Satnarkoba Polresta Jayapura Musnahkan Barang Bukti Triwulan Pertama Tahun 2025

Rabu, 26 Maret 2025 | 08:16 WIB

Sejak Januari 2025, Polresta Jayapura telah Menetapkan 11 Tersangka Kasus Ganja, 2 WNA

Selasa, 11 Maret 2025 | 19:23 WIB

Tim Opsnal Dirresnarkoba Polda Papua Tangkap Dua Pelaku Sabu sabu

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:25 WIB
TERKINI

Peduli Bencana Banjir Wamena, Telkomsel Salurkan Bantuan CSR Logistik serta Posko Layanan Telepon Gratis

14 Jam yang lalu

Tokoh Agama Pdt. Yones Wenda Ajak Semua Pihak Akhiri Kekerasan Serta Serukan Kedamaian di Tanah Papua

15 Jam yang lalu

Bawa Ganja Oknum Karyawan PT. Freeport Indonesia Ditangkap di Bandara Sentani

17 Jam yang lalu

Tokoh Agama Papua Dukung Penegakan Hukum oleh Satgas Damai Cartenz-2025

18 Jam yang lalu

Freeport Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir dan Longsor di Jayawijaya 

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com