Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Doyo Baru Diamankan Polisi
JAYAPURA,wartaplus.com - Dua pelaku pencurian rumah kosong ditangkap personel Unit Reskrim Polres Jayapura berinisial JM (24) dan MF (15) beserta sejumlah barang bukti, Minggu (18/4/2021). Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Sigit Susanto, S.IK mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan seorang warga bernama Yunus Kepno (26) warga BTN Grand Doyo Distrik Waibu, Korban melaporkan rumahnya yang dimasuki maling dan membawa kabur sejumlah barang miliknya.
Mendapatkan laporan, kami merespon dengan cepat kejadian tersebut dan menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi, Sat Reskrim Polres Jayapura berhasil mengungkap identitas pelaku. Selanjutnya petugas kemudian mendatangi rumah salah satu tersangka dan berhasil mengamankan JM (23).
Menurut pengakuan pelaku, pelaku bersama rekannya yakni MF (15) melakukan aksinya pada tanggal 12 April 2021 saat pemilik rumah sedang berada di luar daerah. Berdasarkan informasi dari Pelaku JM (23), Tim Sat Reskrim Polres Jayapura melakukan pengembangan untuk menangkap Pelaku MF (15).
Tak butuh waktu lama MF (15) berhasil diamankan di rumah keluarganya serta berhasil mengamankan terduga pelaku lainnya yakni JM (24), JB (20), DP (18) yang bertugas menjual barang-barang yang di curi oleh kedua pelaku JM(23) dan MF (15).
Dari hasil interogasi para pelaku, barang yang dijual digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Kini kedua pelaku utama dan tiga terduga pelaku telah diamankan di Polres Jayapura guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.*