MENU TUTUP

Kepala BPKAD Biak dan Kadis PU Supiori Jalani Sidang Kasus Korupsi di Pengadilan Tipikor Jayapura

Sabtu, 16 Januari 2021 | 13:05 WIB / Cholid
Kepala BPKAD Biak dan Kadis PU Supiori Jalani Sidang Kasus Korupsi di Pengadilan Tipikor Jayapura Kasus dugaan Korupsi di Kabupaten Biak Numfor dan Supiori menjalani sidang perdana di pengadilan Tipikor Jayapura, Kamis (14/1) lalu/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com- Empat tersangka Kasus dugaan Korupsi di Kabupaten Biak Numfor dan Supiori menjalani sidang perdana di pengadilan Tipikor Jayapura, Kamis (14/1) lalu.

Keempat tersangka itu menurut Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Erwin PH Saragih S.H, M.H yakni Kepala BPKAD Kabupaten Biak Numfor  (Mantan Kadis Pendidikan tahun 2015) dan Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Tahun 2015,  serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Supiori dan Kontraktor Pelaksana Pembangunan Jembatan Srodwe Supiori.

Sidang perdana dalam dua kasus korupsi berbeda di Biak Numfor dan Supiori itu, Kata Erwin yakni dengan
agenda Pembacaan Surat Dakwaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum yang di ketuai langsung oleh Erwin Saragih, SH,MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor.

Sementara sidangnya di ketuai  Hakim Eddy Suprayitno. S. Putra, SH, MH dengan anggota Hakim Anggota Drs. Ir. Arif Noor Rakhman, M.Hum dan Hakim Anggota Nova Claudia De Lima,SH.

"Sidang kasus dana guru kontrak akan dilanjutkan pada Rabu 20 Januari mendatang, sedangkan kasus jembatan Srodwe Supiori dilanjutkan pada 21 Januari 2021 dengan Agenda yang sama yakni Pemeriksaan Saksi Saksi," ucapnya.

Pria Kelahiran Kota Injil Manokwari Papua Barat, ini membeberkan Para terdakwa didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU RI  Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah di ubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHP dengan ancaman pidana 20 Tahun penjara.

"Saya berharap agar 263 guru  kontrak daerah biak Numfor tetap bersabar untuk mengikuti tahapan dan proses hukum yang sedang berlangsung sampai putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap). Yang pasti saya selaku Kajari Biak Numfor menaruh perhatian serius dan saya akan turun sidang langsung bersama tim JPU Kejari biak," tegasnya.


BACA JUGA

Nama Kadis PU Mimika Terseret Kasus Dugaan Korupsi  Bernilai Miliaran Rupiah 

Rabu, 09 April 2025 | 17:17 WIB

Sidang Tipikor PON Papua: Kami Tak Mau Masuk Penjara Sendiri

Rabu, 09 April 2025 | 14:05 WIB
Pejabat Daerah Akan Dipanggil

Kasus PON Papua: Tidak Ada Toleransi Kepada Mereka Yang Terlibat

Rabu, 26 Maret 2025 | 19:59 WIB
Honor Bendahara Rp3 Juta

Sidang Tipikor PON Papua: Dana PT Freeport Disinggung, Bendahara Tidak Mengetahui Jumlahnya

Sabtu, 22 Maret 2025 | 06:41 WIB

Dua Oknum ASN dan Satu Anggota Polri, jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas Perhubungan Tolikara

Jumat, 21 Maret 2025 | 19:43 WIB
TERKINI

Tindakan Tegas Satgas Ops Damai Cartenz Terhadap Oknum Anggota Polri Penjual Amunisi di Papua Pegunungan

6 Jam yang lalu

Kopi Papua Bukukan Transaksi Dagang Senilai Rp1,6 Miliar di World of Coffee Jakarta 2025

6 Jam yang lalu

Pembangunan Untuk Kita Semua, Kepala Suku Besar Puncak : Mari Jaga Kedamaian di Tanah Papua

10 Jam yang lalu

Sertijab Dandim 1701/Jayapura dari Kolonel Inf Henry Widodo kepada Letkol Inf Taufik Hidayat

1 Hari yang lalu

Senyum di Pantai Hecnuk, Harapan Damai di Muara Tami

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com