MENU TUTUP

Pelaku Pembobol Kas Bank Papua Mamberamo Tengah Dicokok Polisi

Selasa, 12 Januari 2021 | 12:25 WIB / Andi Riri
Pelaku Pembobol Kas Bank Papua Mamberamo Tengah Dicokok Polisi  Polisi saat memberikan keterangan pers berikut pelaku dan barang bukti/dok.Humas Polda Papua

JAYAPURAwartaplus.com – Pelaku pencurian Kantor Kas Bank Papua Cabang Kobakma dicokok petugas gabungan Polres Mamberamo Tengah yang di back up Polres Jayawijaya, Sabtu (9/1) lalu

Pelaku yang diketahui bernama Linus Pagawak ditangkap saat berada di Perempatan Jalan Sanger - SD Percobaan Kota Wamena Kabupaten Jayawijaya.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal dalam siaran persnya, Selasa (12/01) menuturkan, penangkapan bermula dari informasi yang diperoleh petugas bahwa pelaku akan berangkat ke Pirime dengan membawa mobil. "Mendengar informasi tersebut Kasat Reskrim Polres Mamteng langsung berkoordinasi dengan Polres Jayawijaya untuk merencanakan penangkapan terhadap pelaku Linus Pagawak," tutur Kamal

Pukul 12 siang, personil gabungan berkumpul di daerah jalan Sanger dan menunggu pelaku Linus Pagawak keluar dan akan melakukan perjalanan ke Pirime. Sejam kemudian, personil gabungan berhasil menangkap pelaku di Perempatan Jalan Sanger-SD Percobaan.

"Saat melakukan penggeledahan Mobil ditemukan uang yang diduga hasil pencurian dari Bank KCP Kobakma, Selanjutnya personil gabungan mengamankan pelaku bersama barang bukti ke Mapolres Jayawijaya," beber Kamal. 

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas mendapat informasi bahwa ada satu mobil lagi yang dibeli dari hasil uang pencurian di Bank Papua.

Selanjutnya pada pukul 13.50 Wit personil gabungan berhasil memperoleh barang bukti mobil tersebut di Jalan Hom-hom tepatnya di cucian mobil depan Lapas Wamena. 

Setelah dilakukan penggeledahan di dalam mobil tersebut ditemukan barang bukti berupa uang yang diduga akan di bawa ke Pirime.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp100 juta dan satu buah keranjang berisikan uang tunai," terangnya.

Untuk diketahui bahwa kasus pencurian tersebut terjadi pada Sabtu tanggal 2 Januari 2021.

Menurut Kamal, polisi telah melakukan penyelidikan selama 1 minggu hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku

Dari pencurian tersebut, pelaku berhasil membawa lari uang sebanyak 2,6 miliar.

Uang itu dipakai untuk membeli 2 unit mobil seharga Rp300 juta dan membeli perhiasan emas

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 3e,4e,5e dan Ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. **

 

 

 


BACA JUGA

MoU Pemda Puncak Jaya dan Bank Papua Tentang Penyaluran Gaji dan Fasilitas Kredit Pegawai

Jumat, 15 Desember 2023 | 12:50 WIB

Pemprov Papua Siap Wujudkan Digitalisasi dan Modernisasi Sistem Pembayaran Pemda

Kamis, 04 Mei 2023 | 19:03 WIB

Jaga Kamtibmas Kondusif, Binmas Noken Polres Mamteng Gandeng Kepala Suku Kobakma

Senin, 20 Desember 2021 | 20:19 WIB

Program Koteka, Personel Binmas Noken Polres Mamteng Sambangi Kepala Suku Gimbis

Rabu, 08 Desember 2021 | 20:17 WIB

Safari Sambang Personil Binmas Polres Mamberamo Tengah ke Tokoh Agama

Rabu, 24 November 2021 | 20:10 WIB
TERKINI

Satgas Ops Damai Cartenz Tangani Kasus Penikaman di Dekai, Yahukimo

4 Jam yang lalu

DPN Peradi Resmi Melantik 26 Anggota DPC Peradi Kota Jayapura

9 Jam yang lalu

15 Orang Dikabarkan Hilang dalam Bencana Banjir Bandang di Distrik Dal Kabupaten Nduga

11 Jam yang lalu

Telkomsel Berikan Bantuan Peralatan Sekolah dan Perangkat Telkomsel Orbit ke Sekolah Rakyat di Papua

13 Jam yang lalu

Plh Sekda Puncak Jaya Buka PPG Bagi Guru Daerah Khusus yang Terkendala Internet Tahun 2025

13 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com