MENU TUTUP

Kepala BPKAD Biak dan Kadis PU Supiori Jalani Sidang Kasus Korupsi di Pengadilan Tipikor Jayapura

Sabtu, 16 Januari 2021 | 13:05 WIB / Cholid
Kepala BPKAD Biak dan Kadis PU Supiori Jalani Sidang Kasus Korupsi di Pengadilan Tipikor Jayapura Kasus dugaan Korupsi di Kabupaten Biak Numfor dan Supiori menjalani sidang perdana di pengadilan Tipikor Jayapura, Kamis (14/1) lalu/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com- Empat tersangka Kasus dugaan Korupsi di Kabupaten Biak Numfor dan Supiori menjalani sidang perdana di pengadilan Tipikor Jayapura, Kamis (14/1) lalu.

Keempat tersangka itu menurut Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Erwin PH Saragih S.H, M.H yakni Kepala BPKAD Kabupaten Biak Numfor  (Mantan Kadis Pendidikan tahun 2015) dan Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Tahun 2015,  serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Supiori dan Kontraktor Pelaksana Pembangunan Jembatan Srodwe Supiori.

Sidang perdana dalam dua kasus korupsi berbeda di Biak Numfor dan Supiori itu, Kata Erwin yakni dengan
agenda Pembacaan Surat Dakwaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum yang di ketuai langsung oleh Erwin Saragih, SH,MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor.

Sementara sidangnya di ketuai  Hakim Eddy Suprayitno. S. Putra, SH, MH dengan anggota Hakim Anggota Drs. Ir. Arif Noor Rakhman, M.Hum dan Hakim Anggota Nova Claudia De Lima,SH.

"Sidang kasus dana guru kontrak akan dilanjutkan pada Rabu 20 Januari mendatang, sedangkan kasus jembatan Srodwe Supiori dilanjutkan pada 21 Januari 2021 dengan Agenda yang sama yakni Pemeriksaan Saksi Saksi," ucapnya.

Pria Kelahiran Kota Injil Manokwari Papua Barat, ini membeberkan Para terdakwa didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU RI  Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah di ubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHP dengan ancaman pidana 20 Tahun penjara.

"Saya berharap agar 263 guru  kontrak daerah biak Numfor tetap bersabar untuk mengikuti tahapan dan proses hukum yang sedang berlangsung sampai putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap). Yang pasti saya selaku Kajari Biak Numfor menaruh perhatian serius dan saya akan turun sidang langsung bersama tim JPU Kejari biak," tegasnya.


BACA JUGA

Rumah Pegawai Bulog Wamena Digeledah Terkait Dugaan Korupsi Beras Bersubsidi

Jumat, 18 Juli 2025 | 09:11 WIB

Kejari Wamena Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Yahukimo

Jumat, 18 Juli 2025 | 08:51 WIB

5 Tersangka Korupsi Airosport Mimika Diserahkan ke JPU Untuk Disidangkan

Selasa, 15 Juli 2025 | 14:36 WIB

Pj Gubernur Papua Agus Fatoni Dorong Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan, Guna Mencegah Korupsi

Jumat, 11 Juli 2025 | 19:52 WIB

Dugaan Korupsi Balai Penjamin Muta Pendidikan Papua, Rugikan Negara Rp 11 Miliar

Rabu, 09 Juli 2025 | 06:49 WIB
TERKINI

TNI Hadirkan Layanan Kesehatan untuk Warga Kampung Yalinggua Puncak Jaya

10 Jam yang lalu

Perdana, SPPG Polda Papua Salurkan 1.499 Makanan Bergizi Gratis ke Berbagai Sekolah di Kota Jayapura

11 Jam yang lalu

Satgas Damai Cartenz Dinilai Berperan Penting, Marthen Satya: Mari Jaga Kerukunan

11 Jam yang lalu

Pemerhati Perdamaian Papua Apresiasi Satgas Damai Ops Cartenz, Ajak Warga Jaga Keamanan

11 Jam yang lalu

Sekretaris Umum Sinode Kingmi Papua Ajak Masyarakat Tetap Tenang dan Tidak Terprovokasi Pasca PSU

15 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com