MENU TUTUP

Kepala BPKAD Biak dan Kadis PU Supiori Jalani Sidang Kasus Korupsi di Pengadilan Tipikor Jayapura

Sabtu, 16 Januari 2021 | 13:05 WIB / Cholid
Kepala BPKAD Biak dan Kadis PU Supiori Jalani Sidang Kasus Korupsi di Pengadilan Tipikor Jayapura Kasus dugaan Korupsi di Kabupaten Biak Numfor dan Supiori menjalani sidang perdana di pengadilan Tipikor Jayapura, Kamis (14/1) lalu/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com- Empat tersangka Kasus dugaan Korupsi di Kabupaten Biak Numfor dan Supiori menjalani sidang perdana di pengadilan Tipikor Jayapura, Kamis (14/1) lalu.

Keempat tersangka itu menurut Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Erwin PH Saragih S.H, M.H yakni Kepala BPKAD Kabupaten Biak Numfor  (Mantan Kadis Pendidikan tahun 2015) dan Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Tahun 2015,  serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Supiori dan Kontraktor Pelaksana Pembangunan Jembatan Srodwe Supiori.

Sidang perdana dalam dua kasus korupsi berbeda di Biak Numfor dan Supiori itu, Kata Erwin yakni dengan
agenda Pembacaan Surat Dakwaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum yang di ketuai langsung oleh Erwin Saragih, SH,MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor.

Sementara sidangnya di ketuai  Hakim Eddy Suprayitno. S. Putra, SH, MH dengan anggota Hakim Anggota Drs. Ir. Arif Noor Rakhman, M.Hum dan Hakim Anggota Nova Claudia De Lima,SH.

"Sidang kasus dana guru kontrak akan dilanjutkan pada Rabu 20 Januari mendatang, sedangkan kasus jembatan Srodwe Supiori dilanjutkan pada 21 Januari 2021 dengan Agenda yang sama yakni Pemeriksaan Saksi Saksi," ucapnya.

Pria Kelahiran Kota Injil Manokwari Papua Barat, ini membeberkan Para terdakwa didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU RI  Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah di ubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHP dengan ancaman pidana 20 Tahun penjara.

"Saya berharap agar 263 guru  kontrak daerah biak Numfor tetap bersabar untuk mengikuti tahapan dan proses hukum yang sedang berlangsung sampai putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap). Yang pasti saya selaku Kajari Biak Numfor menaruh perhatian serius dan saya akan turun sidang langsung bersama tim JPU Kejari biak," tegasnya.


BACA JUGA

.

Pemkab Biak Alokasi Rp2,5 Miliar Pemilihan Anggota DPRK Otsus

Jumat, 15 November 2024 | 06:23 WIB

RSUD Supiori Butuh Tambahan 13 Dokter OAP Lulusan Kedokteran China

Senin, 11 November 2024 | 06:21 WIB

Pemkab Biak Salurkan Dana Otsus Papua Sebesar Rp85,2 miliar

Jumat, 08 November 2024 | 14:24 WIB

Kejati Papua Kembali Sita Rp978 Juta Uang Dugaan Korupsi PON XX

Kamis, 24 Oktober 2024 | 07:32 WIB

Pesepeda KOGAS Jayapura Ikuti Tour de Biak 2024

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:27 WIB
TERKINI

Seleksi DPRK Kabupaten Puncak Jaya Digelar Akhir November 2024

8 Jam yang lalu

Freeport Indonesia dan Keuskupan Timika Beri Pelatihan Keterampilan Pertukangan untuk Pemuda Kamoro

1 Hari yang lalu

Kasdam Cenderawasih Serukan Kedamaian di Tanah Papua

1 Hari yang lalu

Calon Pemimpin Jangan Bodohi Rakyat dan Jangan Datang Bawa Janji Manis di Sarmi

1 Hari yang lalu
DJ Yakin Menang

Usai Debat ke II Dukungan dan Simpati Masyarakat Sarmi Terus Mengalir ke Dominggus  Catue-Jumriati

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com