MENU TUTUP

Kepala BPKAD Biak dan Kadis PU Supiori Jalani Sidang Kasus Korupsi di Pengadilan Tipikor Jayapura

Sabtu, 16 Januari 2021 | 13:05 WIB / Cholid
Kepala BPKAD Biak dan Kadis PU Supiori Jalani Sidang Kasus Korupsi di Pengadilan Tipikor Jayapura Kasus dugaan Korupsi di Kabupaten Biak Numfor dan Supiori menjalani sidang perdana di pengadilan Tipikor Jayapura, Kamis (14/1) lalu/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com- Empat tersangka Kasus dugaan Korupsi di Kabupaten Biak Numfor dan Supiori menjalani sidang perdana di pengadilan Tipikor Jayapura, Kamis (14/1) lalu.

Keempat tersangka itu menurut Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Erwin PH Saragih S.H, M.H yakni Kepala BPKAD Kabupaten Biak Numfor  (Mantan Kadis Pendidikan tahun 2015) dan Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Tahun 2015,  serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Supiori dan Kontraktor Pelaksana Pembangunan Jembatan Srodwe Supiori.

Sidang perdana dalam dua kasus korupsi berbeda di Biak Numfor dan Supiori itu, Kata Erwin yakni dengan
agenda Pembacaan Surat Dakwaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum yang di ketuai langsung oleh Erwin Saragih, SH,MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor.

Sementara sidangnya di ketuai  Hakim Eddy Suprayitno. S. Putra, SH, MH dengan anggota Hakim Anggota Drs. Ir. Arif Noor Rakhman, M.Hum dan Hakim Anggota Nova Claudia De Lima,SH.

"Sidang kasus dana guru kontrak akan dilanjutkan pada Rabu 20 Januari mendatang, sedangkan kasus jembatan Srodwe Supiori dilanjutkan pada 21 Januari 2021 dengan Agenda yang sama yakni Pemeriksaan Saksi Saksi," ucapnya.

Pria Kelahiran Kota Injil Manokwari Papua Barat, ini membeberkan Para terdakwa didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU RI  Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah di ubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHP dengan ancaman pidana 20 Tahun penjara.

"Saya berharap agar 263 guru  kontrak daerah biak Numfor tetap bersabar untuk mengikuti tahapan dan proses hukum yang sedang berlangsung sampai putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap). Yang pasti saya selaku Kajari Biak Numfor menaruh perhatian serius dan saya akan turun sidang langsung bersama tim JPU Kejari biak," tegasnya.


BACA JUGA

Dugaan Korupsi Balai Penjamin Muta Pendidikan Papua, Rugikan Negara Rp 11 Miliar

Rabu, 09 Juli 2025 | 06:49 WIB

Kejati Papua Kembali Sita Uang Tunai Rp1,1 Miliar dari Vendor PON XX

Jumat, 04 Juli 2025 | 05:51 WIB

JPU Tuntut Terdakwa Tipikor PON Papua Bersalah, 16 Tahun Penjara Jadi Tuntutan Tertinggi

Rabu, 28 Mei 2025 | 16:15 WIB

Liga 1 Berakhir, Yan Mandenas dan Jimmy Kapissa Sepakat Kembalikan PSBS ke Masyarakat Biak Numfor

Senin, 26 Mei 2025 | 20:30 WIB

Nama Kadis PU Mimika Terseret Kasus Dugaan Korupsi  Bernilai Miliaran Rupiah 

Rabu, 09 April 2025 | 17:17 WIB
TERKINI

Pelaku Rudapaksa dan Curas Dibekuk Tim Opsnal Gabungan

11 Jam yang lalu

Sentuhan Humanis Satgas Damai Cartenz untuk Anak-anak di Puncak Jaya

11 Jam yang lalu

Indosat Ooredoo Hutchison dan Nokia Bekerja Sama Kurangi Konsumsi Energi, dan Dukung Operasional Berkelanjutan Berbasis AI

12 Jam yang lalu

2 Personil Polresta Jayapura ‎Diberhentikan dengan Tidak Hormat ‎

12 Jam yang lalu

Personel Ops Damai Cartenz Sambangi Anak-anak di Puncak Jaya

16 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com