MENU TUTUP

Pemprov Papua Sampaikan Usulan Lima Kerangka Dasar Otsus Dihadapan DPD RI

Senin, 01 Februari 2021 | 19:30 WIB / Andi Riri
Pemprov Papua Sampaikan Usulan Lima Kerangka Dasar Otsus Dihadapan DPD RI Rapat dengar pendapat Pemprov Papua dan DPD RI berlangsung secara virtual/Istimewa

JAYAPURAwartaplus.com - Pemerintah Provinsi Papua melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPD RI secara virtual, berlangsung di salah satu hotel Kota Jayapura, Senin (01/02) 

RDP membahas terkait UU Otonomi Khusus (otsus) yang akan berakhir tahun ini.

Asisten Bidang Perekonomian dan Kesra Sekda Papua, Muhammad Musa’ad kepada wartawan usai rapat mengatakan, dalam pertemuan pihaknya menjelaskan asal muasal terbentuknya Otsus, bagaimanan progres pembangunan sebelum dan sesudah adanya Otsus 

"Harus diakui bahwa ada perkembangan perkembangan yang signifikan, yang dihasilkan setelah adanya Otsus," ujar Musaad 

Di kesempatan itu, lanjut Musaad, pemerintah Papua juga juga meminta agar DPD RI membantu dalam perubahan undang-undang,  agar undang-undang otsus yang nantinya tidak dangkal seperti yang  terjadi tahun 2008. Dimana menetapkan  UUD 35 tahun 2008,dengan  substansi materinya yang sangat dangkal.

"Jadi keinginan kita jika mau dirubah maka lima kerangka harus menjadi perhatian serius," imbuhnya.

Pertama kewenangan undang undang Otsus, adanya pengakuan dan penyerahan kewenangan harus jelas, mana kewenangan pusat,kota,Kabupaten dan pemprov. 

Kedua,  keuangan,struktural,kelembaga,supaya kabupaten kota punya hubungan yang terikat dengan provinsi, tidak seperti yang terjadi hari ini

Ketiga, masalah keuangan, harus muncul pada satu sumber dana yakni otsus. Setelah itu didalamnya baru dibagi.

"Tidak seperti sekarang banyak sumber dana seperti dana DAK, KL dan sumber dana lainnya," terangnya.

Keempat, perangkat kebijakan dimana jangan lagi ada tumpang tindih kebijakan pusat, kota, Kabupaten dan pemprov.

Kelima, aspek hukum dan HAM. "Jadi mau berapa pasal yang dikeluarkan, yang penting lima dasar ini kami mau dimasukan di dalamnya," tutupnya. **

 


BACA JUGA

Cegah Pengaruh Kelompok Papua Merdeka, Mahasiswa Studi Luar Negeri Diberikan Pemahaman Wawasan Kebangsaan

Kamis, 06 Juli 2023 | 06:22 WIB

Satu Peleton Anggota Satpol PP Papua Dikerahkan Bantu Amankan Kunjungan Presiden

Rabu, 05 Juli 2023 | 20:25 WIB

Plh Gubernur Papua Usulkan Pembayaran Tunggakan Beasiswa Tetap Gunakan Dana Otsus

Rabu, 05 Juli 2023 | 13:39 WIB

Wamendagri: Solusi Penyelesaian Tunggakan Beasiswa Unggul Papua Melalui Pemotongan DAU

Rabu, 05 Juli 2023 | 05:16 WIB

Dampak Pemberhentian Beasiswa, Sejumlah Mahasiswa Luar Negeri Kembali ke Papua

Senin, 03 Juli 2023 | 17:28 WIB
TERKINI

Kapolda Papua: Brimob Tetap Jadi Garda Terdepan Menjaga Keamanan di Bumi Cenderawasih

21 Menit yang lalu

Sebanyak 26 Advokat Peradi Kota Jayapura Resmi Diambil Sumpah Profesinya oleh Kepala Pengadilan Tinggi Jayapura

2 Jam yang lalu

Jaga Stabilitas Harga, Bank Indonesia Bersama TPID Papua dan Pusat Kembali Gelar GNPIP 2025

21 Jam yang lalu

Skandal Besar Dana DAK Rp 11 Miliar di Keerom Lenyap Misterius, Kejati Papua Geram, Buru Jejak Korupsi!

1 Hari yang lalu

Pemuda Papua Nyatakan Dukungan untuk Satgas Damai Cartenz Tegakkan Hukum dan Jaga Keamanan di Papua

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com