Pelaku Pembobol Kas Bank Papua Mamberamo Tengah Dicokok Polisi
JAYAPURA, wartaplus.com – Pelaku pencurian Kantor Kas Bank Papua Cabang Kobakma dicokok petugas gabungan Polres Mamberamo Tengah yang di back up Polres Jayawijaya, Sabtu (9/1) lalu
Pelaku yang diketahui bernama Linus Pagawak ditangkap saat berada di Perempatan Jalan Sanger - SD Percobaan Kota Wamena Kabupaten Jayawijaya.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal dalam siaran persnya, Selasa (12/01) menuturkan, penangkapan bermula dari informasi yang diperoleh petugas bahwa pelaku akan berangkat ke Pirime dengan membawa mobil. "Mendengar informasi tersebut Kasat Reskrim Polres Mamteng langsung berkoordinasi dengan Polres Jayawijaya untuk merencanakan penangkapan terhadap pelaku Linus Pagawak," tutur Kamal
Pukul 12 siang, personil gabungan berkumpul di daerah jalan Sanger dan menunggu pelaku Linus Pagawak keluar dan akan melakukan perjalanan ke Pirime. Sejam kemudian, personil gabungan berhasil menangkap pelaku di Perempatan Jalan Sanger-SD Percobaan.
"Saat melakukan penggeledahan Mobil ditemukan uang yang diduga hasil pencurian dari Bank KCP Kobakma, Selanjutnya personil gabungan mengamankan pelaku bersama barang bukti ke Mapolres Jayawijaya," beber Kamal.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas mendapat informasi bahwa ada satu mobil lagi yang dibeli dari hasil uang pencurian di Bank Papua.
Selanjutnya pada pukul 13.50 Wit personil gabungan berhasil memperoleh barang bukti mobil tersebut di Jalan Hom-hom tepatnya di cucian mobil depan Lapas Wamena.
Setelah dilakukan penggeledahan di dalam mobil tersebut ditemukan barang bukti berupa uang yang diduga akan di bawa ke Pirime.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp100 juta dan satu buah keranjang berisikan uang tunai," terangnya.
Untuk diketahui bahwa kasus pencurian tersebut terjadi pada Sabtu tanggal 2 Januari 2021.
Menurut Kamal, polisi telah melakukan penyelidikan selama 1 minggu hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku
Dari pencurian tersebut, pelaku berhasil membawa lari uang sebanyak 2,6 miliar.
Uang itu dipakai untuk membeli 2 unit mobil seharga Rp300 juta dan membeli perhiasan emas
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 3e,4e,5e dan Ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. **