MENU TUTUP

Mantan Bendahara KPU Biak Numfor Jadi Tersangka 

Jumat, 26 Februari 2021 | 09:38 WIB / Cholid
Mantan Bendahara KPU Biak Numfor Jadi Tersangka  Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Erwin PH Saragih/Cholid

BIAK,wartaplus.com - Berdasarkan surat perintah nomor : PRINT-02/R.1.12/Fd.1/02/2021, tanggal 26 Februari 2021, penyidik Kejaksaan Negeri Biak Numfor akhirnya menetapkan MYA mantan bendahara KPU Biak Numfor tahun 2014-2015  sebagai tersangka. Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Erwin PH Saragih ketika dikonfirmasi, Jumat (26/9/2021) pagi.

Menurutnya dalam kasus penyalahgunaan dana KPU senilai Rp. 761.927.420 yang diterima setelah menerima laporan masyarakat, pihaknya langsung menaikan ke tahap penyidikan setelah dilakukan penyelidikan,meski sempat diberi kelonggaran untuk pengembalian kerugian negara sesuai LHP inspektorat KPU Pusat.

"Setelah di lakukan penyelidikan oleh Penyidik Kejari Biak Numfor ditemukan bukti permulaan yang cukup, dan telah memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti sesuai pasal 184 ayat 1 (KUHAP),"terangnya.

Pria kelahiran Kota Injil, Manokwari, Papua Barat ini pun menjelaskan bahwa sejauh ini sejak di lantik pada 5 Juni 2020 dan kini dipromosikan sebagai Kajari Sorong, pihaknya akan terus berupaya dalam memberantas tindak pidana khususnya Korupsi tanpa memandang bulu.

"Siapa saja pihak pihak yang melakukan perbuatan pidana, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di pengadilan, nanti pengadilan yang akan memeriksa, mengadili dan memutuskan salah atau tidaknya perbuatan terdakwa," tegasnya.

Pria yang telah dinobatkan sebagai Tokoh Anti Korupsi oleh masyarakat Biak Numfor lantara telah melakukan terobosan dalam penanganan kasus korupsi itu pun, kembali menegaskan tidak akan pernah kompromi dengan yang namanya kejahatan korupsi.*


BACA JUGA

Kejati Papua Kembali Sita Uang Tunai Rp1,1 Miliar dari Vendor PON XX

Jumat, 04 Juli 2025 | 05:51 WIB

Logistik PSU Pilgub Papua Tiba di Jayapura, Ada 772.695 Surat Suara untuk 2.010 TPS

Rabu, 11 Juni 2025 | 08:24 WIB

JPU Tuntut Terdakwa Tipikor PON Papua Bersalah, 16 Tahun Penjara Jadi Tuntutan Tertinggi

Rabu, 28 Mei 2025 | 16:15 WIB

Liga 1 Berakhir, Yan Mandenas dan Jimmy Kapissa Sepakat Kembalikan PSBS ke Masyarakat Biak Numfor

Senin, 26 Mei 2025 | 20:30 WIB

Nama Kadis PU Mimika Terseret Kasus Dugaan Korupsi  Bernilai Miliaran Rupiah 

Rabu, 09 April 2025 | 17:17 WIB
TERKINI

Satgas Damai Cartenz-2025 Gagalkan Percobaan Pembacokan oleh OTK, Warga Sipil Selamat

1 Jam yang lalu

Respons Cepat Satgas Ops Damai Cartenz-2025 Menyelamatkan Warga Sipil Saat Percobaan Aksi Pembacokan Oleh OTK

1 Jam yang lalu

Bripda Ilham Fadillah Raih Juara 3 Judo di Ajang World Police and Fire Games

21 Jam yang lalu

Penegakan Hukum di Intan Jaya, Satu Anggota KKB Tewas dalam Kontak Tembak Dengan Satgas Ops Damai Cartenz 

1 Hari yang lalu

Terduga Pelaku Pembunuhan Seorang Guru dan juga Pemilik Usaha Laundry di Jayapura, Berhasil Ditangkap

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com