MENU TUTUP

Kepala BPKAD Biak dan Kadis PU Supiori Jalani Sidang Kasus Korupsi di Pengadilan Tipikor Jayapura

Sabtu, 16 Januari 2021 | 13:05 WIB / Cholid
Kepala BPKAD Biak dan Kadis PU Supiori Jalani Sidang Kasus Korupsi di Pengadilan Tipikor Jayapura Kasus dugaan Korupsi di Kabupaten Biak Numfor dan Supiori menjalani sidang perdana di pengadilan Tipikor Jayapura, Kamis (14/1) lalu/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com- Empat tersangka Kasus dugaan Korupsi di Kabupaten Biak Numfor dan Supiori menjalani sidang perdana di pengadilan Tipikor Jayapura, Kamis (14/1) lalu.

Keempat tersangka itu menurut Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Erwin PH Saragih S.H, M.H yakni Kepala BPKAD Kabupaten Biak Numfor  (Mantan Kadis Pendidikan tahun 2015) dan Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Tahun 2015,  serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Supiori dan Kontraktor Pelaksana Pembangunan Jembatan Srodwe Supiori.

Sidang perdana dalam dua kasus korupsi berbeda di Biak Numfor dan Supiori itu, Kata Erwin yakni dengan
agenda Pembacaan Surat Dakwaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum yang di ketuai langsung oleh Erwin Saragih, SH,MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor.

Sementara sidangnya di ketuai  Hakim Eddy Suprayitno. S. Putra, SH, MH dengan anggota Hakim Anggota Drs. Ir. Arif Noor Rakhman, M.Hum dan Hakim Anggota Nova Claudia De Lima,SH.

"Sidang kasus dana guru kontrak akan dilanjutkan pada Rabu 20 Januari mendatang, sedangkan kasus jembatan Srodwe Supiori dilanjutkan pada 21 Januari 2021 dengan Agenda yang sama yakni Pemeriksaan Saksi Saksi," ucapnya.

Pria Kelahiran Kota Injil Manokwari Papua Barat, ini membeberkan Para terdakwa didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU RI  Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah di ubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHP dengan ancaman pidana 20 Tahun penjara.

"Saya berharap agar 263 guru  kontrak daerah biak Numfor tetap bersabar untuk mengikuti tahapan dan proses hukum yang sedang berlangsung sampai putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap). Yang pasti saya selaku Kajari Biak Numfor menaruh perhatian serius dan saya akan turun sidang langsung bersama tim JPU Kejari biak," tegasnya.


BACA JUGA

Dinkes Biak Sebut Capaian Program CKG Sebesar 92 Persen

Selasa, 30 September 2025 | 05:33 WIB
Kredibilitas Bank Papua Dipertaruhkan

Dana Penanggulangan Kemiskinan Masyarakat di Lanny Jaya Dikorupsi, Kapolda Papua:Tidak Bisa Ditolerir

Jumat, 26 September 2025 | 05:31 WIB

Bank Papua Terancam Kehilangan Kepercayaan Publik Akibat Lemahnya Pengawasan

Jumat, 26 September 2025 | 04:12 WIB

Pertama Kali, Polda Papua Ungkap Kasus Korupsi dengan Kerugian Negara Fantastis Capai Rp168 Miliar

Kamis, 25 September 2025 | 18:34 WIB

Pemkab Biak Data Ibu Hamil dan Balita yang Jadi Sasaran Program MBG

Senin, 08 September 2025 | 08:38 WIB
TERKINI

"PT Freeport Dukung KOMIKOM 2025: Wujudkan Generasi Muda Papua Berprestasi di Bidang Sains"

1 Jam yang lalu

Masyarakat Boven Digoel Gelar Aksi Demo Protes Pembakaran Mahkota Cenderawasih Ricuh, Seorang Polisi Terluka dan Terkena Panah

5 Jam yang lalu

BKSDA Papua Beberkan Alasan Pemusnahan Mahkota Cenderawasih

5 Jam yang lalu

Tokoh Akademisi dari Politeknik Amamapare Timika Dukung Satgas Ops Damai Cartenz Jaga Keamanan Papua

5 Jam yang lalu

Polda Papua Gelar Donor Darah Peringati HUT Humas Polri ke-74

9 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com