JAYAPURA,- Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) memberikan apresiasi yang tinggi terhadap Pemerintah Provinsi dalam hal ini mantan Gubernur Papua Lukas Enembe yang telah menandatangani Peraturan Gubernur tentang Ekonomi Kerakyatan dan diperundangkan dalam lembaran negara.
Ketua Umum Pusat KAPP Merry Yoweni dalam rilisnya, Senin (7/5/2018), menyampaikan rasa syukur karena pergub ekonomi kerakyatan sudah ditandatangani Gubernur Papua dan sudah diperundangkan dalam lembaran negara, di mana pihaknya telah menerima salinannya.
"Salinan yang kami terima adalah Peraturan Gubernur Papua Nomor 45 Tahun 2017 tentang Kamar Adat Pengusaha Papua," katanya.
Menurut Merry, dalam Pergub tersebut dinyatakan bahwa tindak lanjut dari Peraturan Daerah Khusus (perdasus) Nomor 18 tentang Ekonomi Berbasis Kerakyatan maka perlu menetapkan sebuah wadah organisasi bagi pengusaha asli Papua.
Selain itu, untuk meningkatkan kemampuan profesi pengusaha asli Papua dan sebagai wadah penyalur aspirasi dalam keikutsertaannya dalam pembangunan ekonomi berbasis kerakyatan diperlukan adanya KAPP
Merry juga menyampaikan rasa terima kasih terhadap Pemprov Papua karena telah mendukung penuh perubahan revisi Perdasus Nomor 18 Tahun 2008 sehingga dapat melahirkan pergub ekonomi berbasis kerakyatan.
"Kami mengharapkan dengan adanya pergub ekonomi berbasis kerakyatan ini pengusaha asli Papua dapat memperoleh kesempatan yang sama dalam membangun daerahnya melalui bidang ekonomi,"harapnya.
Dia menambahkan lahirnya pergub ekonomi berbasis kerakyatan ini bukan hanya kerja keras KAPP, namun seluruh asosiasi pengusaha asli Papua yang bernaung di bawahnya.*