MENU TUTUP

Mantan Bendahara KPU Biak Numfor Jadi Tersangka 

Jumat, 26 Februari 2021 | 09:38 WIB / Cholid
Mantan Bendahara KPU Biak Numfor Jadi Tersangka  Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Erwin PH Saragih/Cholid

BIAK,wartaplus.com - Berdasarkan surat perintah nomor : PRINT-02/R.1.12/Fd.1/02/2021, tanggal 26 Februari 2021, penyidik Kejaksaan Negeri Biak Numfor akhirnya menetapkan MYA mantan bendahara KPU Biak Numfor tahun 2014-2015  sebagai tersangka. Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Erwin PH Saragih ketika dikonfirmasi, Jumat (26/9/2021) pagi.

Menurutnya dalam kasus penyalahgunaan dana KPU senilai Rp. 761.927.420 yang diterima setelah menerima laporan masyarakat, pihaknya langsung menaikan ke tahap penyidikan setelah dilakukan penyelidikan,meski sempat diberi kelonggaran untuk pengembalian kerugian negara sesuai LHP inspektorat KPU Pusat.

"Setelah di lakukan penyelidikan oleh Penyidik Kejari Biak Numfor ditemukan bukti permulaan yang cukup, dan telah memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti sesuai pasal 184 ayat 1 (KUHAP),"terangnya.

Pria kelahiran Kota Injil, Manokwari, Papua Barat ini pun menjelaskan bahwa sejauh ini sejak di lantik pada 5 Juni 2020 dan kini dipromosikan sebagai Kajari Sorong, pihaknya akan terus berupaya dalam memberantas tindak pidana khususnya Korupsi tanpa memandang bulu.

"Siapa saja pihak pihak yang melakukan perbuatan pidana, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di pengadilan, nanti pengadilan yang akan memeriksa, mengadili dan memutuskan salah atau tidaknya perbuatan terdakwa," tegasnya.

Pria yang telah dinobatkan sebagai Tokoh Anti Korupsi oleh masyarakat Biak Numfor lantara telah melakukan terobosan dalam penanganan kasus korupsi itu pun, kembali menegaskan tidak akan pernah kompromi dengan yang namanya kejahatan korupsi.*


BACA JUGA

Korupsi Dana Bansos Rp18,2 Milliar, Sekda Keerom Ditetapkan Tersangka

Selasa, 16 April 2024 | 19:14 WIB

Sekda Kabupaten Keerom jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Bansos Rp18,2 Miliar

Senin, 15 April 2024 | 19:57 WIB

Mantan Kadis Pendidikan Kepulauan Yapen Divonis Bebas dalam Kasus Korupsi PSKGJ

Jumat, 05 April 2024 | 05:08 WIB

KPK Bakal Jemput Paksa Bupati Mimika dan Kembali Buka Kasus Korupsinya

Kamis, 04 April 2024 | 10:58 WIB

Diseminasi Standar Norma dan Pengaturan Hak Asasi Manusia di Biak

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:24 WIB
TERKINI

Penyusunan RKPD dan Otsus Provinsi Papua 2025 Diharapkan Selaras dengan Visi Misi Kepala Daerah yang Baru

9 Jam yang lalu

Momen Hari Kartini, TP-PKK Puncak Jaya Perkenalkan Kerajinan Tangan Khas Daerah

14 Jam yang lalu

Mendagri Perpanjang Masa Jabatan Penjabat Sekda Papua, Derek Hegemur

17 Jam yang lalu

Peralihan Uang Kartal ke Uang Digital, Penyebab Turunnya Realisasi SERAMBI 2024 di Papua

21 Jam yang lalu

Pemprov Papua Dukung Audit Rinci LKPD 2023, Kepala OPD Diminta Siapkan Data

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com