MENU TUTUP

Sat Res Narkoba Polres Boven Digoel Ciduk Dua Pengedar Sabu

Sabtu, 23 Januari 2021 | 04:38 WIB / Andi Riri
Sat Res Narkoba Polres Boven Digoel Ciduk Dua Pengedar Sabu Sqlah satu pelaku sabu yang diamankan di Mapolres Boven Dogoel/dok.Humas Polda Papua

JAYAPURAwartaplus.com – Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Boven Digoel mengamankan dua pemuda yang diduga sebagai pengedar sabu bernama  7Stenly Pangau (29) dan Hendra Setiawan (20).

Penangkapan terjadi Rabu (20/01) sore di Jalan Trans Papua Tanah Merah, Kabupaten Boven Digoel

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal dalam rilisnya, Jumat (22/01) menuturkan, penangkapan yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Boven Digoel, Iptu Ishak Oni Runtulalo, SH bersama sejumlah anggotanya awalnya melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang akan melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu di Jalan Trans Papua Tanah Merah Kabupaten Boven Digoel.

Pukul 18.00 WIT, anggota melakukan penggeledahan di dalam sebuah Rumah di JalanTrans Papua Tanah Merah.

Dari hasil penggeledahan, anggota berhasil menemukan salah seorang pelaku Hendra Setiawan yang sedang mengkomsumsi Narkotika jenis Sabu dengan menggunakan alat isap.

Selain itu anggota juga menemukan Narkotika jenis Sabu di dalam plastik bening.

"Setelah dilakukan pemeriksaan awal terhadap pelaku, diketahui bahwa Narkotika jenis Sabu yang digunakan tersebut didapatkan dari saudara Stenly Pangau. Selanjutnya anggota melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap saudara Stenly Pangau," jelas Kamal

Dari pemeriksaa, pelaku mengakui menyimpan Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) paket dibungkus plastik bening di dalam mobil ekspander warna hitam di halaman Rumahnya.

"Kemudian kedua pelaku bersama barang bukti Narkotika jenis Sabu diamankan ke Kantor Sat Narkoba Polres Boven Digoel guna proses hukum lebih lanjut," pungkas Kamal

Atas perbuatannya kedua pelaku di jerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. **

 

 

.


BACA JUGA

Tim Opsnal Dirresnarkoba Polda Papua Tangkap Dua Pelaku Sabu sabu

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:25 WIB

Tim Opsnal Narkoba Polda Papua Ungkap Ratusan Paket Sabu di Mimika

Senin, 09 September 2024 | 08:12 WIB

Bandar Sabu Asal Makassar Diciduk Polisi, 60 Paket Sabu Disita

Sabtu, 27 Januari 2024 | 20:19 WIB

Tim Resnarkoba Polresta Jayapura Bekuk Pemuda Diduga Pengedar Sabu Lintas Daerah di Wamena

Selasa, 16 Januari 2024 | 18:20 WIB

Diduga Keracunan Daging Anjing, 53 Orang Dilarikan ke RSUD Boven Digoel

Minggu, 23 Oktober 2022 | 10:26 WIB
TERKINI

GPDP Gelar TOT Nasional dan Luncurkan Kurikulum Sekolah Minggu

10 Jam yang lalu

Idulfitri di Garis Depan: Personel Satgas Ops Damai Cartenz 2025 Berbagi Kebahagiaan di Sugapa

10 Jam yang lalu

Personel Ops Damai Cartenz Rayakan Lebaran di Sugapa dengan Kebersamaan dan Solidaritas

10 Jam yang lalu

Satgas Humas Ops Damai Cartenz 2025 Posko Timika Rayakan Idul Fitri dengan Doa Bersama dan Kebersamaan

1 Hari yang lalu

Personel Satgas Humas Posko Timika Gelar Doa Bersama Rayakan Idul Fitri 1446 H

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com